Surat Tanda Tashih dan Surat Izin Edar

Belakangan ini, kecenderungan masyarakat terutama perkotaan untuk menggunakan mushaf Al-Qur’an Madinah cukup meningkat. Alasannya beragam. Mulai dari alasan praksis seperti harganya lebih murah dan tulisannya bagus, sampai alasan ideologis seperti bahwa mushaf impor itu lebih usmani dibanding dengan mushaf yang diterbitkan di Indonesia.

Alasan pertama mungkin masih bisa diterima. Tetapi untuk alasan yang kedua yang menyatakan bahwa mushaf Madinah lebih usmani dibanding mushaf Indonesia, sepertinya perlu diluruskan, karena baik mushaf Madinah maupun mushaf Indonesia, dua-duanya ditulis menggunakan standar penulisan rasm usmani. Keduanya sesuai dengan standar penulisan rasm usmani, yaitu mengikuti pendapat Syaikh Abu Amr Ad-Dani (w.444 H), dan Syaikh Abu Dawud Sulaiman ibn an-Najah (w. 496 M). Untuk mushaf Indonesia, jika di antara kedua Syaikh tersebut terdapat perbedaan pendapat, maka dipilihlah pendapat Ad-Dani. Sedangkan mushaf Madinah memilih pendapat Abu Dawud.

Menggunakan mushaf Indonesia atau mushaf Madinah adalah hal biasa saja dan diperbolehkan. Semuanya kembali kepada selera dan kebutuhan masyarakat akan hal tersebut. Yang menjadi masalah adalah soal kepatuhan terhadap regulasi atau aturan yang berlaku di Indonesia. Kecenderungan sebagian masyarakat untuk menggunakan mushaf Madinah itu direspon oleh sebagian penerbit atau importir dengan perilaku yang berbeda-beda. Di antara mereka ada yang mengikuti regulasi, dan ada juga yang tidak mengikuti regulasi, yaitu Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 44 tahun 2016 tentang Penerbitan, Pentashihan, dan Peredaran Mushaf Al-Qur’an di Indonesia.

PMA di atas menyebutkan bahwa Penerbitan Mushaf Al-Qur’an oleh Penerbit harus mengacu kepada Mushaf Standar dan dilakukan setelah mendapatkan Surat Tanda Tashih dari Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an (LPMQ) (pasal 4, ayat 1 dan 2). Sedangkan mushaf Al-Qur’an impor atau yang berasal dari luar negeri, jika ingin diedarkan di Indonesia, maka harus ditashih terlebih dahulu dan mendapatkan Surat Izin Edar dari LPMQ (pasal 18, ayat 1 dan 2). Penerbitan mushaf Al-Qur’an bermakna bahwa mushaf ini dicetak dan diterbitkan di Indonesia. Sedangkan mushaf impor hanya dizinkan “beredar”, bukan dicetak dan diterbitkan di Indonesia. Dengan kata lain, jika penerbit atau siapa pun yang ingin menerbitkan mushaf Al-Qur’an di Indonesia, maka harus sesuai dengan Mushaf Standar, baik dari aspek rasm, harakat, tanda baca, maupun tanda waqafnya. (AZ)

Kontak

Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur'an
Gedung Bayt Al-Qur`an & Museum Istiqlal
Jalan Raya TMII Pintu I Jakarta Timur 13560
Telp: (021) 8416468 - 8416466
Faks: (021) 8416468
Web: lajnah.kemenag.go.id
Email: lajnah@kemenag.go.id
© 2023 Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur'an. All Rights Reserved