LPMQ Susun Draf Kelas Jabatan Fungsional Pengkaji Al-Qur’an

Setelah kelas jabatan fungsional pentashih resmi disetujui dan ditetapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi (PANRB) pada hari Rabu, 30 November 2020, di awal tahun 2021 Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an (LPMQ) mulai menyusun draf kelas jabatan fungsional baru yaitu fungsional pengkaji Al-Qur’an. 

Dalam rapat Pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran LPMQ 2021, Kepala LPMQ, Dr. Muchlis M. Hanafi, MA, secara khusus menugaskan Bidang Pengkajian Al-Qur’an menyiapkan draf yang dibutuhkan dengan dibantu bagian tata usaha.

“Saya berharap teman-teman di bidang pengkajian serius menyiapkan drafnya dan bagian tata usaha harus memfasilitasi sarana dan prasarananya,”ungkapnya menginstruksikan dalam rapat yang diselenggarakan secara daring melalui Zoom Meeting, Selasa (12/01) siang hari.

Menurut Muchlis, kedepannya kelas jabatan fungsional pengkaji Al-Qur’an bisa menjadi tempat bagi fungsional peneliti di lingkungan LPMQ, sehingga tidak harus pindah ke Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), karena tugas-tugas dalam pengkaji Al-Qur’an banyak kemiripan dengan penelitian, tetapi lebih spesifik dalam bidang Al-Qur’an. 

“Tugas pengkaji Al-Qur’an mirip dengan peneliti. Tetapi lebih spesifik pada Al-Qur’an. Dan kelas jabatan fungsional ini bisa menjadi wadah alternatif bagi para peneliti, dari pada harus pindah ke BRIN,” jelas Muchlis.

Selain untuk menambah kelas jabatan fungsional baru di Kementerian Agama, lebih lanjut Muchlis menguraikan, urgensi kelas jabatan pengkaji Al-Qur’an adalah berkaitan dengan tugas LPMQ yang selama ini tidak dapat ditangani oleh pentashih, yaitu soal konten-konten tambahan dalam mushaf Al-Qur’an seperti, tafsir, asbabunnuzul, hadis-hadis, hikmah ayat dan sebagainya.

“Tugas pentashih terbatas pada pemeriksaan teks Al-Qur’an dan Terjemahan Al-Qur’an yang telah disiapkan oleh bidang pengkajian. Adapun konten-konten tambahan, selain kedua hal itu, bukan tanggung jawab mereka. Tugas tersebut bisa dilaksanakan oleh fungsional pengkaji Al-Qur’an,” urainya.

Muchlis optimis, LPMQ bisa merealisasikan usulan kelas jabatan fungsional pengkaji Al-Qur’an dengan lebih cepat, karena telah memiliki pengalaman menyusun draf kelas jabatan fungsional pentashih, dari nol hingga disahkan oleh Kementerian PANRB sebagai kelas jabatan baru di Kementerian Agama.  

 “Kita memiliki pengalaman menyusun draf kelas jabatan fungsional pentashih: templatnya ada, jaringan juga ada. Sehingga, saya yakin, penyusunan draf jabatan fungsional pengkaji Al-Qur’an bisa lebih cepat kita realisasikan,” ungkapnya optimis. [bp]

Kontak

Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur'an
Gedung Bayt Al-Qur`an & Museum Istiqlal
Jalan Raya TMII Pintu I Jakarta Timur 13560
Telp: (021) 8416468 - 8416466
Faks: (021) 8416468
Web: lajnah.kemenag.go.id
Email: lajnah@kemenag.go.id
© 2023 Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur'an. All Rights Reserved