Kebutuhan umat muslim Indonesia akan mushaf sangat tinggi. Berbanding terbalik dengan kemampuan negara untuk mengadakannya. Atas dasar itu negara memperbolehkan dan mempersilahkan pihak non-pemerintah alias swasta berpartisipasi mengadakan mushaf Al-Qur’an bagi masyarakat umum.
Meskipun dilakukan oleh swasta, negara tetap ambil bagian di dalamnya, utamanya terkait standar mushaf yang digunakan. Untuk itu, ada badan yang namanya Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an. Di luar itu ada pihak penerbit, percetakan dan distributor. Empat unsur utama inilah yang kemudian melahirkan aktivitas ekonomi turunan yaitu bisnis (jual-beli naskah Al-Qur’an). o iya, penerbit dan percetakan itu beda, ya.
Begini siklus sederhananya: penerbit mengajukan master naskah ke Negara (LPMQ Kemenag) untuk dilakukan uji sahih. Setelah keluar surat uji sahih (tanda tashih), penerbit mencetakkan al-Qur’an ke percetakan. Selesai dicetak, mushaf dipasarkan lewat distributor.
Untuk latarnya, perlu diketahui tentang jenis-jenis penerbit Al-Qur’an. Pertama, penerbit al-Qur’an sekaligus pencetak. kelompok ini memiliki lembaga penerbitan sekaligus percetakannya. Jumlahnya tidak banyak.
Kedua, lembaga penerbitan Al-Qur’an yang tidak memiliki percetakan. Jumlah kelompok ini paling banyak dari dua kelompok penerbit lainnya. Mereka memiliki SDM khusus divisi mushaf Al-Qur’an dari tim tashih, layout Al-Qur’an, dan lainnya.
Ketiga, penerbit yang mau menerbitkan Al-Qur’an tetapi tidak memiliki SDM dan SDN (Sumber Daya Naskah).
Beberapa contoh dari kategori penerbit ketiga ini, pertama, penerbit buku yang ‘tergoda’ berpartisipasi membantu pemerintah memenuhi kebutuhan umat akan Al-Qur’an dengan menerbitkan mushaf. Kedua, lembaga atau instansi pemerintah dan swasta yang ingin menerbitkan Al-Qur’an untuk keperluan khusus. Karena tidak memiliki master mushaf, maka mereka memanfaatkan jasa penjual naskah.
Mereka tidak mau ribet ngurus per-mushafan yang njlimet dan di luar kapasitas. Mereka lebih memilih terima jadi dan terima bersih daripada harus melayout, mentashih, revisi koreksian dsb. Semua langkah tersebut membutuhkan SDM dan dana yang tidak sedikit. Mereka khawatir melahirkan kesalahan-kesalahan fatal yang juga fatal akibatnya di masyarakat. Mereka rela membayar selama masih rasional dalam itung-itungan bisnis.
Jadi, kalau anda mau memiliki Al-Qur’an sendiri, degan nama penerbit sendiri, penjual naskah ini akan membantu anda dari A-Z.[] AHS