Panggilan “Istri” dalam Al-Qur’an

Allah SWT menyebutkan panggilan "istri" dalam Al-Qur’an menggunakan tiga kata, yaitu imra’ah (امرأة), zauj (زوج), dan shahibah (صاحبة), dengan berbagai derivasinya. Kata imra’ah dalam Al-Qur’an disebutkan 26 kali, kata zauj dalam Al-Qur’an disebutkan 81 kali, dan kata shahibah dalam Al-Qur’an disebutkan 4 kali. Pertanyaannya, mengapa Allah SWT menggunakan tiga istilah tersebut untuk mengungkapkan kata istri? Mengapa tidak satu saja, misalnya zaujah saja? Apakah rahasia di balik penggunaan ketiga istilah itu?

Perbedaan antara ketiga istilah itu ditinjau dari hubungan sah antara personal laki-laki selaku suami dan perempuan selaku istri. Jika hubungan antara keduanya hanya terbatas pada hubungan fisik dan tidak ada kesepahaman pikiran atau ikatan rasa cinta, ayat Al-Qur’an yang umumnya digunakan untuk mengungkapkan istilah istri adalah imra’ah. Perhatikan firman-Nya dalam surah at-Tahrim/66: 10 yang berbunyi (ﺍﻣﺮﺃت ﻧﻮﺡ وامرأت لوط). Nabi Nuh dan istrinya, juga Nabi Lut dan istrinya secara fisik memang disatukan sebagai suami-istri, tetapi istri keduanya sama sekali tidak sepikiran dengan suaminya yang berstatus nabi. Perbedaan keimanan antara kedua istri nabi ini dengan suaminya merupakan satu isyarat digunakannya kata imra’ah dalam menyebutkan istilah istri. Pada ayat berikutnya juga disebutkan perbedaan keimanan antara Firaun dengan istrinya sehingga di ayat itu pun Allah menggunakan kata imra’ah untuk istri Firaun.

Apabila hubungan antara suami dan istri tidak hanya disatukan secara fisik, melainkan juga disatukan dalam kesepahaman pikiran, keimanan, dan kecintaan karena Allah, Allah menggunakan istilah zauj dalam mengungkapkan kata istri dalam Al-Qur’an. Demikian yang dapat dilihat dalam sekian banyak ayat Al-Qur’an, di antaranya firman-Nya dalam surah al-Baqarah/2: 35, surah an-Nisa/4: 1, atau surah al-Ahzab/33: 28.

Meskipun demikian, ada satu ayat dalam Al-Qur’an yang menggunakan kata imra’ah tetapi seolah antara suami istri sudah bersatu, baik secara fisik maupun secara keimanan. Ayat itu menyinggung kisah Nabi Zakaria dan istrinya. Dalam surah Ali ‘Imran/3: 40 Nabi Zakaria menyebut istrinya dengan imra’ah karena ada perbedaan pemikiran di atara keduanya tentang keturunan. Keduanya sudah lama tidak dikaruniai keturunan sehingga muncul ketidaksepahaman itu, dan Allah mengungkapkannya dengan menggunakan kata imra’ah dibandingkan kata zauj.

Ketika Allah ingin mengungkapkan ketidaksepahaman antara suami dan istri dalam suatu keluarga, Allah akan tetap menggunakan istilah imra’ah dan tidak menggunakan istilah zauj, meskipun secara kasat mata kedua suami istri itu fisiknya bersatu, begitu pula keimanan dan keharmonisan keduanya seolah terlihat jelas. Dalam surah al-Lahab, Allah membongkar aib Abu Lahab dengan istrinya dengan menggunakan istilah imra’ah dan bukan zauj, karena meskipun keduanya tampak bersatu fisik dan pemikiran, tetapi keduanya sebenarnya terpecah belah.

Istilah ketiga yaitu shahibah. Istilah ini Allah gunakan dalam menyebutkan istri yang berpisah dari suaminya, baik secara lahiriah maupun batiniah. Dalam Al-Qur’an hanya empat kali istilah istri menggunakan kata shahibah. Dua tempat atau ayat menyebutkan untuk istri bagi Allah dan itu tentu mustahil bagi Allah, dan dua tempat atau ayat menyebutkan untuk istri yang terpisah dari suaminya saat terjadi Hari Kiamat. Dua ayat pertama tentu menegaskan bahwa digunakannya kata shahibah untuk istilah istri bermaksud mengungkapkan suatu hal yang mustahil bagi Allah, baik secara lahiriah maupun batiniah, materi maupun immateri. Adapun dua ayat yang kedua ingin menjelaskan bahwa istilah shahibah digunakan untuk menyebutkan istri karena keduanya terpisahnya secara fisik dan nonfisik ketika kiamat terjadi. Dengan demikian dapat dipahami mengapa Allah menggunakan ketiga kata itu untuk menyebutkan istilah istri dalam Al-Qur’an. Semoga Allah melimpahkan rasa cintanya kepada setiap suami dan istri dalam rangka merajut ketaatan kepada-Nya. [HF]

Kontak

Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur'an
Gedung Bayt Al-Qur`an & Museum Istiqlal
Jalan Raya TMII Pintu I Jakarta Timur 13560
Telp: (021) 8416468 - 8416466
Faks: (021) 8416468
Web: lajnah.kemenag.go.id
Email: lajnah@kemenag.go.id
© 2023 Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur'an. All Rights Reserved