Penelitian Penggunaan Terjemahan Al-Qur’an di Masyarakat 2017

Al-Qur’an sebagai kitab suci umat Islam, berfungsi sebagai petunjuk dan pembeda bagi manusia. Sebagai petunjuk, Al-Qur’an berfungsi memberikan arahan dan tuntunan kepada manusia dalam mengarungi kehidupan di dunia dan akhirat. Sebagai pembeda, Al-Qur’an diharapkan bisa menjadi pedoman dan acuan dalam membedakan antara kebenaran dan kebatilan. Oleh sebab itu, untuk bisa melaksanakan dua fungsi tersebut, Al-Qur’an selain dibaca juga harus dipahami kandungan isinya. Dengan mengetahui, memahami, dan meyakini kebenaran isi kandungan Al-Qur’an, maka umat Islam bisa menjadikan Al-Qur’an sebagai pedoman dalam kehidupan sehari hari.

Berkaitan dengan kebutuhan umat Islam Indonesia dalam memahami makna kandungan Al-Qur’an itu, pemerintah sejak lama telah mengusahakan penerjemahan Al-Qur’an serta menerbitkan dan menyebarkannya kepada masyarakat luas. Al-Qur’an dan Terjemahnya pertama kali diterbitkan oleh Lembaga Penyelenggara Penterjemah Kitab Suci Al-Qur’an Departemen Agama dan beredar pada 17 Agustus 1965. Sejak itu, perbaikan dan penyempurnaan terjemahan Al-Qur’an telah dilakukan tiga kali revisi perbaikan oleh Kementerian Agama. Pada tahun 1989 Lajnah Pentashih Mushaf Al-Qur’an melakukan penyempurnaan, namun lebih difokuskan pada penyempurnaan redaksional yang dianggap kurang sesuai lagi dengan perkembangan bahasa Indonesia ketika itu. Adapun hal-hal yang bersifat substansial tidak banyak disentuh. Hasil perbaikan tersebut digunakan oleh masyarakat secara luas, dan dicetak baik oleh pemerintah maupun penerbit swasta, termasuk oleh Mujamma’ Malik Fahd, Saudi Arabia, pada 1990.

Minat masyarakat untuk memahami Al-Qur’an melalui Al-Qur’an dan Terjemahnya semakin meningkat dari waktu ke waktu. Berbagai kajian, kritik konstruktif, dan saran terhadap terjemahan Al-Qur’an dilakukan oleh masyarakat. Hal tersebut disikapi dengan arif oleh Kementerian Agama dengan membentuk tim penyempurnaan terjemahan Al-Qur’an pada tahun 1998. Tim ini bekerja dengan baik sehingga menghasilkan naskah “Al-Qur’an dan Terjemahnya Edisi Tahun 2002”. Perbaikan dan penyempurnaan terjemahan Al-Qur’an yang dilakukan selama 5 tahun ini bersifat menyeluruh, meliputi aspek-aspek bahasa, konsistensi penerjemahan,, dan transliterasi. Di samping itu, Mukadimah dan catatan kaki diminimalisasi, sehingga jumlah halaman berkurang jauh, dari 1294 halaman (dengan 1610 catatan kaki dan 172 halaman Mukadimah), dalam edisi 2002 menjadi 924 halaman (dengan 930 catatan kaki dan mukadimah dihilangkan). Terjemahan Edisi 2002 juga menghilangkan judul-judul kecil kelompok ayat yang ada pada edisi terjemahan sebelumnya.

Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) Ulama Al-Qur'an yang diselenggarakan pada tanggal 18-21 Agustus 2015 yang dihadiri oleh beberapa ulama dari berbagai kelompok dan organisasi Islam juga merekomendasikan agar Kementerian Agama c.q. Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur'an agar melakukan penyempurnaan dan perbaikan terhadap terjemahan Al-Qur'an Kementerian Agama. Forum tersebut memberikan catatan bahwa beberapa isi Terjemahan Al-Qur’an yang pada beberapa Surah atau ayat dianggap kurang sesuai dengan makna sebenarnya, mengandung bias, tidak mudah dipahami, dan lainnya.

Berdasarkan rekomendasi Mukernas Ulama Al-Qur'an itu, tim LPMQ mulai tahun 2016 berencana melakukan revisi ketiga terhadap terjemahan Al-Qur’an Kementerian Agama. Ada 4 aspek yang menjadi fokus revisi yaitu aspek bahasa, aspek konsistensi, aspeks subtansi dan aspek format sistematika penyusunan. Revisi pada aspek bahasa dilakukan untuk merevisi penggunaan istilah bahasa yang dirasa sudah tidak sesuai dengan perkembangan zaman. Sedangkan aspek konsistensi, yaitu untuk merevisi konsistensi penggunaan kalimat atau lafadz pada lafaz atau ayat tertentu. Aspek subtansi terkait makna dan kandungan ayat. Sedangkan format dan sistematika penyusunan dilihat dari data tambahan atau pelengkap yang bisa dimasukkan dalam sistematika isi seperti glosari, sejarah Al-Qur’an, ulumul qur’an, penjelasan  setiap perpindahan antara satu Surah ke Surah yang lain, dan lain sebagainya. 

Perlunya ada revisi perbaikan terhadap terjemahan Al-Qur’an edisi 2002 juga diperkuat dari hasil konsultasi publik yang dilakukan oleh pihak Lajnah Pentashih Mushaf Al-Qur’an (LPMA) selama 2016 dan 2017 di Jakarta, Yogyakarta, Rembang, dan Bukittinggi. Hasil konsultasi publik tersebut menegaskan bahwa masih adanya beberapa masalah terkait terjemahan Al-Qur’an Kementerian Agama yang di antaranya tidak sensitif gender atau sangat bias gender, penggunaan diksi yang tidak tepat, serta metodologi penerjemahan yang masih dianggap rancu. Alasan lainnya secara sistematika dan penulisan kalimat yang digunakan, Al-Qur’an dan terjemahan masih belum sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia yang baik dan benar karena adanya beda struktur bahasa Arab dengan bahasa Indonesia. Dari sisi penggunaan kata, perlu dicarikan padanan kata yang lebih mendekati makna yang dimaksud. 

Urgensi penelitian ini untuk menjaring opini dan masukan dari masyarakat terkait revisi ketiga penyusunan terjemahan Al-Qur’an Kementerian Agama. Penelitian sikap dan pandangan masyarakat terhadap penggunaan terjemahan Al-Qur’an diharapkan bisa memberikan kontribusi positif terhadap tim LPMA dalam menyusun revisi ketiga terjemahan Al-Qur’an.

Fokus peneltian ini adalah (i) pengetahuan, (ii) pemahaman, dan (iii) sikap / penilaian masyarakat terhadap terjemahan Al-Qur’an. Adapun tujuan penelitian: (1) Mengidentifikasi tingkat pengetahuan, pemahaman dan sikap masyarakat terhadap terjemahan Al-Qur’an; (2) Memberikan rekomendasi / masukan kebijakan kepada Menteri Agama dan pihak LPMA dalam melakukan revisi ketiga Al-Qur’an dan terjemahan Kementerian Agama. Output kegiatan ini: (1) Data dan informasi terkait dengan tingkat pengetahuan, pemahaman dan sikap masyarakat terhadap terjemahan Al-Qur’an; (2) Rekomendasi kebijakan terhadap tim LPMA dan Menteri Agama dalam penyusunan revisi ketiga Al-Qur’an dan Terjemahan.

Penelitian ini akan dilakukan di 9 (sembilan) kota besar yang tersebar di 9 provinsi. Total sampling untuk survey adalah 450 responden yang tersebar di 9 kota dan 45 orang informan untuk wawancara mendalam. Dengan demikian, setiap kota diwakili oleh 50 responden yang dipillih secara purposive sampling untuk mewakili keragaman karakter responden yang ada.  Selain itu sebagai unit analisis utama, studi ini juga akan menyertakan perwakilan dari tokoh agama, praktisi dakwah dan praktisi Al-Qur’an. sampel yang akan diwawancarai dari adalah 5 orang per kota.

 

Kesimpulan

Penelitian ini menghasilkan beberapa kesimpulan.

Pengetahuan. Umat Islam Indonesia relatif sudah banyak yang mengenal terjemahan Al-Qur’an yang disusun oleh Kementerian Agama dengan ciri ciri tertentu. Mereka juga mengenal terjemahan Al-Qur’an yang diterbitkan dan ditulis oleh pihak non-Kementerian Agama. Untuk masyarakat umum, terjemahan Al-Qur’an Kementerian Agama relatif sering dijadikan rujukan dalam kegiatan keagamaan. Revisi terjemahan Al-Qur’an oleh Kementerian Agama tidak banyak diketahui umat muslim, hanya sebagian kalangan saja yang memahaminya. Keberadaan terjemahan Al-Qur’an juga dianggap sangat penting bagi umat Islam dalam rangka mempelajari ajaran Islam. 

Pemahaman. Secara umum masyarakat bisa “memahami” makna dan isi terjemahan Al-Qur’an. Masyarakat bawah dan berpendidikan menengah kebawah tidak terlalu banyak yang mengkritisi isi terjemahan versi Kementerian Agama. Tapi bagi sebagian lain khususnya para tokoh agama dan kalangan terpelajar masih ada yang mempertanyakan kebenaran makna dan isi terjemahan. Keberadaan catatan kaki, daftar pustaka, penjelas surah dan suplemen kelengkapan isi terjemahan (ulumul Qur’an, sejarah Al-Qur’an, arti surah, transliterasi, sub judul, tema kelompok ayat) dianggap sangat penting dan membantu masyarakat dalam memahami Al-Qur’an, sehingga dirasa perlu untuk dipertahankan.

Sikap. Secara umum, untuk masyarakat terpelajar bisa membedakan bahwa terjemahan Al-Qur’an bukan Al-Qur’an itu sendiri. Sementara masyarakat biasa masih belum bisa membedakan antara terjemahan Al-Qur’an dan Al-Qur’an itu sendiri. Beberapa ayat ayat yang dianggap kontroversial misalnya terkait persoalan kepemimpinan non-muslim, relasi umat Islam dengan non-islam, persoalan gender, masyarakat di tingkat bawah sangat meyakini kebenaran terjemahan Al-Qur’an versi Kementerian Agama. Sementara kalangan lainnya meminta agar terjemahan Kementerian Agama dilakukan oleh mereka sesuai disiplin keilmuan. Mereka berharap tim penerjemah Kementerian Agama dari berbagai multi disiplin keilmuan.

 

Rekomendasi

Dari penelitian ini, dalam rangka perbaikan terjemahan Al-Qur’an, Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an, Kementerian Agama perlu:

  1. Melakukan sosialisasi mengenai keperluan perbaikan terjemah Al-Qur’an kepada masyarakat luas, secara sistematis dan komprehensif dengan melibatkan para-pihak. Sosialisasi penting dilakukan sebagai pra-kondisi untuk mendapatkan berbagai masukan dan legitimasi bagi penting dan perlunya revisi terjemahan Al-Qur’an, sehingga Kementerian Agama dapat menghasilkan terjemahan Al-Qur’an yang komprehensif dalam rangka menjawab kebutuhan masyarakat terhadap terjemahan Al-Qur’an.
  2. Dari sisi konten, struktur, sistematika dan kelengkapan isi terjemahan (ulumul Qur’an, sejarah Al-Qur’an, transliterasi, makna surah, glosari) tetap dibutuhkan dan diperlukan oleh pembaca. Oleh sebab itu, perlu dipertahankan keberadaannya dalam revisi terjemahan Al-Qur’an berikutnya.
  3. Melakukan kajian dengan para-pihak secara mendalam dan instensif mengenai beberapa tema ayat-ayat Al-Qur’an secara lintas disiplin keilmuan dan mendudukkannya dengan kehidupan bernegara, untuk mendapatkan pemahaman yang komprehensif dan konstekstual sehingga bisa dirumuskan dalam terjemahan ayat-ayat Al-Qur’an untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat secara benar dan mendalam.[]

Kontak

Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur'an
Gedung Bayt Al-Qur`an & Museum Istiqlal
Jalan Raya TMII Pintu I Jakarta Timur 13560
Telp: (021) 8416468 - 8416466
Faks: (021) 8416468
Web: lajnah.kemenag.go.id
Email: lajnah@kemenag.go.id
© 2023 Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur'an. All Rights Reserved