Surah al-Kafirun, yang terdiri atas enam ayat, diturunkan sebelum hijrah Nabi ke Madinah. Surah yang menempati urutan turun ke-18 ini, menurut al-Wahidi dan aṭ-Ṭabari, dilatari turunnya oleh ajakan sejumlah pemuka kaum kafir Mekah kepada Nabi untuk bertukar sembahan selama satu tahun. Tujuannya adalah agar kedua pihak sama-sama pernah merasakan penyembahan terhadap tuhan pihak lainnya. Dalam pandangan kaum kafir, tidak peduli tuhan siapakah yang benar, pertukaran tersebut akan memberi kesempatan bagi tiap pihak untuk setidaknya pernah merasakan berada di jalan yang benar (al-Wahidi, 1412 H.: 467). Terlepas dari kualitas sanad riwayat ini, sesungguhnya surah ini berisi penegasan kepada kaum kafir bahwa Nabi tidak setuju untuk membersamai mereka dalam kekufuran, baik pada masa sekarang maupun masa mendatang. Islam yang dibawa oleh Nabi tidak memberi ruang bagi kesyirikan.

Sebagai upaya memasyarakatkan ragam qira`at Al-Qur`an di Indonesia, Kementerian Agama RI melalui Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur`an menerbitkan mushaf Al-Qur`an qira`at dalam bentuk mushaf riwayat Hafs dari Imam Ashim yang diberi catatan pinggir (hamisy) riwayat Qalun dengan thariq Syathibiyyah. Mushaf yang diterbitkan tahun 2021 ini merupakan mushaf qiraat pertama yang diterbitkan Kemenag sebagai upaya pemerintah untuk melestarikan dan mengenalkan ragam qiraat selain riwayat Hafs dari Imam Ashim yang merupakan satu dari  tujuh imam qiraat yang mutawatir. Enam imam qiraat lainnya antara lain: Imam Nafi` Al-Madani, Abdullah Ibnu Katsir Al-Makky, Abu Amr Al-Basri, Abdullah ibn Amir Asy-Syami, Hamzah Al-Kufi, dan Ali Al-Kisai Al-Kufi.   

Nama ar-Rūm digunakan sebagai nama surah ke-30 dalam mushaf Al-Qur’an. Nama ini sepakat digunakan oleh semua mushaf dari berbagai negara Islam, seperti Indonesia, Arab Saudi, Mesir, Maroko, Tunisia, Libya, dan Pakistan. Tidak terdapat nama lain bagi surah ini.

Surah ke-30 ini dinamakan ar-Rūm, menurut Ibnu ‘Āsyūr dalam kitab tafsirnya, at-Tarīr wa at-Tanwīr, karena dalam ayat kedua dari surah ini terdapat kata ar-rūm. Kata ini hanya disebut sekali dalam Al-Qur’an. Ayat ini menginformasikan tentang kekalahan Kerajaan Romawi Timur dari Bangsa Persia. Di ayat selanjutnya disebutkan bahwa Bangsa Romawi akan menang kembali melawan Persia dalam beberapa tahun ke depan. Ini merupakan salah satu mukjizat yang dianugerahkan Allah kepada Nabi Muhammad.

Nama al-Ḥajj digunakan sebagai nama surah ke-22 dalam mushaf Al-Qur’an. Mushaf Al-Qur’an Standar Indonesia dan mushaf dari berbagai negara Islam lainnya, seperti Mesir, Arab Saudi, Libya, Maroko, dan Pakistan juga menggunakan nama ini. Demikian pula dalam berbagai kitab tafsir dan hadis. Keseragaman ini sangat dimungkinkan karena surah ke-22 ini tidak mempunyai nama selain al-Ḥajj.

Apa faktor penyebab suburnya bisnis jual beli master naskah mushaf Al-Qur’an? Dalam catatan kami, setidaknya ada tiga penyebabnya: Pertama, ketersediaan master naskah oleh negara masih sedikit. Adalah tugas negara (LPMQ Kemenag) untuk menyediakan master naskah yang bisa dijadikan rujukan oleh penerbit. Untuk mendapatkannya ada tiga langkah yang perlu ditempuh: Pertama, menulis mushaf Al-Qur’an dengan satu kaligrafer dari juz 1 s.d. juz 30 kemudian mendigitalkannya; Kedua, menginventarisir dan mengakuisisi naskah-naskah mushaf yang sudah ada; ketiga, membuat font Al-Qur’an Indonesia.

Kontak

Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur'an
Gedung Bayt Al-Qur`an & Museum Istiqlal
Jalan Raya TMII Pintu I Jakarta Timur 13560
Telp: (021) 8416468 - 8416466
Faks: (021) 8416468
Web: lajnah.kemenag.go.id
Email: lajnah@kemenag.go.id
© 2023 Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur'an. All Rights Reserved