Rekomendasi Hasil Penelitian‘Penggunaan Terjemah Al-Qur’an di Masyarakat’ dalam Sidang Penyempurnaan Terjemah

Bekasi (14/08/2017) - Ada yang berbeda dalam pelaksanaan sidang penyempurnaan terjemah Al-Qur’an ke-6 kali ini, dalam rangkaian sidang pembukaan kegiatan, Kepala LPMQ, Dr. Muchlis M. Hanafi, MA. menginstruksikan kepada perwakilan tim peneliti LPMQ untuk menyampaikan rekomendasi dari hasil penelitiannya.

Rekomendasi hasil penelitian disampaikan oleh Jonny Syatri, mewakli tim peneliti LPMQ. Beberepa rekomendasi yang terkait erat dengan penyempurnaan terjemah antara lain: pertama, terjemahan ayat-ayat yang rawan disalafahami seperti ayat Perang, Jihad, Gender dan relasi muslim dengan non-muslim perlu ditambahi penjelasan, untuk menghindari salah pemahaman di tengah masyarakat. Kedua, suplemen dalam terjemah Al-Qur’an yang dulu ada dan kemudian dihilangkan pada revisi terjemah tahun 1998-2002 hendaknya dikembalikan lagi.

Suplemen yang dimaksud adalah Sejarah Al-Qur’an, Ulum al-Qur’an, Asbab al-Nuzul, Catatan Kaki, Pembagian Tema Ayat dan lain sebagainya, yang mendukung pemahaman masyarakat terhadap terjemah Al-Qur’an. Ketiga, komposisi tim seharusnya berasal dari pakar berbagai bidang keilmuan, khususnya, pembahasan ayat-ayat terkait ilmu pengetahuan atau ayat-ayat kauniyyah

“Suplemen itu diperlukan masyarakat, selain menambah pengetahuan, agar mereka tidak kehilangan konteks dalam membaca terjemahan,” jelas Jonny.      

Sebelumnya, pada bulan Mei dan Juni, para peneliti LPMQ telah mengambil data lapangan dengan judul penelitian ‘Penggunaan Terjemahan Al-Qur’an Kementerian Agama di Masyarakat’. Data diambil dari 9 kota besar di Indonesia, dengan metode penelitian kombinasi antara kualitatif dan kuantitatif.

Menurut Muchlis, penelitian ini merupakan salah satu dari 4 instrumen besar yang digagas LPMQ untuk memperkuat kajian penyempurnaan terjemah Al-Qur’an Kemenag. Tiga instrumen lainnya adalah pertama, sidang kajian penyempurnaan terjemah yang dilaksanakan oleh para ulama Al-Qur’an yang didampingi oleh tim ahli dari Badan Bahasa, Kedua, konsultasi publik di lembaga pendidikan tinggi dan pesantren, ketiga, konsultasi publik secara online melalui website konsultasi publik yang akan segera di-launching.

Muchlis menambahkan, penelitian ini bermula dari keingintahuan kita, apa sesungguhnya yang dikehendaki masyarakat dalam kajian penyempurnaan terjemah Al-Qur’an Kemenag?

“Saya sudah coba mencari-cari dokumen atau arsip-arsip hasil revisi terjemahan tahun 1998-20012, ternyata tidak ada. Saya coba bertanya kepada pelaku sejarah, yang kita tangkap semangatnya adalah ingin menampilkan terjemahnya apa adanya. Soal ulum al-Qur’an, asbab nuzul, sub judul ayat dan sebagainya, silahkan dirujuk kepada buku-buku ulum atau ke buku-buku tafsir” ujar Muchlis.

Karena tidak ada dokumen tertulisnya, saya berasumsi, keputusan tim revisi terjemah terdahulu mengambil keputusan berdasarkan dugaan. Bukan berdasarkan penelitian terlebih dahulu. Dia menambahkan, “Berbeda dengan penyusunan Mushaf Al-Qur’an Standar, bisa kita lacak perdebatannya, dan kita menginginkan seperti itu. Dialektika yang terjadi dalam sidang penyempunaan terjemah didokumentasikan dengan baik,” ungkap Muchlis.bp

Kontak

Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur'an
Gedung Bayt Al-Qur`an & Museum Istiqlal
Jalan Raya TMII Pintu I Jakarta Timur 13560
Telp: (021) 8416468 - 8416466
Faks: (021) 8416468
Web: lajnah.kemenag.go.id
Email: lajnah@kemenag.go.id
© 2023 Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur'an. All Rights Reserved