- Mustopa
- Hits: 426
Job Assessment Pejabat Fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur’an
Seiring dengan terbitnya SK Menteri Agama Tentang Pengangkatan Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur’an di lingkungan Kementerian Agama, maka proses lanjutan yang harus dilalui adalah Job Assessment Pejabat Fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur’an. Pada setiap jabatan fungsional, Job Assessment merupakan Standard Operating Procedure (SOP) penyusunan rekomendasi persetujuan besaran hak keuangan jabatan fungsional. Pemrosesan usulan tersebut ditindaklanjuti dengan wawancara mendalam dalam rangka assessment terhadap job worth (bobot pekerjaan) Pejabat Fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur’an.