Langkah-langkah yang perlu diperhatikan
Jika yang akan dilakukan oleh penerbit adalah menerbitkan mushaf yang baru sama sekali, maka beberapa pokok persoalan yang harus diperhatikan, yaitu:
Pertama: Rasm
Menurut jumhur ulama, mushaf Al-Qur’an harus ditulis dengan rasm usmani. Persoalan ini memang diperselisihkan oleh ulama. Ada yang mengatakan bahwa penulisan Al-Qur’an adalah tawqifi, yaitu menuliskan dan meniru apa adanya dari gaya tulisan yang ditulis pada masa sahabat Usman bin Affan. Ada juga yang berpendapat bahwa menulis mushaf tidak mesti dengan rasm usmani, tetapi boleh juga dengan rasm imla’i. Semuanya mempunyai alasannya masing masing. Imam Malik dan lainnya termasuk orang mengharuskan penulisan Al-Qur’an dengan rasm pertama (al-katbah al-ula) (lihat As-Sayuthi, Al-Itqan, Beirut: Dar al-Fikr, hal. 167). Fatwa ulama Al-Azhar pada tahun 1355 H mengaruskan pemakaian rasm usmani pada setiap penerbitan mushaf (lihat Al-Hamd, Ghanim Qadduri, Rasm Al-Mushaf, Baghdad, 1982, hal. 609).
Hemat penulis, jika Al-Qur’an ditulis untuk buku pelajaran, tafsir, di majalah dan lainnya yang bukan berupa mushaf, bisa menggunakan rasm imla’i atau istilahi. Namun jika ditulis di mushaf, lebih diutamakan memakai rasm usmani. Hal ini karena beberapa pertimbangan, antara lain:
- Demi menjaga keaslian, keotentikan dan kemurnian Al-Qur’an. Jika ditulis dengan rasm imla’i, akan terjadi perubahan terus-menerus.
- Bacaan (qira’at) yang sah adalah jika qira’at tersebut mengikuti rasm usmani, baik secara hakiki atau masih mirip.
- Mushaf yang ditulis dengan rasm usmani masih menyimpan bacaan-bacaan lain yang juga mutawatir. Jika ditulis dengan rasm imla’i, bacaan-bacaan lain tidak tertampung lagi.
- Dengan rasm usmani maka terjadi hubungan emosional antara kita dengan generasi awal, karena seakan-akan kita membaca mushaf para sahabat.
- Rasm usmani merupakan khazanah intelektual dan khazanah budaya yang sangat mahal untuk ditinggalkan. Dengan rasm usmani kita bisa melihat sejarah tulisan pada generasi awal dan sejarah penulisan Al-Qur’an pada masa itu. Hal ini bisa dijadikan lahan penelitian yang sangat berharga.
Jika sudah ditetapkan penulisannya dengan rasm usmani, maka yang harus diperhatikan adalah rasm usmani menurut riwayat siapa? Apakah riwayat Abu ‘Amr ad-Dani atau Abu Dawud Sulaiman bin Najah? Atau mengacu kepada kesepakatan keduanya? Sebab ada banyak perbedaan di antara keduanya. Contoh yang konkret adalah mushaf Jamahiriyyah yang dicetak pada masa pemerintahan Mu’ammar al-Qadzdzafi menggunakan riwayat Qalun dari segi bacaan dan menggunakan riwayat ad-Dani dari segi rasm usmani-nya. Sementara mushaf riwayat Hafsh cetakan Mujamma’ Malik Fahd di Madinah menggunakan rasm usmani dengan mengacu kepada kesepakatan keduanya dan menarjihkan riwayat Abu Dawud pada banyak tempat.
Kedua: Tidak mencampuradukkan antara ayat Al-Qur’an dengan bukan ayat Al-Qur’an.
Sebagaimana diketahui, pada saat awal Al-Qur’an diturunkan, Nabi melarang para sahabatnya menulis sesuatu selain Al-Qur’an melalui sabdanya:
جامع الأصول في أحاديث الرسول (8/ 32)
أبو سعيد الخدري - رضي الله عنه -: أَنَّ رسولَ الله[ص:33] -صلى الله عليه وسلم- قال: «لا تكتُبوا عني غير القرآن - وفي رواية قال: لا تكتبوا عني ، ومن كتب عني غير القرآن فَلْيَمْحُه - وحَدِّثوا عني ولا حَرَج ، ومن كذب عليَّ [قال همام: أحسبه قال:] مُتعمِّدا ، فَلْيَتَبَوَّأْ مقعده من النار». أَخرجه مسلم.
Artinya: Janganlah kamu menulis dariku sesuatu selain Al-Qur’an. Barang siapa menulis dariku selain Al-Qur’an, hapuskanlah.
Pada saat Zaid bin Tsabit menulis Al-Qur’an, baik pada masa Abu Bakar atau masa Usman, beliau dan teman-temannya sangat hati-hati dalam menulis Al-Qur’an. Bacaan yang telah dinasakh tidak akan dimasukkan, karena bacaan yang dinasakh tidak lagi disebut Al-Qur’an. Memasukkan sesuatu yang bukan Al-Qur’an ke dalam Al-Qur’an akan membawa konsekuensi tersendiri. Atas dasar ini juga para ulama generasi pertama tidak menyetujui adanya tanda-tanda selain ayat Al-Qur’an itu sendiri, seperti pemberian tanda pada setiap sepuluh ayat (ta’syir), tanda titik (nuqath), penamaan surah, dan lain sebagainya. Sahabat Ibnu Mas’ud pernah berkata:
ورُوي عن ابن مسعود، قال: جرِّدوا القرآن، لا تكتبوا فيه شيئاً إلاَّ كلام الله
أخرجه ابن أبي داود في " المصاحف " ص 154 - 155 من طرق عن سلمة بن كهيل، عن أبي الزعراء قال: قال عبد الله: " جردوا القرآن، ولا تلبسوا به ما ليس منه "، ومنها بلفظ: " جردوا القرآن ولا تخلطوا به ما ليس فيه "، وآخر بلفظ: " جردوا القرآن ولا تلبسوا به شيئاً ".
Artinya: Janganlah mencampuradukkan Al-Qur’an dengan yang bukan Al-Qur’an. Berkata lagi: sendirikanlah Al-Qur’an.
Abu Ruzain memberikan alasan tentang penulisan komentar pada awal surah bahwa surah ini dimulai dengan ayat ini dan diakhiri dengan ayat ini. Aku khawatir ada orang yang menganggap bahwa tulisan tersebut juga berasal dari langit. (Lihat Ibn Abi Dawud, dalam Al-Mashahif, Kairo: Muassasah Qurthubah, hal. 138).
Akan halnya dengan tafsir, maka seorang mufasir bisa saja ‘menyelang-nyelingi’ ayat dengan penafsirannya sebagaimana yang kita lihat dalam tafsir Al-Jalalain. Jika demikian maka ayat-ayat Al-Qur’an harus dibedakan dengan tafsir, misalnya dengan memberikan tanda kurung terhadap ayat-ayat Al-Qur’an.
Ketiga: Qira’at
Menulis Al-Qur’an harus mengikuti riwayat bacaan (qira’at) yang mutawatir seperti qira’at tujuh dan sepuluh. Kemudian tentukan juga riwayatnya, seperti Qira’at ‘Ashim riwayat Hafsh, atau Qira’at Nafi’ riwayat Qalun. Untuk bisa menulis Al-Qur’an dengan riwayat yang mutawatir harus memperhatikan kaidah pada bacaan imam qira’at yang menjadi acuannya. Hal ini mau tidak mau harus merujuk kepada kitab-kitab qira’at yang mu’tabarah, seperti an-Nasyr, asy-Syathibiyyah, al-Buduraz-Zahirah dan lain sebagainya.
Keempat: Penomoran ayat
Jika telah ditentukan satu riwayat, maka konsekuensi lainnya adalah penomoran ayat harus mengacu kepada riwayat tersebut. Misalnya riwayat Hafsh dari ‘Ashim sebagaimana yang berlaku saat ini. Jumlah ayat dalam Al-Qur’an dalam riwayat ini adalah 5236 ayat sesuai dengan penghitungan ulama Kufah. Jika dengan riwayat Warsy atau Qalun keduanya dari Imam Nafi’, maka jumlah ayatnya adalah 6217 atau 6214 menurut penghitungan ulama Madinah. Jika akan menulis mushaf riwayat lainya maka juga harus mengikuti cara penghitungan ayat pada riwayat tersebut, yaitu cara penghitungan Basri, Syami, Makki.
Kelima: Tanda Baca
Sebaiknya menggunakan tanda baca yang sudah masyhur di kalangan masyarakat seperti baris kasrah, dhammah, fathah dan lain sebagainya. Begitu juga dengan tanda baca lainnya seperti idgham bighunnah, iqlab, ikhfa’ dan lainnya. Dalam catatan penulis ada perbedaan antara penulisan tanda baca antara mushaf Bombay, mushaf Bahriyah, dan mushaf Mesir. Mushaf Mesir yang bermula ditangani oleh Syekh Ridhwan al-Mukhallati menjadi acuan bagi mushaf terbitan Mesir, Syria, dan Saudi Arabia. Sementara tanda-tanda baca yang ada pada mushaf Bombay dan mushaf Bahriyah digunakan oleh Mushaf Standar Indonesia. Pada hemat penulis, mengingat tanda baca adalah bukan bagian dari rasm usmani, tetapi hasil ijtihad dari para ulama setelah masa sahabat, maka hal itu sah-sah saja untuk digunakan.
Keenam: Tanda Waqaf
Penggunaan tanda-tanda waqaf juga perlu diperhatikan. Ada banyak perbedaan antara tanda waqaf pada mushaf Bahriyah dan mushaf Bombay dan mushaf terbitan Mesir, Syria dan Madinah. Tanda waqaf yang banyak digunakan adalah sebagai berikut:
م: المد اللازم
صلى: الوصل اولى
قلى: الوقف اولى
ج: الوقف الجائز
لا: علامة الوقف الممنوع الا عند الفاصلة
علامة وقف المعانقة:
Ketujuh: Tanda juz, hizb, ruku’, tanda sajdah, imalah, saktah, tashil.
Sebagaimana diketahui, Al-Qur’an dibagi menjadi 30 juz. Setiap juz terbagi menjadi 2 hizb. Dan setiap hizb terbagi menjadi 4 bagian. Dengan demikian setiap juz terbagi menjadi 8 bagian. Pada setiap mushaf, awal juz selalu berada di halaman kiri paling atas.
Sementara tanda sajdah diberikan pada 15 tempat (al-A’raf: 206, ar-Ra’ad:15, an-Nahl: 50, al-Isra’: 106, Maryam: 58, al-Hajj: 18, al-Furqan: 60, an-Naml: 26, as-Sajdah: 15, Shad: 410, Fussilat: 38, an-Najm: 62, al-Insyiqaq:21, dan al-‘Alaq: 19). Inilah yang digunakan dalam mushaf standar Kementerian Agama. Ada lima tempat yang diperselisihkan para ulama, yaitu sajdah kedua pada Surah al-Hajj: 77. Menurut Imam Malik dan Abu Hanifah bukan tempat sujud, menurut Imam Syafi’i dan lainnya merupakan tempat sujud). Dalam Surah Shad, menurut Imam Malik dan Abu Hanifah ada sujud, menurut Imam Syafi’i tidak ada sujud). Surah an-Najm, al-Insyiqaq dan al-‘Alaq, menurut Imam Malik bukan tempat sujud, menurut Imam Syafi’i, Abu Hanifah merupakan tempat sujud.
Tanda imalah pada riwayat Hafsh ada pada satu tempat saja (Hud:41). Tanda saktah pada riwayat Hafsh ada pada empat tempat (Kahf: 1, Yasin: 52, al-Qiyamah: 27, al-Mutahffifin: 14). Tanda tashil ‘baina baina’ ditaruh pada Surah Fushshilat: 44.
Kedelapan: Khat
Khatyang digunakan hendaklah memakai khat Naskh, karena inilah khat yang sangat masyhur dalam penulisan mushaf. Huruf-hurufnya terang dan mudah dibaca oleh orang awam. Al-Wazir Ibn Muqlah adalah orang yang pertama menulis mushaf dengan khat Naskh, kemudian diikuti oleh Ibn al-Bawwab (w 413 H) dan Yaqut al-Musta’shimi (w 698 H). Ketiganya bisa dikatakan guru dari penulis khat Naskh pada periode berikutnya.
Kesembilan: Penulis mushaf
Penulis mushaf, di samping mempunyai keahlian dalam bidang seni kaligrafi, seharusnya juga mempunyai dasar-dasar ilmu rasm usmani, ilmu tajwid, ilmu qira’at, ilmu tafsir, waqf dan ibtida’, dan ulumul Qur’an pada umumnya. Diutamakan adalah mereka yang hapal Al-Qur’an.
Kesepuluh: Pemeriksaan ulang
Al-Qur’an yang sudah ditulis hendaknyadiperiksa kembali secara berulang-ulang oleh tim ahli agar jangan sampai terjadi kesalahan walaupun sedikit, sehingga pada saat diterbitkan sudah tidak ada lagi satu kesalahan pun. Teknik pemeriksaan bisa berbeda antara satu negara dengan negara lainnya. Kalau di Indonesia ditangani oleh Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an yang selalu bersidang secara berkala untuk memeriksa mushaf yang akan diterbitkan di Indonesia. Sementara di Mujamma’ Malik Fahd di Madinah, naskah yang akan dijadikan master diteliti oleh tim senior yang terdiri dari masyayikh ahli qira’at, tafsir dan spesialis lain yang dibutuhkan. Mereka bersidang secara berkala. Naskah yang sudah ditashih oleh satu orang diserahkan kepada anggota lain untuk ditashih secara bergiliran, sampai beberapa kali. Setelah mendapatkan persetujuan, pada saat setelah mushaf naik cetak, masih ada lagi tim yunior yang akan melihat kesahihan halaman, sebelum akhirnya dibubuhi stempel yang bernomor oleh pemeriksa yang bersangkutan. Agar jika terjadi kesalahan, pemberi stempel itulah yang bertanggung jawab.