SAMUD

Samud (ṡamūd) merupakan nama kaum Nabi Saleh. Kaum Samud merupakan kabilah yang tinggal di sebuah daerah bernama al-Ḥijr yang terletak di utara jazirah Arab antara Madinah dan Syam ke arah Wādī al-Qurā. Oleh karena itu, kaum Ṡamūd juga disebut dengan aṣḥāb al-ḥijr (al-Ḥijr/15: 80). Tempat tinggal kaum Ṡamūd itu sekarang dikenal dengan nama Madā’in Ṣāliḥ. Mereka adalah penerus peradaban kaum ‘Ād dan masih memiliki tali persaudaraan. Bisa jadi, karena itulah penyebutan nama kedua kaum ini sering beriringan dalam Al-Qur’an.

Kata ṡamūd berasal dari bahasa Arab: ṡā’-mīm-dāl (ث – م – د). Aṡ-Ṡamad artinya air yang sedikit. Kata ṡamūd terbentuk dari kata ṡamad dengan wazan fa‘ūl dengan makna fā‘il atau fa‘ūl dalam makna maf‘ūl. Disebut ṡamūd karena sedikitnya air yang mereka miliki. Ulama qiraat berbeda pendapat dalam cara membaca kata ṡamūd. Sebagian berpendapat bahwa kata ṡamūd tidak terkena hukum ṣarf. Alasannya terbagi dua: 1) karena kata ṡamūd adalah nama kabilah yang dengan demikian dihukumi muannaṡ (kata benda bergender perempuan); dan 2) karena kata ṡamūd merupakan bahasa ‘ajam. Alasan kedua ini dinilai keliru oleh an-Naḥḥās. Ulama qiraah lainnya berpendapat bahwa kata ṡamūd terkena hukum ṣarf. Mereka menganggapnya sebagai nama sebuah kampung atau desa karena kata ini merupakan kata benda yang berasal dari bahasa Arab bergender laki-laki.

Dengan demikian, Ḥafṣ, Ḥamzah, dan Ya‘qūb yang termasuk kelompok pertama membaca kata ṡamūd pada kalimat: اَلَآ اِنَّ ثَمُوْدَا۟ كَفَرُوْا رَبَّهُمْ (Hūd/11: 68) dengan tanpa tanwin (ṡamūda) pada huruf dāl ketika waṣl (terus/tidak berhenti). Ketika waqf (berhenti), mereka membaca dengan men-sukun-kan huruf dāl. Adapun kelompok kedua membacanya dengan mentanwinkan huruf dāl ketika wasal dan memanjangkan dāl dengan alīf ketika waqf. Namun demikian, terdapat ketidakkonsistenan di sini. Ketika membaca kalimat اَلَا بُعْدًا لِّثَمُوْدَ (Hūd/11: 68) hampir semua ulama qiraat membacanya dengan memfathahkan dāl (لِّثَمُوْدَ/li ṡamūda) termasuk yang berpendapat kata ṡamūd terkena hukum ṣarf. Hanya al-Kisā’iy yang konsisten dengan memberi harakat kasrah pada huruf dal (لِّثَمُوْدِ/ li ṡamūdi).

Kaum Ṡamūd merupakan keturunan dari Ṡamūd bin ‘Āṡir bin Iram (Aram) bin Sām bin Nūḥ. Mereka masih satu suku bangsa dengan kaum ‘Ad yang memiliki silsilah ‘Ād bin ‘Auṣ bin Iram (Aram) bin Sām bin Nūḥ. Leluhur mereka adalah para pengikut Nabi Hud yang diselamatkan Allah dari azab. Satu pendapat mengatakan bahwa kaum Ṡamūd termasuk bangsa Arab purba (al-‘Arab al-Bā’idah atau al-‘Āribah) sebagaimana kamu ‘Ād dan Jadīs. Pendapat ini dikuatkan oleh sebuah riwayat dari Nabi saw. bahwa terdapat lima nabi yang berasal dari bangsa Arab, yaitu: Muhammad, Ismail, Syu’aib, Saleh, dan Hud.” Nabi Saleh sebagaimana diketahui juga berasal dari kaum Ṡamūd dan diutus untuk mereka.

Namun demikian, menurut Abū Sa’dah, hal ini tidaklah bermakna bahwa mereka adalah bangsa Arab keturunan Nabi Ismail. Kaum Samud lebih tepat dimasukkan ke dalam bangsa Aramaik. Penyebutan mereka sebagai bangsa Arab maksudnya adalah bangsa Arab secara umum, yaitu mereka yang bermukim di sekitar wilayah Jazirah Arab. Pendapat ini sejalan dengan pandangan al-Azhariy bahwa setiap orang yang tinggal di wilayah Arab dan berbicara dengan bahasa penduduknya disebut sebagai bangsa Arab. “Pendapat yang lebih saya pilih adalah bahwa mereka disebut Arab karena mengikuti nama negeri tempat tinggal mereka: al-‘Arabat,” kata al-Azhariy.

Eksistensi kaum Samud pernah disinggung Rasulullah di dalam hadisnya. Pada saat Nabi dan para sahabat melakukan ekspedisi ke Tabuk, mereka melewati wilayah Madā’in Ṣāliḥ. Dalam riwayat al-Bukhāriy dijelaskan bahwa Nabi meminta para sahabat untuk mempercepat langkahnya sambil menyeru mereka untuk tidak memasuki wilayah itu kecuali dalam keadaan menangis. Hal ini ditujukan Nabi agar umatnya tidak mengalami azab seperti yang menimpa kaum Ṡamūd. Dalam hadis riwayat Muslim juga dijelaskan bahwa Nabi mengingatkan para sahabat agar tidak mengonsumsi air yang ada di sana dan mengambilnya sebagai bekal perjalanan. Bagi sahabat yang terlanjur mengambilnya diperintahkan Nabi untuk segera membuangnya. Akan tetapi, Nabi mengizinkan para sahabat untuk mengambil air dari sumur tempat unta Nabi Saleh minum.

Secara ilmiah, bukti keberadaan kaum Samud bisa dibaca pada prasasti Sargon II yang berumur sekiatr 88 SM dan beraksara Hymarite. Dalam prasasti yang ditemukan di Suriah Utara itu, Samud disebut dengan Ta-mu-di. Informasi lainnya terdapat dalam prasasti yang lebih tua. Dalam prasasti Ebla yang diperkirakan berasal dari 2500 SM dan beraksara Eblaite, kata Samud tertulis sebagai Shamutu.

Dalam Al-Qur’an, kata ṡamūd diulang sebanyak 26 kali yang tersebar di banyak surah, yaitu: al-A‘rāf/7: 73; at-Taubah/9: 70; Hūd/11: 61, 68 (2 kali), 95; Ibrāhīm/14: 9; al-Isrā’/17: 59; al-Ḥajj/22: 42; al-Furqān/25: 38; asy-Syu‘arā’/26: 141; an-Naml/27: 45; al-‘Ankabūt/29: 38; Ṣād/38: 13; Gāfir/40: 31; Fuṣṣilat/41: 13, 17; Qāf/50: 12; aż-Żāriyāt/51: 43; an-Najm/53: 51; al-Qamar/54: 23; al-Ḥāqqah/69: 4, 5; al-Burūj/85: 18; al-Fajr/89: 9; dan asy-Syams/91: 11.

Kaum Ṡamūd dilukiskan sebagai penerus kaum ‘Ād dan memiliki kelebihan dalam bidang arsitektur. Mereka memiliki kemampuan dan keahlian untuk mendirikan istana-istana di tempat-tempat yang datar dan memahat gunung-gunung batu  untuk dijadikan sebagai tempat tinggal semacam bungalow (al-Fajr/89: 9). Istana dan bungalow itu berfungsi untuk melindungi mereka dari terpaan hujan dan hawa dingin ketika musim dingin datang. Peradaban mereka tumbuh, berkembang, dan meluas.

Karena berasal dari kaum Ad yang diselamatkan Allah, awalnya kaum Ṡamūd memiliki kepercayaan mentauhidkan Allah. Namun demikian, setelah masa berlalu cukup lama dan hidup dalam kemakmuran, mereka mulai melupakan nikmat yang diberikan Allah dan kembali menyembah berhala sebagaimana leluhur mereka kaum Ad. Ibnu ‘Āsyūr mengatakan bahwa kaum Ṡamūd menyembah berhala karena masih satu keturunan dengan kaum ‘Ad. Oleh karena itu, mereka memiliki kepercayaan yang serupa.

Allah mengutus Nabi Saleh untuk mengingatkan kaum Ṡamūd dan mengajak mereka kembali untuk mentauhidkan Allah. Kisah dakwah Nabi Saleh terhadap kaum Ṡamūd direkam dalam Al-Qur’an dalam beberapa kelompok ayat di surah yang berbeda. Perinciannya adalah surah al-A‘rāf/7: 73-79; Hūd/11: 61-68; al-Hijr/15: 80-84; asy-Syu‘arā’/26: 141-159; an-Naml/27: 45-53; al-Qamar/54: 23-32; dan asy-Syams/91: 11-15. Nabi Saleh yang berasal dari kalangan terhormat dan bernasab baik di antara kaum Samud mendapatkan penolakan dari kaumnya. Hanya sedikit di antara mereka yang mau menerima dakwah Nabi Saleh, yaitu dari kalangan yang lemah secara ekonomi dan rendah secara kedudukan sosial.

Untuk menguatkan kebenaran dakwah Nabi Saleh, Allah mengirimkan mukjizat berupa unta (Hūd/11: 64; al-Isra/17: 59; asy-Syuara/26: 155). Akan tetapi, unta mukjizat itu kemudian mereka bunuh sebagai bentuk penolakan mereka terhadap dakwah Nabi Saleh (asy-Syu’ara/26: 157; al-Qamar/54: 29). Dalam beberapa kitab sejarah, di antaranya Tārīkh al-Anbiyā’, disebutkan bahwa terdapat kalangan bangsawan kaum Ṡamūd yang beriman kepada ajaran Nabi Saleh setelah melihat mukjizat ini, yaitu Janda’ bin ‘Amr. Keimanan Janda’ ingin diikuti oleh beberapa pembesar kaum Ṡamūd lainnya, namun dihalang-halangi oleh beberapa orang pembesar lainnya seperti Żuwāb bin ‘Amr bin Basyar, Ḥubāb, seorang pembuat berhala, dan Rubāb bin Ṣum‘ur, salah satu pendeta dan dukun di kalangan kaum Ṡamūd. Bahkan, juga terdapat informasi bahwa yang membunuh unta mukjizat Nabi Saleh adalah  Qudair bin Ṣāliḥ atau nama lainnya. Menurut Ali Audah, informasi tambahan seperti nama-nama tokoh kaum Ṡamūd ini tidaklah begitu penting karena kebenarannya masih layak dipertanyakan. 

Pengingkaran kaum Ṡamūd terhadap ajaran yang disampaikan oleh Nabi Saleh bukan hanya pada ketauhidan, tapi juga masalah sosial. Kaum Ṡamūd bersikap diskriminatif terhadap kaum lemah dan rendah secara sosial. Kaum bangsawan dan para orang kaya memonopoli sumber daya air dan padang rumput yang sangat terbatas ketersediaannya. Mereka merintangi kaum lemah mendapatkan air untuk memenuhi kebutuhan mereka dan ternaknya. Mereka juga menghalangi kaum lemah untuk memberi makan ternaknya dari padang rumput yang tersedia. Mukjizat Nabi Saleh berupa unta dimaksudkan juga agar kaum Samud mau berbagi dengan cara bergantian menggunakan sumber daya alam yang tersedia.

Perlawanan kaum Samud semakin memuncak dengan munculnya konspirasi sembilan orang pembesar mereka untuk mencelakai dan bahkan membunuh Nabi Saleh dan keluarganya (an-Naml: 27: 48-49). Namun, Allah memiliki rencana besar yang mengalahkan rencana makar mereka dengan menurunkan azab. Dalam Al-Qur’an terdapat beberapa istilah yang digunakan Allah untuk menyebut bentuk hukuman terhadap kaum Ṡamūd. Dalam surah al-A‘rāf/7: 78 azab itu berupa gempa (rajfah), dalam surah Hūd/11: 67 dan al-Qamar/54: 31 azabnya berupa suara yang mengguntur (ṣaiḥah). Istilah lainnya terdapat dalam surah Fuṣṣilat/41: 13 dan aż-Żāriyāt/51: 44. Dalam kedua ayat itu azab yang menimpa kaum Ṡamūd disebut dengan petir (ṣā‘iqah), sedangkan dalam surah al-Ḥāqqah/69: 5 disebut suara yang sangat keras (ṭāgiyah). Perbedaan redaksi demikian tetap mengacu pada satu hal bahwa azab yang menimpa kaum Ṡamūd berupa suara yang sangat keras yang berasal dari petir atau gempa. Gempa di sini juga bisa berarti gempa yang berasal dari letusan gunung berapi yang menimbulkan semburan lava berapi seperti petir. Dalam ekspedisi yang dilakukan oleh Doughty di wilayah Ḥijr, sebagaimana dikutip Audah, ia menemukan beberapa percikan arus gunung berapi yang mungkin berasal dari Gunung Harrat yang terdapat di sana.

Kisah kaum Ṡamūd sering diingatkan untuk dijadikan pelajaran bagi generasi berikutnya. Umat Nabi Musa diingatkan agar menjadikan kisah umat terdahulu, termasuk kaum Ṡamūd, sebagai pelajaran (Ibrāhīm/14: 9; Gāfir/40: 30 – 31). Kaum musyrik Makkah dan orang-orang munafik juga diminta menjadikannya sebagai iktibar dalam menyikapi dakwah yang disampaikan Nabi Muhammad (at-Taubah/9: 70; Ṣād/38: 13; Fuṣṣilat/41: 13, dan Qāf/50: 12). Kaum muslimin juga diminta untuk belajar dan mengambil iktibar dari kisah kaum Ṡamūd ini dengan mengikuti ajaran yang disampaikan oleh Nabi Muhammad (al-‘Ankabūt/29: 38, al-Burūj/85: 17-18).

Keingkaran kaum Ṡamūd juga dijadikan permisalan bagi Nabi Muhammad dalam berdakwah. Allah meminta Nabi Muhammad agar bersabar dalam menghadapi pengingkaran kaum musyrik Mekah. Sebab, kaum-kaum terdahulu, seperti kaum Nuh, ‘Ād, dan Ṡamūd, juga mengingkari para nabinya (al-Ḥajj/22: 42). [JS]

Kontak

Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur'an
Gedung Bayt Al-Qur`an & Museum Istiqlal
Jalan Raya TMII Pintu I Jakarta Timur 13560
Telp: (021) 8416468 - 8416466
Faks: (021) 8416468
Web: lajnah.kemenag.go.id
Email: lajnah@kemenag.go.id
© 2023 Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur'an. All Rights Reserved