Urutan Surah, Tauqifi atau Ijtihadi?

Daftar surah dan juz pada sebuah mushaf kuno, cetakan litografi Singapura, 1871.

Allah Swt menurunkan Al-Qur’an kepada Nabi Muhammad secara bertahap atau berangsur-angsur. Keterangan mengenai ini bisa dibaca pada Surah al-Isra (17): 106, "Dan Al-Qur'an (Kami turunkan) berangsur-angsur agar engkau (Muhammad) membacakannya kepada manusia perlahan-lahan dan Kami menurunkannya secara bertahap"; dan Surah al-Furqon (25): 32, "Dan orang-orang kafir berkata, “Mengapa Al-Qur'an itu tidak diturunkan kepadanya sekaligus?” Demikianlah, agar Kami memperteguh hatimu (Muhammad) dengannya dan Kami membacakannya secara tartil (berangsur-angsur, perlahan dan benar)". 


Dalam kajian ulmul Qur’an diterangkan bahwa surah pertama yang turun kepada Nabi adalah Surah Al-‘Alaq (96): 1-5, wahyu berikutnya adalah Surah al-Mudatsir (74): 1-7 dan ayat terakhir, menurut sebagian ulama sesuai dengan keterangan hadis Rasulullah adalah Surah al-Ma’idah (5): 3. Dengan demikian, wahyu yang sampai kepada Rasulullah tidak seperti susunan mushaf yang dijumpai pada saat ini. Mengenai urutan ayat, para ulama bersepakat, bahwa urutan tersebut bersifat tauqifi, bersumber dari keterangan Rasulullah, namun berkaitan dengan urutan surah, para ulama tidak satu pendapat. Keragaman ini berdasarkan fakta bahwa mushaf para sahabat ternyata berbeda urutannya. Mushaf Ibnu Abbas, misalnya, urutannya terdiri atas al-Baqarah, an-Nisa, lalu Ali Imran, sementara mushaf yang disusun Ubay bin Ka'ab diawali dengan al-Fatihah, al-Baqarah, an-Nisa, lalu Ali Imran. Inilah di antara yang mendasari para ulama mengatakan bahwa urutan surah masuk pada ranah ijtihad, dan bukan tauqifi.

Syekh Manna Khattan dalam buku Mabahis fi Ulumil Quran dalam kaitan ini membagai pendapat para ulama menjadi tiga pendapat besar, yaitu:
1. Pendapat pertama mengatakan, bahwa urutan surah itu tauqifi dan ditangani langsung oleh Nabi Muhammad sebagaimana diberitahukan Malaikat Jibril atas perintah Allah. Pendapat ini didasarkan atas riwayat hadis dan qaul para sahabat.
2. Pendapat kedua mengatakan, bahwa urutan surah itu merupakan ijtihad dari sahabat, karena masing-masing sahabat ternyata memiliki urutan surah berbeda satu sama lain.
3. Pendapat ketiga mengatakan, bahwa urutan sebagian surah itu merpakan tauqifi dan sebagian lainnya berdasarkan ijtihad para sahabat.
Pendapat yang kuat adalah pendapat yang mengatakan bahwa urutan surah adalah tauqifi, ketentuan dari Allah dalam Lauh Mahfudz. Pendapat ini misalnya dikemukakan oleh Ibnu Hajar. Salah satu argementasi yang disampaikan Ibnu Hajar adalah hadis Hudzaifah as-Saqafi yang mengatakan, Rasulullah berkata kepada kami, "Telah datang kepadaku waktu untuk hizb (bagian) dari Al-Qur’an, maka aku tidak ingin keluar sebelum selesai. Lalu kami tanyakan kepada sahabat-sahabat Rasulullah; bagaimana kalian membagi Qur’an? Mereka menjawab, 'Kami membaginya menjadi tiga surah, lima surah, tujuh surah, sembilan surah, sebelas surah, tiga belas surah, dan bagian al-muassal dari Qaf sampai khatam."

Argumentasi lain yang disampaikan adalah riwayat bahwa pada masa kodifikasi Usman, Al-Qur’an dikumpulkan, ditertibkan ayat-ayat dan surah-surahnya pada satu dialek, kemudian disepakati bersama, dan mushaf yang ada pada masing-masing sahabat yang berbeda ditinggalkan.
Pendapat terakhir ini didukung oleh al-Anbari, al-Kirmani, al-Baihaqi, as-Suyuti, dan lain-lain. Argumentasi tauqifi yang dibangun oleh pendukung pendapat ketiga ini, dengan demikian tidak hanya didasarkan pada hadis Rasulullah, tapi juga dibangun dengan bukti berupa mushaf Usmani yang disepakati oleh para sahabat, beberapa hal di dalamnya, termasuk urutan surah. (Mus)

Kontak

Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur'an
Gedung Bayt Al-Qur`an & Museum Istiqlal
Jalan Raya TMII Pintu I Jakarta Timur 13560
Telp: (021) 8416468 - 8416466
Faks: (021) 8416468
Web: lajnah.kemenag.go.id
Email: lajnah@kemenag.go.id
© 2023 Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur'an. All Rights Reserved