Penelitian mushaf Al-Qur'an kuno tahun 2014 merupakan kelanjutan dari penelitian sebelumnya, yaitu tahun 2011, 2012, dan 2013. Pada tahun 2011 telah berhasil dihimpun 128 naskah (Provinsi Aceh 40 naskah, Sulawesi Selatan 9 naskah, Surakarta 14 naskah, Semarang 15, Sulawesi Tenggara 6 naskah, Cirebon, Jawa Barat 18 naskah, Surabaya 7 naskah, Madura 8 naskah, dan Jakarta 11 naskah).
Pada tahun 2012, Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur'an melanjutkan penelitian ini dengan lokasi yang berbeda. Sebagai hasilnya, sebanyak 95 naskah Al-Qur'an kuno berhasil diidentifikasi dan didokumentasikan. Bahkan hampir semuanya didokumentasikan secara keseluruhan dari halaman pertama hingga terakhir. Hanya naskah-naskah yang dikarenakan kondisi tertentu, seperti terlalu rapuh, yang tidak didokumentasikan seluruhnya. Perincian lokasi penelitian dan jumlah naskah yang berhasil diteliti adalah sebagai berikut: (1) Jawa Barat (Bandung, Garut, dan Sumedang) 18 naskah; (2) Jawa Timur (Kabupaten Sumenep, Madura) 16 naskah; (3) Kalimantan Barat (Pontianak) 20 naskah; (4) Kalimantan Timur (Samarinda) 12 naskah; (5) Sulawesi Barat 8 naskah; (6) Maluku (Maluku Tengah) 12 naskah; (7) Maluku Utara (Ternate) 9 naskah.
Pada tahun 2013, Lajnah kembali melanjutkan penelitian ini dengan lokasi yang berbeda. Fokus penelitian ini adalah wilayah pulau Sumatera yang pada dua penelitian sebelumnya (tahun 2011 dan 2012) belum terjamah oleh tim peneliti. Sama halnya dengan tahun 2012, tahun ini para peneliti juga melakukan identifikasi dan dokumentasi secara menyeluruh terhadap naskah yang ditemukan. Hasilnya adalah sebanyak 97 naskah berhasil diteliti oleh anggota tim peneliti. Perinciannya sebagai berikut: Nanggroe Aceh Darussalam (Banda Aceh), sebanyak 14 naskah; Sumatera Barat (Padang, Pesisir Selatan, Padang Pariaman), sebanyak 43 naskah; Riau (Pekanbaru), sebanyak 11 naskah; Jambi (Jambi dan Kerinci), sebanyak 8 naskah; Sumatera Selatan (Palembang), sebanyak 10 naskah; Lampung (Bandar Lampung), sebanyak 1 naskah; Kepulauan Riau (Lingga), sebanyak 10 naskah.
Tahun 2014 merupakan tahun keempat bagi Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur'an melaksanakan penelitian ini. Fokus penelitian kali ini adalah wilayah Bagian Timur Indonesia yang pada tiga penelitian sebelumnya (tahun 2011, 2012, dan 2013) belum terjamah oleh tim peneliti. Sama halnya dengan tahun 2013, tahun ini para peneliti juga melakukan identifikasi dan dokumentasi secara menyeluruh terhadap naskah yang ditemukan. Hasilnya adalah sebanyak 102 naskah berhasil diteliti oleh anggota tim peneliti. Perinciannya sebagai berikut: Sumabawa : 2 naskah, Lombok: 17 naskah, Bali: 12 naskah, Lamongan-Gresik: 17 naskah, Sumenep-Pamekasan: 10 naskah, Bangkalan: 11 naskah, Jawa Tengah: 7 naskah, Jogjakarta: 15 naskah, dan Sumatera Barat: 11 naskah. Selama empat tahun penelitian, 2011-2014, dengan demikian telah terkumpul 422 mushaf.
Kesimpulan
- Rasm yang digunakan dalam naskah Al-Qur'an kuno pada umumnya menggunakan rasmimla'i;
- Sistem tanda baca dan tanda tajwid yang digunakan tidak seragam, menunjukkan adanya dinamika sistem penulisan Al-Qur'an, dan beberapa aspek penandaan ternyata mempunyai kesamaan dengan sistem yang dipakai dalam Mushaf Standar Indonesia;
- Jenis qiraat yang digunakan pada umumnya mengacu pada riwayat Hafs dari Imam ‘Āsim, walaupun pada beberapa naskah juga ditemukan menggunakan riwayat Qalun dari Imam Nafi’;
- Dalam sejumlah mushaf ditemukan catatan qiraat di pinggir halaman, yang menandakan bahwa ilmu qira'at pada zaman dahulu sudah cukup dikenal dan dikuasai oleh para ulama Al-Qur'an;
- Kaligrafi dan iluminasi dalam mushaf Nusantara cukup indah dan beragam, menunjukkan adanya kreativitas lokal di sejumlah provinsi penelitian.
Rekomendasi
- Perlunya penelitian dan penelusuran lebih lanjut tentang aspek-aspek mushaf kuno lainnya.
- Perlunya penelitian lanjutan mushaf kuno di Asia Tenggara untuk mencari benang merah tradisi penulisan Al-Qur’an di Indonesia dengan Negara lainnya.
- Menginventarisasi mushaf-mushaf yang telah ditemukan dan membuat buku katalog khusus mushaf kuno;
- Mengupayakan penghimpunan mushaf kuno untuk disimpan di Bayt al-Qur'an;
- Perlunya langkah lanjutan, yaitu membuat dokumentasi mushaf dalam bentuk edisi faksimili untuk keperluan penelitian lebih lanjut.