Āli ‘Imrān (Keluarga ‘Imran) adalah nama yang ditetapkan untuk surah ke-3 dalam Mushaf Standar Indonesia. Demikian juga dengan Mushaf Mesir, Madinah, Pakistan, Libya, dan Marokko. Bahkan, boleh jadi nama ini pula yang digunakan dalam semua mushaf yang beredar di dunia pada saat ini.

Salah satu metode dalam mempelajari qiraat sab'ah adalah menggabungkan beberapa qiraat dalam satu kali bacaan (khataman) yang dikenal dengan istilah al-jam'u. Sebelum teori al-jam'u dikenalkan oleh Imam Abu Amr ad-Dani al-Andalusi pada abad ke lima Hijriyah, mempelajari qiraat dilakukan dengan membaca riwayat per riwayat . Dimulai dari riwayat Qalun kemudian Warsy, al-Bazzi, Qumbul  dan seterunya hingga selesai. Bahkan ada yang mengulang-ulang satu riwayat sebanyak 24 kali sampai mutqin.

Terlepas dari adanya beberapa pakar tafsir yang meyakini ayat ke-48 dari surah ini turun setelah hijrah, sesungguhnya surah ini telah disepakati berstatus Makiyah. As-Sa‘labi, az-Zamakhsyari, Ibnu Kasir, as-Suyuti, al-Alusi, dan al-Qasimi, adalah sebagian kecil dari banyak mufasir yang menjelaskan demikian. Surah yang terdiri atas lima puluh ayat berdasarkan kesepakatan para ulama ini menempati urutan turun ke-33, yakni setelah surah al-Humazah dan sebelum surah Qaf. Tidak ada riwayat yang menyebutkan latar belakang turunnya surah ini. Hanya saja, diketahui dari riwayat Ibnu Mas‘ud bahwa surah ini turun ketika ia dan Nabi saw. sedang bermunajat di dalam salah satu gua di wilayah Mina. Dengan demikian, surah al-Mursalat turun pada awal-awal masa kenabian.

Para mufasir sepakat memasukkan surah al-Buruj ke dalam kategori Makiyah. Hal ini dinyatakan, misalnya, oleh al-Bagawi, Ibnu ‘Atiyyah, ar-Razi, al-Qurtubi, al-Khazin, Ibnu Kasir, dan as-Suyuti.  Surah yang terdiri atas 22 ayat berdasarkan kesepakatan para ulama ini menempati urutan turun ke-27, yakni setelah surah asy-Syams dan sebelum surah at-Tin. Tidak dijumpai riwayat yang menjelaskan latar belakang turunnya surah ini.

Sudah menjadi konsensus para mufasir bahwa surah ad-Duha turun sebelum hijrah Nabi ke Madinah. Hal ini dikemukakan, misalnya, oleh Ibnu ‘Atiyyah, Ibnu al-Jauzi, al-Qurtubi, dan Ibnu ‘Asyur. Surah yang terdiri atas sebelas ayat berdasarkan kesepakatan para ulama ini menempati urutan turun ke-11, yakni setelah surah al-Fajr dan sebelum surah asy-Syarh.

Riwayat al-Bukhari, Muslim, dan al-Hakim menunjukkan bahwa surah ini turun pada masa awal kenabian. Pada saat itu, Nabi sudah cukup lama tidak mendapatkan wahyu dari Jibril, dikenal dengan masa fatrah al-wahy. Hal ini membuat Nabi sangat bersedih. Di sisi lain, kaum kafir Mekah makin meragukan kebenaran klaim beliau sebagai rasul. Setelah sekitar empat puluh hari berlalu, turunlah surah ad-Duha kepada beliau.

Kontak

Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur'an
Gedung Bayt Al-Qur`an & Museum Istiqlal
Jalan Raya TMII Pintu I Jakarta Timur 13560
Telp: (021) 8416468 - 8416466
Faks: (021) 8416468
Web: lajnah.kemenag.go.id
Email: lajnah@kemenag.go.id
© 2023 Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur'an. All Rights Reserved