Kebutuhan umat muslim Indonesia akan mushaf sangat tinggi. Berbanding terbalik dengan kemampuan negara untuk mengadakannya. Atas dasar itu negara memperbolehkan dan mempersilahkan pihak non-pemerintah alias swasta berpartisipasi mengadakan mushaf Al-Qur’an bagi masyarakat umum.

Meskipun dilakukan oleh swasta, negara tetap ambil bagian di dalamnya, utamanya terkait standar mushaf yang digunakan. Untuk itu, ada badan yang namanya Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an. Di luar itu ada pihak penerbit, percetakan dan distributor. Empat unsur utama inilah yang kemudian melahirkan aktivitas ekonomi turunan yaitu bisnis (jual-beli naskah Al-Qur’an). o iya, penerbit dan percetakan itu beda, ya.

Lima tahun belakangan, Lajnah Pentashihan Pentashihan Mushaf Al-Qur’an (LPMQ) Kementerian Agama meliris beberapa master mushaf yang bisa dinikmati secara cuma-cuma oleh masyarakat (penerbit). Beberapa master naskah yang tersedia antara lain master adopsi khat Usman Thaha sumbangan Forum Pelayan Al-Qur’an (FPQ), master mushaf at-Tin, master mushaf Indonesia tahun 1984, dan beberapa lainnya.

 

Surah ke-14 dalam urutan mushaf dinamakan dengan Ibrāhīm. Nama ini digunakan dalam mushaf Al-Qur’an standar Indonesia dan mushaf-mushaf lainnya dari berbagai negara Islam seperti Mesir, Maroko, Tunisia, Libia, Arab Saudi dan Pakistan. Keseragaman nama ini sangat dimungkinkan karena tidak dikenal nama lain bagi surah ke-14 ini.

Surah yang berada pada urutan ke-6 dalam susunan surah pada mushaf Al-Qur’an dinamakan dengan al-An‘ām. Nama ini digunakan oleh Mushaf Al-Qur’an Standar Indonesia (MSI) dan beberapa mushaf dari luar negeri seperti mushaf dari Maroko, Tunisa, Libia, Mesir, Arab Saudi, dan Pakistan.

Al-An‘ām adalah satu-satunya nama untuk surah ke-6 ini(Nāṣir 2005). Karena itulah, semua mushaf menggunakan nama yang sama. Tidak ada perbedaan di antara mushaf-mushaf tersebut. Demikian juga dengan berbagai kitab tafsir dan hadis.

Manuskrip Al-Qur’an dengan terjemahan berbahasa Jawa ini adalah koleksi Museum Cagar Budaya Candi Cangkuang yang terdapat di Kampung Pulo, Desa Cangkuang, Kecamatan Leles, Kabupaten Garut, Jawa Barat. Di antara naskah-naskah koleksi museum ini, naskah ini satu-satunya yang merupakan mushaf Al-Qur’an. Selainnya adalah naskah-naskah yang berisi kajian fikih, tauhid, dan khutbah Jumat. Menurut Zaki Munawar, pengelola Museum Candi Cangkuang sekaligus penulis buku Cagar Budaya Candi Cangkuang, penyalin naskah Al-Qur’an ini adalah Arif Muhammad, seorang ulama penyebar agama Islam di Desa Cangkuang. Ia diperkirakan hidup di abad ke-17 dan merupakan salah seorang utusan Sultan Agung dari Kesultanan Mataram untuk menyerang tentara VOC di Batavia. Karena mengalami kegagalan, Arif Muhammad mengasingkan diri ke daerah Kampung Pulo di sekitar Danau Cangkuang.

Kontak

Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur'an
Gedung Bayt Al-Qur`an & Museum Istiqlal
Jalan Raya TMII Pintu I Jakarta Timur 13560
Telp: (021) 8416468 - 8416466
Faks: (021) 8416468
Web: lajnah.kemenag.go.id
Email: lajnah@kemenag.go.id
© 2023 Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur'an. All Rights Reserved