Penelitian Penggunaan Transliterasi Al-Qur’an di Masyarakat 2016

Salah satu tugas Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama RI adalah melakukan penelitian, khususnya tentang hal-hal yang berkaitan dengan kitab suci Al-Qur’an. Salah satu penelitian yang dilakukan pada tahun 2016 ini penelitian tentang penggunaan transliterasi Al-Qur’an pada masyarakat. Penggunaan transliterasi menjadi satu fenomena sosial keagamaan di tengah masyarakat Indonesia. Pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama telah menetapkan pedoman transliterasi Arab Latin, termasuk untuk membaca kitab suci Al-Qur’an. Namun di lain pihak, pemerintah juga tidak bisa menutup mata adanya sejumlah masyarakat yang mendesak pemerintah, dalam hal ini Kementerian Agama, yang menjadi fasilitator munculnya transliterasi Al-Qur’an, untuk menghilangkan transliterasi dalam membaca Al-Qur’an karena dianggap membodohi.

Pemerintah dalam hal ini dihadapkan pada dilema dua pilihan yang sulit antara menghapus atau mempertahankan translitrasi. Meskipun banyak pihak yang mengendaki untuk menghapus transliterasi, namun fakta menunjukan bahwa pengguna transliterasi dalam membaca Al-Qur’an terbilang banyak. Fakta ini bisa ditunjukan dengan pengajuan pentashihan mushaf Al-Qur’an transliterasi oleh sejumlah penerbit ke Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an yang cenderung meningkat.

Atas dasar itulah penelitian ini dilakukan. Penelitian ini lebih jauh ingin mengungkap apa sesungguhnya faktor-faktor yang melatarbelakangi pengguna transliterasi menggunakan transliterasi dalam membaca Al-Qur’an di tengah begitu banyaknya metode pembelajaran Al-Qur’an dan semakin banyaknya media untuk mempelajari kitab suci Al-Qur’an. Rumusan masalah yang diangkat adalah, bagaimana sesungguhnya penggunaan transliterasi Al-Qur’an di tengah masyarakat? Kemudian, apa sesungguhnya faktor-faktor yang melatarbelakangi seseorang sehingga terpaksa menggunakan translitetasi dalam membaca kitab suci Al-Qur’an.

Penelitian Transliterasi ini dilakukan di beberapa kota dan wilayah, yaitu Padang, Sumatera Barat, Palembang, Sumatera Selatan, Yogyakarta, Surabaya, Jawa Timur, Denpasar Bali, Semarang, Jawa Tengah, Makassar, Sulawesi Selatan, Tangerang Selatan, Banten, Bekasi Jawa Barat, Lampung Banjarmasin, Kalimantan Selatan, dan Medan. Rentang waktu penelitian ini dilakukan pada Bulan September sampai dengan Oktober. Metode yang digunakan pada penelitian ini adalah metode kualitatif. Karena itu, dalam penelitian ini tidak ada unsur keterwakilan sebagaimana penelitian kuantitatif. Sasaran informan dalam penelitian ini adalah masyarakat pengguna transliterasi dalam membaca kitab suci Al-Al-Quran yang meliputi masyarakat dewasa, para muallaf, hingga siswa siswa sekolah.

 

Tujuan dan Manfaat Penelitian

Berdasarkan rumusan masalah di atas, tujuan penelitian ini adalah untuk menggambarkan penggunaan transliterasi Al-Qur’an pada masyarakat, dan memahami sejumlah faktor yang melatarbelakangi dan mengkondisikan seseorang sehingga harus menggunakan transliterasi dalam membaca kitab suci Al-Qur’an. Adapun manfaat penelitian ini adalah:

  1. Mendapat gambaran yang komprehensif penggunaan transliterasi Al-Quran di tengah masyarakat Muslim di suatu daerah.
  2. Sebagai bahan kebijakan Kementerian Agama dalam mengevaluasi kebijakan penetapan penggunaan transliterasi, khususnya transliterasi Al-Qur’an.

 

Kesimpulan

Hasil penelitian menunjukan, bahwa para pengguna transliterasi cukup beragam, mulai dari masyarakat biasa, dari kalangan orang tua, masyarakat perkotaan, para muallaf, hingga anak-anak di berbagai sekolah. Latarbelakang para pengguna ini disebabkan oleh sejumlah hal, yaitu karena memang yang bersangkutan tidak pernah, atau nyaris tidak pernah bersentuhan dengan pendidikan agama, atau punya kesempatan tapi hanya sedikit saja. Faktor lain yaitu lingkungan yang masih mempraktekan pola keislaman sinkretik sehingga agama mendapat perhatian yang lebih sebagaimana pola keislaman kalangan pesantren. Selaian itu, penggunaan transliterasi juga karena mereka baru mengenal islam sehingga praktis tidak bisa membaca tulisan Al-Quran. Sedangkan penggunaan di sekolah oleh siswa, selain dilatarbelakangi oleh faktor ketidakmampuan, juga disebabkan oleh faktor kebiasaan sehingga siswa lebih memilih transliterasi ketimbang tulisan Arabnya dalam membaca Al-Qur’an.

 

Rekomendasi

  1. Meninjau ulang kebijakan tentang penetapan transliterasi Arab Latin, terutama dalam kaitannya dengan sarana membaca kitab suci Al-Qur’an;
  2. Membatasi penggunaan transliterasi pada para siswa di sekolah-sekolah, terutama sekolah Islam;
  3. Penerbit harus membuat pedoaman penggunaan translitersi Al-Qur’an agar bacaannya sesuai dengan makhraj dan kaidah-kaidah tajwid.

Kontak

Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur'an
Gedung Bayt Al-Qur`an & Museum Istiqlal
Jalan Raya TMII Pintu I Jakarta Timur 13560
Telp: (021) 8416468 - 8416466
Faks: (021) 8416468
Web: lajnah.kemenag.go.id
Email: lajnah@kemenag.go.id
© 2023 Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur'an. All Rights Reserved