Banyak Penerbit Tidak Mencantumkan Tahun Cetakan Al-Qur’an

Salah satu masalah krusial dalam meneliti mushaf Al-Qur’an cetakan adalah sedikitnya penerbit yang mencantumkan tahun cetakan. Ini tidak seperti cetakan buku bacaan biasa yang di halaman bagian depan buku hampir selalu mencantumkan cetakan keberapa dan tahun berapa.

Sebagai contoh, sebuah mushaf yang penulis beli di sebuah toko di dekat Masjid Agung Surakarta pada 16 Agustus 2016 lalu. Mushaf yang diterbitkan oleh sebuah penerbit di Surakarta ini tidak mencantumkan tahun cetak, sehingga sulit untuk memastikan tahun berapa dicetak. Kondisi mushaf masih baru, dan pasti belum lama masuk di pasar. Satu-satunya penanggalan yang ada pada mushaf ini tercantum di tanda tashih. Mushaf ini ditashih pada 6 Maret 1989, dengan nomor P.III/TL.02.1/057/1989 (lihat Gambar).

Apakah mushaf ini dicetak tidak lama setelah tanda tashih diperoleh penerbit? Bisa dipastikan tidak, karena secara fisik, kondisi mushaf—baik kertas maupun jilidannya—bukanlah dari 27 tahun lalu.

Ada dua kemungkinan mengapa penerbit mushaf Al-Qur’an tidak mencamtukan  tahun cetakan. Pertama, tidak mau repot secara teknis dalam proses percetakan, dan/atau kedua, tidak mau repot mengurus pengajuan ulang tanda tashih ke Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an, Kementerian Agama, sebelum mencetak ulang mushaf. Dalam aturan pentashihan, sebenarnya satu tanda tashih hanya untuk satu kali cetak. Artinya, penerbit harus mengajukan tanda tashih ulang sebelum mencetak ulang sebuah mushaf.

Tidak adanya tahun pencetakan pada mushaf Al-Qur’an akan menyulitkan usaha pendataan mushaf yang beredar di Indonesia, dan akan menyulitkan penelitian mushaf cetak di masa depan. [aa]

Kontak

Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur'an
Gedung Bayt Al-Qur`an & Museum Istiqlal
Jalan Raya TMII Pintu I Jakarta Timur 13560
Telp: (021) 8416468 - 8416466
Faks: (021) 8416468
Web: lajnah.kemenag.go.id
Email: lajnah@kemenag.go.id
© 2023 Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur'an. All Rights Reserved