Mushaf Al-Qur’an dan Terjemahnya (Edisi Penyempurnaan 2019)

Lima tahun belakangan, Lajnah Pentashihan Pentashihan Mushaf Al-Qur’an (LPMQ) Kementerian Agama meliris beberapa master mushaf yang bisa dinikmati secara cuma-cuma oleh masyarakat (penerbit). Beberapa master naskah yang tersedia antara lain master adopsi khat Usman Thaha sumbangan Forum Pelayan Al-Qur’an (FPQ), master mushaf at-Tin, master mushaf Indonesia tahun 1984, dan beberapa lainnya.

Baru-baru ini, LPMQ mengeluarkan produk mushaf bertajuk Al-Qur’an dan Terjemahannya: Edisi Penyempurnaan 2019. Dari judulnya saja sudah beda. Jika sebelumnya selalu milih diksi ‘Terjemahnya’, maka kali ini memakai ‘Terjemahannya’. Termasuk kalimat ‘edisi penyempurnaan 2019’. Kalimat tersebut menjadi identitas di kemudian hari bahwa terjemah yang dipakai adalah terjemah yang selesai garapannya di tahun 2019.

Aspek perwajahan mushaf ini berbeda dari mushaf-mushaf terbitan LPMQ dan Kemenag, sebelumnya. Kali ini menggunakan desain yang terlihat minimalis dan pop. Bentuk mushaf terlihat ramping karena menggunakan kertas yang lebih tipis.

Apa keistimewaan mushaf ini? Keistimewaannya terletak pada konten terjemahannya. Pengerjaan terjemahan ini berlangsung dari tahun 2016 s.d. 2019. Penyempurnaan ini dilakukan melalui beberapa rangkaian kegiatan, yaitu: Pertama, konsultasi publik ke komunitas-komunitas tertentu, seperti perguruan tinggi, Majlis Ulama Indonesia dan pesantren untuk menjaring masukan dan saran konstruktif untuk penyempurnaan  terjemahan Al-Qur’an.

Kedua, konsultasi publik secara online melalui portal konsultasi publik; Ketiga, penelitian lapangan terkait penggunaan terjemahan Al-Qur’an di masyarakat; Keempat, Sidang Kajian Reguler anggota tim pakar; Kelima, uji publik atau uji sahih hasil kajian dan penyempurnaan terjemahan Al-Qur’an melalui forum ilmiah yang dihadiri oleh para ulama dan pakar Al-Qur’an dari berbagai provisni di Indonesia.

Terus bedanya dengan terjemahan sebelumnya apa? Pertama, aspek bahasa dan pilihan kata. Kata-kata yang dipilih merujuk pada Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia (PUEBI). Begitu juga dengan struktur kalimat, disesuaikan dengan kaidah Bahasa Indonesia dengan tetap memperhatikan bahasa sumber (bahasa Al-Qur’an). Kedua, aspek konsistensi, khususnya dalam penerjemahan ayat dan diksi. Ketiga, aspek substansi yang berkenaan dengan kandungan makna dan ayat.

Di samping aspek tersebut di atas, terjemahan Al-Qur’an hasil penyempurnaan ini juga dilengkapi dengan mukadimah yang memuat sistematika dan metode penerjemahan. Catatan kaki (footnote) lebih sedikit dibandingkan edisi sebelumnya, karena sebagian keterangan tambahan langsung dimasukkan dalam terjemahan, ditulis dalam tanda kurung, yakni berkurang sebanyak 167 dari semula 930 footnote menjadi 763 footnote. Terjemahan ini juga dilengkapi dengan subjudul dan terjemahan nama surah.

Mushaf yang terbit tahun 2020 ini juga dilengkapi dengan daftar isi terperinci. Daftar dimaksud yaitu pengelompokan tema-tema terjemahan dalam setiap surah. Daftar pustaka pada bagian akhir menghimpun nama-nama kitab rujukan terjemahan ini. Setidaknya ada 52 referensi. Bisa jadi jumlahnya lebih banyak lagi.

Hampir mayoritas kitab yang ada di daftar pustaka karya ulama luar (Timur-Tengah), kecuali karya Mahmud Yunus, TM Hasbi As-Siddiqy, dan Quraish Shihab. Mungkin panitia lupa meng-input referensi internal seperti Al-Qur’an dan Terjemahnya (edisi 1965), Tafsir Tahlili Depag, Al-Qur’an dan Terjemah tahun 2001, dan lainnya. [] AHS

Kontak

Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur'an
Gedung Bayt Al-Qur`an & Museum Istiqlal
Jalan Raya TMII Pintu I Jakarta Timur 13560
Telp: (021) 8416468 - 8416466
Faks: (021) 8416468
Web: lajnah.kemenag.go.id
Email: lajnah@kemenag.go.id
© 2023 Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur'an. All Rights Reserved