Jibrīl adalah nama salah satu malaikat yang diimani dalam ajaran Islam. Kata jibrīl berasal dari bahasa Ibrani untuk menyebut malaikat yang diutus Allah untuk menyampaikan wahyu kepada para nabi-Nya. Mufasir berbeda pendapat mengenai asal kata jibrīl. Sebagian ulama, seperti Abū Ḥayyān, berpendapat bahwa kata jibrīl berasal dari bahasa ‘ajam (non-Arab), bukan merupakan kata bentukan (derivasi) dari salah satu kata bahasa Arab. Sebagian lagi, seperti Ibnu ‘Āsyūr  mengatakan bahwa kata jibrīl merupakan kata bentukan dari asal kata ja-ba-ra (جبر) dan īl (ئيل). Kata jibr dalam bahasa Ibrani bermakna ‘abd (hamba) yang mengandung makna kuat. Sedangkan kata īl merupakan salah satu nama Allah. Dengan demikian, kata jibril bisa bermakna hamba Allah yang kuat. Terhadap perdebatan tersebut, al-Khālidiy dalam bukunya al-A‘lām al-A‘jamiyah fī Al-Qur’ān lebih menguatkan pendapat yang pertama.

Al-Hijr (Arab: الحجر ‘al-Ḥijr’; Hegra) adalah nama sebuah wilayah di bagian utara Jazirah Arab, sekitar 22 km arah timur laut Kota al-Ula, Provinsi Madinah, Arab Saudi. Wilayah ini berada di jalur yang menghubungkan wilayah selatan Jazirah Arab dengan berbagai kota di masa lalu seperti Mesopotamia (Irak), Syam (Palestina, Syria, Libanon, dan Yordania), serta Mesir. Kawasan yang sekarang dikenal dengan Madain Saleh (Arab: مَدَائِنِ صَالِحٍ ‘Madā’in Ṣāliḥ’) ini merupakan tempat tinggal kaum Samud, umat Nabi Saleh. Oleh karena itu, kaum Samud juga disebut dengan aṣḥab al-Ḥijr ‘penduduk Hijr’.

Tradisi penyalinan Qur’an di Iran sangat panjang. Singkatnya, tahun 1995, Pemerintah Iran membuat lembaga percetakan mushaf Iran. Lembaga ini mengawali kegiatannya dengan membuat tim kajian rasm, dabṭ dan tanda waqaf mushaf. Tujuan dari tim kajian tersebut antara lain: 1]. Membuat naskah akademis standarisasi rasm dan dabt mushaf Iran; 2]. Mengkaji kemungkinan penyatuan rasm pada mushaf; 3]. Meninjau ulang posisi waqaf dan alamatnya; 4] menghasilkan kajian rasm dan dabt yang mempermudah pengajaran Al-Qur’an.

Kitab as-Sab’ah fil-Qiraat merupakan karya monumental Ibnu Mujahid. Pada kitab ini Ibnu Mujahid hanya memilih 7 orang imam qiraat yang disusun dan ditetapkan berdasarkan kriteria ketat yang dilakukannya, dan juga berdasarkan persebaran atau keterwakilan wilayah seperti yang pernah dilakukan Khalifah Usman ketika mengumpulkan Al-Qur’an dan mengirimkannya ke beberapa wilayah kekuasaan Islam. Ketujuh imam dengan dua periwayatnya beserta wilayahnya yang dibukukan Ibnu Mujahid adalah;

Sebagai kitab petunjuk, Al-Qur’an tidak hanya penting untuk dibaca, namun juga difahami isi dan kandungannya. Berkaitan dengan tata cara baca dan pemahaman ini, ada satu satu disiplin keilmuan yang berkaitan dengan kedua bidang tersebut, yaitu qiraat. Pada beberapa definisi disebutkan, bahwa qiraat adalah ilmu yang membahas tentang cara mengucapkan lafadz-lafadz Al-Qur’an. Perbedaan pada tata cara baca ini, sebagian tidak berkaitan dengan pemahaman dan sebagian lainnya berkaitan. Karena itulah, dalam disiplin ulumul Qur’an qiraat dijadikan sebagai salah satu syarat keilmuan yang harus dimiliki jika seseorang ingin menafsirkan Al-Qur’an.

Kontak

Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur'an
Gedung Bayt Al-Qur`an & Museum Istiqlal
Jalan Raya TMII Pintu I Jakarta Timur 13560
Telp: (021) 8416468 - 8416466
Faks: (021) 8416468
Web: lajnah.kemenag.go.id
Email: lajnah@kemenag.go.id
© 2023 Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur'an. All Rights Reserved