Sistem Pelayanan Pentashihan Mushaf Al-Qur’an (SPPMA) Online

Perkembangan teknologi informasi menuntut sebuah lembaga atau institusi untuk memanfaatkan teknologi informasi tersebut, apalagi lembaga yang bertugas dalam bidang pelayanan dan jasa. Sebagai satu-satunya instansi yang melayani pentashihan mushaf Al-Qur’an yang akan diterbitkan oleh para penerbit baik swasta maupun lembaga pemerintah, Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an (LPMA) pun mulai memanfaatkan teknologi informasi untuk mendukung proses layanan pentashihan.

Awal tahun 2016 ini LPMA mulai menggunakan sistem layanan pentashihan berbasis web yang dinamakan Sistem Pelayanan Pentashihan Mushaf Al-Qur’an (SPPMA) Online. SPPMA adalah sistem untuk memudahkan pengajuan proses pentashihan mushaf Al-Qur’an yang mempunyai keuntungan dari aspek kemudahan akses, proses langsung dan lebih efisien dari segi waktu. Dengan sistem ini, penerbit maupun pihak-pihak lain yang berkepentingan dengan pentashihan makin dipermudah. SPPMA ini sudah dirancang sejak tahun lalu sebagai upaya inovasi dalam melayani masyarakat yang dilakukan oleh Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an Badan Litbang dan Diklat Kemenag RI.

Ada tiga langkah utama dalam mengakses aplikasi ini yaitu mendaftar akun penerbit. Setelah itu penerbit menerima password untuk login, baru setelah itu masuk ke dalam sistem. Dalam sistem tersebut terdapat pilihan-pilihan mulai dari cara pengajuan naskah yang akan ditashih hingga keluarnya tanda tashih.

Sedangkan prosedur dan alur yang dilakukan dalam sistem pentashihan online adalah sebagai berikut: pertama, penerbit mengajukan naskah mushaf yang akan ditashih. Kedua, penerbit menerima koreksi naskah berupa kesalahan-kesalahan yang ditemukan para pentashih. Ketiga, setelah penerbit memperbaiki kesalahan-kesalahan tersebut, naskah perbaikan dikirimkan kembali kepada Lajnah. Keempat, Lajnah melakukan proses finalisasi pentashihan naskah tersebut. Dan keenam, penerbit akan menerima surat tanda tashih untuk naskah yang telah ditashih.

Dengan SPPMA ini diharapkan proses layanan berjalan dengan dinamis dan lebih baik. Diharapkan pula penerbit semakin memahami dan melaksanakan semua regulasi yang berlaku dalam proses pentashihan mushaf Al-Qur’an. Anda akan mengajukan naskah mushaf Al-Qur’an yang akan ditashih silakan buka http://tashih.kemenag.go.id

Kontak

Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur'an
Gedung Bayt Al-Qur`an & Museum Istiqlal
Jalan Raya TMII Pintu I Jakarta Timur 13560
Telp: (021) 8416468 - 8416466
Faks: (021) 8416468
Web: lajnah.kemenag.go.id
Email: lajnah@kemenag.go.id
© 2023 Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur'an. All Rights Reserved