Penelitian Mushaf Kuno Nusantara (2012)

Penulisan mushaf Al-Qur’an dalam Islam telah dimulai sejak abad pertama sejarahnya. Lima salinan pertama mushaf pada masa Khalifah Usman bin Affan (tahun 650 M), yang dikirim ke beberapa wilayah Islam, selanjutnya menjadi naskah baku bagi penyalinan Al-Qur’an—disebut Rasm Usmānī. Sejak itulah kegiatan penyalinan Al-Qur’an tidak pernah terhenti.

Penyalinan Al-Qur'an di Nusantara telah dimulai sejak akhir abad ke-13, ketika Pasai secara resmi merupakan kerajaan Islam. Hal ini dicatat dalam Rihlah Ibnu Batutah (1304-1369 M) ketika ia berkunjung ke Aceh sekitar tahun 1345 dan melaporkan bahwa Sultan Aceh sering menghadiri acara pembacaan Al-Qur’an di masjid. Meskipun demikian, di Asia Tenggara, mushaf tertua yang diketahui hingga kini adalah sebuah mushaf bertahun 1606, berasal dari Johor, Malaysia, yang kini terdapat di negeri Belanda. Di Indonesia sendiri, sepanjang yang diketahui, mushaf Al-Qur’an tertua adalah sebuah mushaf yang selesai ditulis pada hari Kamis, 21 Muharram 1035 H (23 Oktober 1625 M). Penyalinnya, seperti yang tercantum pada kolofon di akhir mushaf, adalah Abd as-Sufi ad-Din. Mushaf tersebut adalah milik Muhammad Zen Usman, Singaraja, Bali.

Penyalinan Al-Qur'an secara manual berlangsung hingga akhir abad ke-19 di berbagai pusat Islam masa lalu, seperti Aceh, Padang, Palembang, Banten, Cirebon, Yogyakarta, Surakarta, Madura, Lombok, Pontianak, Banjarmasin, Samarinda, Makassar, Ambon, Ternate, dan wilayah lainnya. Sebagian warisan masa lalu tersebut kini tersimpan di berbagai perpustakaan, museum, pesantren, ahli waris, dan kolektor, baik di dalam maupun di luar negeri.

Dalam konteks penelitian ini, pengertian mushaf adalah salinan wahyu Allah (Al-Qur’an) dalam bentuk lembaran-lembaran naskah tulis. Dalam kenyataannya, ia dapat saja berupa lembaran-lembaran tidak lengkap—karena hilang atau rusak—yang merupakan bagian dari sebuah mushaf lengkap. Termasuk dalam pengertian mushaf adalah mushaf yang dilengkapi catatan-catatan tambahan berupa arti atau tajwid di sekitar teks utama. Adapun dianggap kuno jika sudah berusia lebih dari 50 tahun. Namun, kitab-kitab tafsir tidak termasuk dalam pengertian mushaf, dan tidak tercakup dalam penelitian ini. Meskipun demikian, informasi tambahan dari naskah tafsir dan naskah-naskah lain tetap diperlukan untuk mendukung penelitian ini.

Adapun lingkup pengertian mushaf kuno dalam penelitian ini adalah salinan Al-Qur’an secara keseluruhan, yang mencakup teks (nas) Al-Qur’an, iluminasi (hiasan sekitar teks), maupun aspek fisik yang lain seperti jenis kertas dan tinta yang dipakai, ukuran naskah, jenis sampul, penjilidan, dan lain-lain. Keseluruhan aspek fisik mushaf perlu diteliti secara detail. Di samping itu, aspek tekstologis seperti tanda juz, rubu‘, hizb, tanda waqaf juga akan dikaji secara saksama untuk mendapatkan gambaran tentang perkembangan gaya mushaf-mushaf Al-Qur'an di Indonesia.

Adapun manfaat yang diharapkan dari penelitian ini adalah: pertama, terhimpunnya data dan metadata mushaf kuno nusantara terutama dari aspek kodikologi dan tekstologi; kedua, tersedianya data selengkap-lengkapnya berkaitan dengan keragaman dan kekhasan mushaf Al-Qur'an Kuno Nusantara. Di samping itu juga terdapat tujuan khusus dari penelitian ini, yaitu a). Teridentifikasi dan terinventarisasinya mushaf kuno yang ada di Indonesia; b). Terdokumentasinya mushaf kuno yang ada di Indonesia; c). Tersedia dan bertambahnya naskah dan atau kajian mushaf kuno di BQMI

Temuan penelitian adalah sebagai berikut: (1) Sulawesi Barat: 8 naskah; (2) Maluku 12 naskah; (3) Maluku Utara 8 naskah; (4) Naskah Mushaf Kuno di Jawa Barat 18 naskah; (5) Sumenep, Madura, Jawa Timur: 16 naskah; (6) Kalimantan Barat 23 naskah; dan (7) Kalimantan Timur 12 naskah.

Dengan demikian, penelitian Mushaf Kuno di Nusantara pada tahun anggaran 2012 ini berhasil menginventarisasi dan mendokumentasikan sebanyak 95 naskah yang berasal dari 7 provinsi.

Kesimpulan

  1. Rasm yang digunakan dalam naskah Al-Qur’an kuno pada umumnya masih menggunakan rasm imlai. Hanya beberapa di antaranya yang ditulis dengan rasm Usmānī. Bentuk penulisan yang terakhir ini baru banyak digunakan ketika teknologi cetak batu mulai dipakai untuk memproduksi mushaf Al-Qur’an.
  2. Jenis qiraat yang digunakan pada umumnya mengacu pada riwayat Hafs dari Imam ‘Āsim, walaupun pada beberapa naskah juga ditemukan menggunakan riwayat Qalun dari Imam Nafi’. Dalam beberapa naskah yang lain ditemukan catatan pias berupa keterangan bacaan (qiraat) lain tentang satu kalimat. Ini menandakan bahwa ilmu qiraat pada masa itu sudah cukup dikenal dan dikuasai oleh para ulama dan diajarkan kepada para muridnya.
  3. Sistem tanda baca dan tanda tajwid yang digunakan tidak seragam, sebuah kenyataan yang menunjukkan dinamika sistem penulisan Al-Qur’ Beberapa aspek penandaan ternyata mempunyai kesamaan dengan sistem yang dipakai dalam Mushaf Standar Indonesia.
  4. Penulisan Al-Qur’an tidak lepas dari proses masuknya Islam di Indonesia. Beberapa karakter penulisan menunjukkan pengaruh Turki dan India di beberapa daerah.

Rekomendasi

  1. Perlu penelitian dan penelusuran lebih lanjut tentang keberadaan mushaf kuno yang jumlahnya cukup banyak dan masih tersebar di seluruh Nusantara.
  2. Menginventarisasi mushaf-mushaf yang telah ditemukan dan membuat katalog khusus mushaf kuno.
  3. Mengupayakan penghimpunan mushaf kuno untuk disimpan di Bayt Al-Qur’an.
  4. Diperlukan langkah selanjutnya yaitu kegiatan digitalisasi Mushaf Kuno Nusantara.

Kontak

Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur'an
Gedung Bayt Al-Qur`an & Museum Istiqlal
Jalan Raya TMII Pintu I Jakarta Timur 13560
Telp: (021) 8416468 - 8416466
Faks: (021) 8416468
Web: lajnah.kemenag.go.id
Email: lajnah@kemenag.go.id
© 2023 Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur'an. All Rights Reserved