Mushaf Al-Qur’an Standar Indonesia sejauh ini tampaknya belum banyak dikenal oleh masyarakat luas, meskipun upaya untuk mengenalkannya sudah mulai dilakukan sejak diterbitkannya buku Mengenal Mushaf Standar oleh Puslitbang Lektur Agama pada tahun 1984. Sejarah Mushaf Al-Qur’an Standar Indonesia tidak bisa dilepaskan dari keberadaan Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an (selanjutnya disebut “Lajnah”) yang pada kurun waktu tahun 1970-an berada di bawah Lembaga Lektur Keagamaan (Leka) Departemen Agama RI. Lembaga ini ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Agama No. B.III/2-0/7413, tanggal 1 Desember 1971. Pada perkembangan selanjutnya Lajnah berada pada Unit Puslitbang Lektur Agama, Badan Litbang Agama, yang dibentuk berdasarkan Kepres RI. No. 44 yang dijabarkan melalui Keputusan Menteri Agama No. 18 Tahun 1975 (yang disempurnakan). Pada kurun waktu ini Lajnah merupakan lembaga ad hoc dan dikepalai secara ex officio oleh Kepala Puslitbang Lektur Agama. Lajnah kemudian berubah menjadi lembaga tersendiri, terpisah dari Puslitbang Lektur Keagamaan, pada tahun 2007.
Berdasarkan dokumen hasil Musyawarah Kerja Ulama Al-Qur’an (selanjutnya disebut “Muker Ulama”) yang ada, Mushaf Standar adalah “Mushaf Al-Qur’an yang dibakukan cara penulisan, harakat, tanda baca dan tanda waqaf-nya, sesuai dengan hasil yang dicapai dalam Musyawarah Kerja (Muker) Ulama Ahli Al-Qur’an yang berlangsung 9 tahun, dari tahun 1974 s/d 1983 dan dijadikan pedoman bagi Al-Qur’an yang diterbitkan di Indonesia.” Menurut Sawabi Ihsan (2006), “Mushaf Standar adalah membukukan tulisan dan tanda baca dengan tanda-tanda yang dikenali di Indonesia, supaya mudah dibaca, dengan tidak menyimpang jauh dari rasm uṡmānī dan tajwidnya.” Hal ini tercapai setelah 9 tahun (1974-1983) Muker Ulama selama 9 kali, yang dihadiri oleh perwakilan para ulama Al-Qur’an dari seluruh Indonesia.
Mushaf Al-Qur’an Standar Indonesia terdiri atas tiga jenis, yaitu
- Mushaf Al-Qur’an Standar Usmani yang diperuntukkan bagi khalayak umum;
- Mushaf Standar Bahriyah untuk para penghafal Al-Qur’an, dan
- Mushaf Standar Braille untuk para tunanetra.
Ketiga jenis Mushaf Standar tersebut ditulis berdasarkan qira’ah riwayat Hafs bin Sulaiman bin al-Mughirah al-Asadi al-Kufi dari Imam Ashim bin Abi an-Najud al-Kufi at-Tabi’i dari Abu Abdirrahman Abdillah bin Habib as-Sulami dari Usman bin ‘Affan, ‘Ali bin Abi Thalib, Zaid bin Tasbit dan Ubay bin Ka’ab, semuanya bersumber dari Rasulullah SAW.
Mushaf Al-Qur’an Standar Indonesia digunakan sebagai dasar dalam pentashihan Al-Qur’an yang beredar di Indonesia, didasarkan pada Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 25 Tahun 1984 tentang penetapan Mushaf Al-Qur’an Standar yang dikuatkan dengan Instruksi Menteri Agama Nomor 7 Tahun 1984 tentang penggunaan Mushaf Al-Qur’an Standar sebagai pedoman dalam mentashih Al-Qur’an di Indonesia. Cetak perdana Mushaf Standar pada tahun 1983 dengan bingkai halaman teks Al-Qur’an berupa tulisan “Mushaf Standar hasil penelitian Badan Litbang Agama dan Musyawarah Ahli Al-Qur’an dikeluarkan oleh Departemen Agama Republik Indonesia tahun 1404/1983 M.”
Dalam Mushaf Standar, pemilihan harakat, tanda baca dan penyederhanaan tanda waqafnya mengacu pada keputusan Muker Ulama I-IX/1974-1983 dan berdasarkan komparasi harakat, tanda baca, dan tanda waqaf model cetakan dari beberapa mushaf Al-Qur’an cetakan dalam dan luar negeri, yaitu Mesir, Pakistan, Bahriyyah Turki yang sudah biasa digunakan oleh kaum muslimin di Indonesia. Perhitungan jumlah ayatnya mengikuti hitungan mazhab al-Kufi berdasarkan riwayat dari Abu Abdurrhaman Abdullah bin Habib as-Sulami dari Ali bin Abi Thalib sebagaimana tersebut dalam kitab al-Bayan fi ‘Addi Ayil-Qur'an, yakni berjumlah 6236 ayat. Pembagian 30 juz, 60 hizb, 7 manzil, dan 557 tanda ain rukuk mengikuti mushaf-mushaf yang sudah beredar di Indonesia, dengan merujuk kepada kitab-kitab Tajzi’ul Qur’an. [Irwan]