Pendahuluan
Al-Qur’an adalah kitab suci terakhir yang diturunkan oleh Allah kepada umat manusia. Setelah Al-Qur’an selesai diturunkan, maka tidak akan ada lagi kitab suci yang diturunkan sesudahnya. Sebagai kitab suci terakhir, kaum Muslimin harus terus menjaga kesucian kitab ini sebagaimana layaknya menghormati sesuatu yang sangat berharga. Karena kitab suci ini diturunkan untuk menjadi kitab hidayah atau petunjuk bagi umat manusia, agar manusia bisa hidup selamat di dunia sampai akhirat. Penyepelean terhadap tugas ini akan membawa implikasi yang sangat serius baik bagi kehidupan kaum muslimin sendiri maupun bagi umat manusia secara keseluruhan. Jika kitab suci ini tercemar atau terkena perubahan oleh tangan-tangan manusia, maka di dunia ini sudah tidak ada lagi alat pengukur kebenaran satu ideologi dan nilai-nilai kehidupan.
Sebagaimana diketahui, Al-Qur’an berfungsi sebagai alat pengontrol (muhaimin) bagi kehidupan keagamaan manusia masa lalu. Jika Al-Qur’an sudah tercemar atau terkena perubahan, sudah tidak lagi kitab suci berfungsi sebagai alat pengontrol. Ketiadaan alat ukur atau pengontrol ini akan menyebabkan hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap kitab suci. Manusia pada akhirnya akan memilih jalan kehidupannya sendiri tanpa ada kontrol dari sumber kebenaran, yaitu agama yang diridlai oleh Allah. Jika hal ini berlangsung lama, maka kehidupan akan menunju kepada kehancuran. Padahal agama diturunkan oleh Allah adalah untuk mengarahkan manusia menuju ke jalan yang benar.
Pengalaman kaum Yahudi dan Nasrani menjadi pelajaran yang sangat berharga bagi kita sekalian. Orang Yahudi dan Nasrani telah kehilangan sumber ajaran mereka yang asli, karena ulah tangan-tangan yang tidak bertanggung jawab, sehingga Kitab Taurat dan Injil tidak lagi asli sebagaimana yang diturunkan oleh Allah kepada Nabi Musa dan Nabi Isa. Ketidakaslian kedua kitab suci tersebut membawa dampak yang sangat serius dalam kehidupan keagamaan kedua umat tersebut, antara lain adalah hambarnya hubungan antara kedua kitab suci tersebut dengan kehidupan mereka.
Dengan demikian maka kaum Muslimin dituntut untuk terus menjaga keaslian kitab suci Al-Qur’an dengan seluruh kemampuan yang ada, yaitu dengan memperbanyak ahli Al-Qur’an yang selalu berkhidmat kepada Al-Qur’an, baik dari segi redaksi, bacaan maupun penafsirannya.
Sakralitas Al-Qur’an
Al-Qur’an di samping sebagai kitab hidayah, mempunyai sakralitasnya atau kesuciannya sendiri, hal itu bisa dilihat pada hal-hal di bawah ini:
Pertama: Al-Qur’an adalah Kalamullah atau perkataan Allah. Kalamullah berarti sifat yang ada pada diri atau Zat-Nya, yaitu sifat Kalam. Jika Zat Allah suci, maka begitu juga dengan sifat-Nya. Dengan demikian, Al-Qur’an adalah sesuatu yang suci dan sakral yang harus diperlakukan dengan penuh kehormatan dan tatakrama. Pada saat Nabi Musa bermunajat dengan Allah dan Allah memberikan wejangan melalui Kalam-Nya, Nabi Musa diberi julukan sebagai “Kalimullah” yaitu seorang yang diajak bicara langsung dengan Allah. Martabat sebagai “Kalimullah” merupakan martabat yang tinggi di mata para Nabi.
Kedua: Al-Qur’an sebelum diturunkan kepada Nabi Muhammad, berada pada satu tempat yang sangat terjaga, yaitu “Lauh Mahfuzh” satu tempat yang tidak bisa dijamah kecuali oleh para malaikat yang suci (Al-Waqi’ah/56: 79). Karena di sinilah letak rahasia Tuhan tentang apa yang akan terjadi di dunia ini. Penempatan Al-Qur’an di “Lauh Mahfuzh” jelas menjadi bukti tentang kesucian Al-Qur’an.
Ketiga: Al-Qur’an diturunkan di satu malam yang disebut “Lailatul Qadr”, satu malam yang nilainya lebih baik daripada seribu bulan. Penentuan waktu yang demikian mulia untuk diturunkannya Al-Qur’an merupakan bukti keutamaan Al-Qur’an dibandingkan kalamullah yang lainnya.
Keempat: Al-Qur’an dibawa oleh Malaikat Jibril yang demikian kuat dan perkasa agar ayat-ayat Al-Qur’an tidak diganggu atau “dicuri” oleh setan, sebagaimana yang setan lakukan sebelum Al-Qur’an diturunkan terhadap kabar langit. Pemilihan Malaikat Jibril sebagai pembawa wahyu Allah karena yang dibawanya juga merupakan hal yang sangat suci yang berisi pesan-pesan Allah kepada umat manusia.
Kelima: Menyentuh mushaf harus berwudlu. Nabi pernah berujar bahwa “tidak boleh menyentuh mushaf kecuali orang yang suci”. Ulama memang masih memperselisihkan kandungan hadis ini. Namun imam mazhab empat (Abu Hanifah, Maliki, Syafi’i dan Hambali) sepakat dengan teks hadis ini, yaitu:
روى مالك في الموطأ عن عبدالله بن محمد بن أبي بكر بن محمد بن عمرو ابن حزم أن في الكتاب الذي كتبه رسول الله صلى الله عيه وسلم لعمرو بن حزم أن لا يمس القرآن الا طاهر
Keenam: Nabi juga pernah melarang sahabatnya untuk membawa mushaf ke negeri musuh karena khawatir mereka akan menistakan Al-Qur’an (hadis riwayat al-Bukhari dan Muslim).
عن ابن عمر قال نهى رسول الله {صلى الله عليه وسلم} أن يسافر بالقرآن إلى أرض العدو زاد أبو مسعود قال مالك أرى ذلك مخافة أن يناله العدو) الجمع بين الصحيحين البخاري ومسلم (2/ 176)
Ketujuh: Salah satu indikator kesakralan Al-Qur’an adalah beberapa ayat Al-Qur’an bisa dijadikan untuk mengobati beberapa penyakit, gangguan jin, penangkal sihir, penjaga terhadap hal hal yang tidak diinginkan, seperti Surah Al-Fatihah, ayat Kursi, surah Al-Mu’awwidzatain (Surah al-Falaq dan an-Nas) dan lain sebagainya.
في صحيح مسلم قالت: "كان رسول الله صلّى الله عليه وسلّم إذا مرض أحد من أهله نفث عليه بالمعوذات فلما مرض مرضه الذي مات فيه جعلت أنفث عليه وأمسحه بيد نفسه؛ لأنها كانت أعظم بركة من يدي"
Artinya: Dari Siti Aisyah: Nabi Muhammad, jika ada di antara keluarganya yang sakit, beliau membacakan bacaan-bacaan ta’awwudz, kemudian meniupkannya kepada yang sakit. Pada saat beliau sakit sebelum wafatnya, akulah yang meniupkan kepadanya, dan aku jadikan tangannya mengusap-usapkan ke tubuhnya, karena tangannya lebih berkah dari tanganku.
وفى الصّحِيحَيْنِ " مِنْ حَدِيثِ عَائِشَةَ كَانَ رَسُولُ اللّهِ صَلّى اللّهُ عَلَيْهِ وَسَلّمَ إذَا أَوَى إلَى فِرَاشِهِ نَفَثَ فِي كَفّيْهِ قُلْ هُوَ اللّهُ أَحَدٌ وَالْمُعَوّذَتَيْنِ . ثُمّ يَمْسَحُ بِهِمَا وَجْهَهُ وَمَا بَلَغَتْ يَدُهُ مِنْ جَسَدِهِ
Terhadap sakralitas Al-Qur’an ini, para ulama memberikan ulasan yang cukup panjang tentang tatakrama terhadap Al-Qur’an (mushaf) dan adab membaca Al-Qur’an. Al-Qurthubi dalam mukadimah tafsirnya memberikan uraian tentang bagaimana menghormati mushaf dan adab membaca Al-Qur’an. Dalam tafsirnya, Al-Qurthubi mencantumkan sekitar 42 butir tentang bagaimana seharusnya orang Islam mengagungkan Al-Qur’an.
Imam Sayuthi dalam Al-Itqan dan Imam Nawawi dalam At-Tibyan fi Adabi Hamalatil Qur’an juga menguraikan hal serupa, begitu juga ulama lainnya yang menulis tentang etika terhadap Al-Qur’an.
Betapapun para ulama Islam menaruh Al-Qur’an sebagai kitab yang sakral, tetapi kesakralan ini tidak diperlakukan berlebihan seperti menaruh mushaf di dalam almari yang tidak boleh dibuka kecuali setelah melakukan acara ritual terlebih dahulu, atau memajang mushaf sebagai jimat dan lain sebagainya.