Mencari Padanan Kata yang Sesuai: Kajian Teoritis Menerjemahkan Al-Qur’an dalam Perdebatan Para Pakar

Jakarta (15/08/2017) - Perdebatan selalu mewarnai proses penyempurnaan terjemahan Al-Qur’an yang dilaksanakan pada setiap sidang. Mengalihkan suatu bahasa ke bahasa lain pasti mendatangkan kendala dalam pemilihan padanan kata yang sesuai tanpa mengurangi maksud yang terkandung di dalam teks sumber, terlebih objek yang diterjemahkan adalah kalam Sang Pencipta alam semesta. Hal ini sejalan dengan apa yang telah disampaikan Prof. H. Benny Hoed, Guru Besar Penerjemahan UI (2006), bahwa dalam melakukan penerjemahan yang diprioritaskan bukanlah kesejajaran formal (formal correspondence), melainkan kesepadanan makna (equivalence).

Mencari format bahasa yang sepadan membutuhkan keahlian dan kecermatan, baik terkait bahasa sumber (BSu) maupun bahasa sasaran (BSa), karena kedua bahasa memiliki karakteristik yang berbeda. Selain menguasai BSu dan BSa, penerjemah yang baik juga harus mampu memahami budaya dan alam yang melatari kedua bahasa tersebut. Penggunaan sebuah metafora asing tidak akan pernah dimengerti oleh pembaca yang tidak mengenal metafora tersebut bila tidak disesuaikan dengan metafora di dalam BSa (Hoed, 2006). Memahami hal ini, Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an membentuk tim Revisi dan Pengembangan Terjemah Al-Qur’an yang terdiri atas para pakar tafsir, bahasa Arab dan ilmu-ilmu ke-al-Qur’anan, serta pakar bahasa Indonesia, sehingga saling mengisi dan menyempurnakan dalam prosesnya.

Diskusi selalu berjalan menarik karena para anggota tim dengan kepakarannya masing-masing menyuguhkan dalil-dalil untuk mendukung pendapatnya. Tidak jarang, begitu perdebatan panjang terkait konten ayat sudah menghasilkan pendapat yang dipilih, perdebatan berikutnya muncul dalam pemilihan kata atau kalimat yang sepadan dalam bahasa Indonesia. Hal ini dapat dipahami karena Al-Qur’an akan selalu cocok dan mengikuti perkembangan zaman sehingga penggunaan padanan kalimat akan mengikuti konteksnya, ditambah lagi bahwa bahasa Indonesia juga berkembang dari waktu ke waktu.

Sebagai contoh, ketika menerjemahkan وَطَائِفَةٌ قَدْ أَهَمَّتْهُمْ أَنْفُسُهُمْ   surah Ali Imran/5: 154 yang sebelumnya diterjemahkan “sedangkan segolongan lagi telah dicemaskan oleh diri mereka sendiri” dipersoalkan oleh Dr. Dora Amalia karena tidak sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia. Namun, Dr. Abdul Ghofur menerangkan bahwa secara kaidah bahasa Arab terjemah tersebut sudah benar, karena fa’il (subjek)-nya adalah anfusuhum.

Dari tinjauan teori, yang diprioritaskan dalam upaya penerjemahan bukanlah kesejajaran formal (formal correspondence), melainkan kesepadanan makna (equivalence). Maka, kasus terjemahan ayat ini lebih mementingkan kesejajaran formal yang tidak lazim dalam bahasa Indonesia. Untuk itu, Dr. Dora mengusulkan perbaikan sebagai berikut, “sedangkan segolongan lagi telah mencemaskan diri mereka sendiri”. Ungkapan tersebut memang lebih lazim dan sepadan dalam bahasa Indonesia daripada ungkapan “dicemaskan oleh diri mereka sendiri”.

Hal ini juga terjadi pada penerjemahan surah Ali Imran/5: 161, وَمَاكَانَ لِنَبِيٍّ أَنْ يَغُلَّ yang diterjemahkan sebelumnya dengan “Dan tidak mungkin seorang nabi berkhianat (dalam urusan harta rampasan perang).” Ungkapan “tidak mungkin” tidak bisa dipakai untuk menerjemahkan مَاكَانَ karena konteks ayat tersebut berkaitan dengan sosok Nabi yang terpelihara dari sifat-sifat tercela. Oleh Karena itu, para pakar sepakat menggantinya dengan “tidak layak” atau “tidak seyogianya” agar lebih santun dan menghargai sosok Nabi. Inilah ungkapan sepadan yang lazim dipakai dalam bahasa Indonesia. Selanjutnya, ungkapan “berkhianat” dalam menerjemahkan kata يَغُلَّ tidak tepat karena objek kata berkhianat adalah orang atau negara. Sementara dalam konteks ayat ini, yang lebih sepadan untuk menerjemahkan kata “ghill” adalah “menyelewengkan” atau “korupsi”, namun tim sepakat memilih kata “menyelewengkan” dengan pertimbangan bahwa korupsi sudah tercakup dalam tindakan penyelewengan.

Perdebatan terjadi kembali ketika menerjemahkan ayat 187 pada kalimat وَاشْتَرَوْا بِهِ ثَمَنًا قَلِيلًا yang diterjemahkan sebelumnya dengan “dan menjualnya dengan harga murah”. Menurut Dr. Abdul Ghofur bahwa arti isytara adalah membeli bukan menjual, yang maf’ul bih adalah harga yang murah. Untuk itu dia mengusulkan dengan terjemahan “dan membeli harga yang murah dengannya”. Namun sebagian besar tim tidak menyetujuinya dengan pertimbangan bahwa pengguna terjemahan ini telah mafhum dengan ungkapan “dan menjualnya dengan harga murah”. Hal ini sejalan dengan apa yang dijelasakan oleh Prof. H. Benny Hoed, bahwa penerjemahan didasari oleh audience design dan need analysis. Artinya, penerjemah hendaknya memilih salah satu metode yang sesuai dengan siapa dan untuk tujuan apa penerjemahan dilakukan. Perdebatan sementara dihentikan dengan hasil yang belum disepakati, namun demikian penerjemahannya dikembalikan pada kesepakan sebelumnya dalam menerjemahkan surah al-Baqarah: 41 pada kalimat وَلَا تَشْتَرُوا بِآيَاتِي ثَمَنًا قَلِيلًا  yang diartikan dengan “Janganlah kamu menukar ayat-ayat-Ku dengan harga murah”.

Demikian aplikasi teori penerjemahan dalam sidang penyempurnaan terjamahan Al-Qur’an yang dilaksanakan Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an di hotel Santika Harapan Indah Bekasi. Aplikasi teori ini dapat terjaga karena semua anggota tim dan sekretariat senantiasa fokus dalam pembahasan dan penerjemahan kata demi kata. Semoga Allah meridhai usaha ini. Aamiin.[zar]

Kontak

Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur'an
Gedung Bayt Al-Qur`an & Museum Istiqlal
Jalan Raya TMII Pintu I Jakarta Timur 13560
Telp: (021) 8416468 - 8416466
Faks: (021) 8416468
Web: lajnah.kemenag.go.id
Email: lajnah@kemenag.go.id
© 2023 Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur'an. All Rights Reserved