Pentingnya Moderasi Beragama di Indonesia

 

Secara kebahasaan, kata "moderasi" dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) mengandung dua makna, pengurangan kekerasan dan penghindaran keekstreman. Secara lebih luas, moderasi juga bermakna suatu kegiatan untuk melakukan peninjauan agar tidak menyimpang dari aturan yang berlaku yang telah ditetapkan.

Moderasi sering disejajarkan maknanya dengan istilah wasathiyyah dalam ajaran Islam. Penyejajaran tersebut tidak sepenuhnya tepat, karena dimensi makna wasathiyyah memilki cakupan makna yang lebih luas. Hal itu disampaikan oleh Muchlis M. Hanafi dalam kegiatan Diseminasi Hasil Kajian Al-Qur'an yang diselenggarakan oleh Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur'an (LPMQ) bekerja sama dengan UIN Sultan Thaha Saifuddin, Jambi.

Menurut Muchlis,  kata moderat tidak sepenuhnya bisa mewakili kandungan makna wasathiyyah. Terlebih bila hanya mengacu pada dua makna moderasi di atas. Bisa dikatakan, dalam moderasi ada wasatiyyah, namun tidak semua yang dikandung wasatiyyah ada dalam moderasi.

"Kandungan makna wasathiyyah lebih dari makna moderat yang kita dengar saat ini, karena dalam wasathiyyah ada nilai-nilai kejujuran, keadilan, kasih sayang, toleransi dan sebagainya," ungkap Kepala LPMQ tersebut.

Wasathiyyah berasal dari kata wasath. Dalam Al-Qur'an, kata wasath dengan berbagai derivasinya terulang sebanyak lima kali, Surah al-Baqarah: 143 dan 238, Surah al-Maidah: 89, Surah al-Qalam: 28, dan Surah al-Adiyat: 5.

Dalam kelima ayat tersebut, makna wasath semuanya berkonotasi positif. "Kata wasath dalam bahasa Arab sering diantonimkan dengan kata tatharruf, al-ghulluw atau at-tanattuk yang bermakna mujwazat al-had atau berlebih-lebihan hinggan melewati ambang batas. Namun karena keterbatasan cakupan bahasa kita, maka dipakailah kata itu. Paling tidak, itulah pilihan kata yang paling mendekati maknanya." Jelasnya menambahkan.

Bila yang dikehendaki dari makna kata moderasi adalah wasathiyyah, maka itu sangat sesuai dengan prinsip-prinsip syariat ajaran Islam. Dan sudah barang tentu sikap tersebut juga sesuai dan dibutuhkan oleh bangsa Indonesia. Sikap moderat atau wasathiyyah dalam hal ini akan menjadi solusi mujarab untuk merespons dinamika berkebangsaan di tengah maraknya intoleransi, radikalisme dan fanatisme kelompok berlebihan yang berpotensi merusak keutuhan bangsa.

Sebab itulah, menurut Muchlis, umat Islam harus mengkaji lagi ajaran agamanya dengan benar, agar mereka tetap menjadi umat yang tengahan. Tidak terjebak dalam praktik beragama yang berlebihan, tidak terlalu literal, atau menjadi liberal. Agama bukanlah semata untuk Tuhan, tetapi juga untuk kemanusiaan. [bp]

Kontak

Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur'an
Gedung Bayt Al-Qur`an & Museum Istiqlal
Jalan Raya TMII Pintu I Jakarta Timur 13560
Telp: (021) 8416468 - 8416466
Faks: (021) 8416468
Web: lajnah.kemenag.go.id
Email: lajnah@kemenag.go.id
© 2023 Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur'an. All Rights Reserved