Ibnu Mujahid dan Tadwin Qiraah Sab’ah (Bagian 2)

Kitab as-Sab’ah fil-Qiraat merupakan karya monumental Ibnu Mujahid. Pada kitab ini Ibnu Mujahid hanya memilih 7 orang imam qiraat yang disusun dan ditetapkan berdasarkan kriteria ketat yang dilakukannya, dan juga berdasarkan persebaran atau keterwakilan wilayah seperti yang pernah dilakukan Khalifah Usman ketika mengumpulkan Al-Qur’an dan mengirimkannya ke beberapa wilayah kekuasaan Islam. Ketujuh imam dengan dua periwayatnya beserta wilayahnya yang dibukukan Ibnu Mujahid adalah;

  1. Imam Nafi, Madinah, perawinya Qalun dan Wars,
  2. Ibnu Kasir, Makkah, perawinya Bazzi dan Qunbul,
  3. Abu Amar, Basrah, perawinya, ad-Duri dan as-Susi,
  4. Ibnu Amir, Syam, perawinya Hisyam dan Ibnu Zakwan,
  5. Asim, Kufah, perawinya Syu’bah dan Hafs,
  6. Hamzah, Kufah, perawinya Khalaf dan Khalad,
  7. Ali al-Kisa’i, Kufah, perawinya Abul-Haris dan ad-Duri.

Upaya Ibnu Mujahid membatasi qiraat hanya tujuh dari puluhan qiraat yang ada dan beredar saat itu, satu sisi memudahkan umat Islam dalam memilih qiraat yang mutawatir, namun di sisi lain juga mendapat banyak kritik dari para ulama karena pembatasan yang dibuatnya. Karena di luar tujuh imam qiraat yang ditetapkan, terdapat qiraat mutawatir lainnya yang bisa dijadikan sandaran dalam membaca Al-Qur’an.

Selain pembatasan, ketidaksepakatan sebagain ulama pada kitab as-Sab’ah adalah karena Ibnu Mujahid nampak mencoba membentuk persepsi bahwa qiraah sab’ah yang disusunnya mengacu pada pemaknaan hadis yang menjelaskan bahwa Al-Qur’an diturunkan menggunakan tujuh huruf, sab’atu ahrufin. Padahal, yang dimaksud sab’atu ahrufin pada hadis tersebut bukanlah qiraah sab’ah yang dibuat Ibnu Mujadhid. Sab’atu ahrufin pada hadis itu memiliki banyak makna dan penafsiran. As-Suyuthi mengatakan bahwa penafsiran tentang makna sab’atu ahrufin ini bahkan mencapai 40 makna. Qiraah (termasuk qiraah sab’ah yang disusun Ibnu Mujahid) hanya salah satu dari makna sab’atu ahrufin tersebut.

Terlepas dari kontroversi yang ada, apa yang dilakukan Ibnu Mujahdi dalam menyusun qiraah sab’ah sangat penting dan monumental, mengingat kompleksitas qiraat yang berkembang saat itu. Ibnu Mujahid sendiri sesungguhnya bukanlah yang pertama kali menyusun qiraat. Sebelumnya terdapat beberapa ulama yang sudah menyusun qiraat. Sebut saja misalnya Abu Ubaid al-Qasim bin Salah yang menghimpun 25 imam qiraat, Ahmad bin Jubair al-Intaqi yang mengumpulkan 5 imam qiraat, dan Ibnu Jarir at-Tabari mengumpulkan 20 imam qiraat.

Namun, Kitab ibnu Mujahid lebih mendapat tempat, selain karena otoritas keilmuan dalam bidang qiraat yang dimilikinya, juga karena upaya Ibnu Mujahid menyusun kitab tersebut dan menyebarkannya didukung secara penuh oleh otoritas pemerintahan Ar-Radi Billah (salah satu Khalifah ‘Abbbasiah) melalui perdana mentrinya, Ibnu Muqlah. Terlepas dari kontrovesi yang ditimbulkan, jasa Ibnu Mujahid dalam penyusunan qiraah terbilang besar dan monumental. Pembelajaran qiraat menjadi lebih mudah dan sistematis, dan minat masyarakat pun untuk mempelajari qiraat meningkat setelah disusunnya kitab as-Sab’ah fil-Qiraat._seri qiraat (Must)

Kontak

Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur'an
Gedung Bayt Al-Qur`an & Museum Istiqlal
Jalan Raya TMII Pintu I Jakarta Timur 13560
Telp: (021) 8416468 - 8416466
Faks: (021) 8416468
Web: lajnah.kemenag.go.id
Email: lajnah@kemenag.go.id
© 2023 Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur'an. All Rights Reserved