Hadiri Sidang Reguler Pentashihan, Ini 3 Mandat Kaban Suyitno Kepada LPMQ

Menghadiri Sidang Reguler Pentashihan, Kepala Badan Litbang dan Diklat, Kementerian Agama RI, Prof. Dr. Suyitno, M.Ag menyampaikan 3 mandat kepada Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an (LPMQ). 3 mandat itu terkait Penghasilan Negara Bukan Pajak (PNBP), regulasi pentashihan, dan integrasi data.

Menurut Kaban Suyitno, mentashih mushaf Al-Qur’an adalah satu-satunya Tusi yang tidak dimiliki unit eselon 1 yang lain. Mentashih adalah layanan negara yang unik; core value nya sangat orisinal, hasilnya ditunggu-tunggu, dan manfaatnya dirasakan langsung oleh umat. Layanan pentashihan sangat bermanfaat bagi penerbit dan percetakan mushaf Al-Qur’an. Pada umumnya, mereka adalah kalangan yang mapan secara ekonomi. Oleh sebab itu, sudah waktunya tarif PNBP layanan pentashihan mulai disesuaikan.

“Layanan pentashihan sudah masuk PNBP. Menurut saya, tarif layanannya saat ini terlalu murah. Sudah saatnya disesuaikan,” ujar Kaban Suyitno, Rabu, (25/01) di Jakarta Timur.

Kedua, Kaban Suyitno menginstruksikan agar LPMQ mengupgrade regulasi pentashihan. Regulasi yang dimaksud adalah seperangkat peraturan yang memiliki kekuatan hukum lebih kuat dan mengikat, untuk meningkatkan ketaatan penerbit dalam mentashihkan Mushaf Al-Qur’an.

“LPMQ adalah satu-satunya Lembaga resmi negara yang menjaga orisinalitas Al-Qur’an. Harus ada regulasi yang kuat agar penerbit Al-Qur’an secara tertib mentashihkan master Mushaf Al-Qur’an sebelum diedarkan di masyarakat. Melalui LPMQ negara hadir menjaga kitab suci Al-Qur’an,” jelasnya.

“Tetapi harus diingat, bila ketaatan penerbit meningkat, konsekuensinya LPMQ harus meningkatkan kualitas layanan; layanan yang memudahkan. Dan pastikan birokrasinya lebih simple. Jangan sampai menghambat,” tambahnya mengingatkan.

Ketiga, terkait integrasi data. Instruksi Kaban Suyitno semua layanan berbasis aplikasi harus segera diintegrasikan dengan aplikasi PUSAKA. “Jangan lama-lama. Dalam waktu satu dua bulan semua aplikasi di LPMQ sudah bisa terintegrasi. Semua harus jadi satu kesatuan di PUSAKA,” tandasnya.

Sebelum mengakhiri sambutannya, Kaban Suyitno mewacanakan pengembangan Tusi LPMQ lebih luas, antara lain menjajaki kerja sama dengan Prodi Ilmu Al-Qur’an dan Tafsir (IAT) yang ada di Perguruan Tinggi Agama Islam (PTAI) di Indonesia.

“Nanti akan kita susun kerja sama antara Litbang dengan Ditjen Pendis. Kepala LPMQ bisa melanjutkan kerja sama dengan Rektor. Harapannya, mahasiswa bisa praktik mentashih secara langsung. Karena di kampus, mereka baru belajar teori,” kata Kaban.

Sebelumnya, kepala LPMQ, H. Abdul Aziz Sidqi, MA melaporkan ada 6 master mushaf Al-Qur’an yang akan disidangkan dalam kegiatan Sidang Reguler Pentashihan perdana ini. Dari 6 master mushaf tersebut, oplah cetak diperkirakan mencapai 150.000 eksemplar. Adapun perolehan PNBP LPMQ tahun 2022 sejumlah Rp. 593.000.000,- .

“Semoga di tahun 2023 hasil PNBP LPMQ meningkat. Target perolehan PNBP Rp.700.000.000 bisa tercapai,” kata Aziz melaporkan. [bp] 

Kontak

Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur'an
Gedung Bayt Al-Qur`an & Museum Istiqlal
Jalan Raya TMII Pintu I Jakarta Timur 13560
Telp: (021) 8416468 - 8416466
Faks: (021) 8416468
Web: lajnah.kemenag.go.id
Email: lajnah@kemenag.go.id
© 2023 Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur'an. All Rights Reserved