Sidang Penyempurnaan Tafsir Al-Qur'an Kementerian Agama (Kemenag) ke-3 membahas penyempurnaan penafsiran Juz 6 dan Juz 7. Sidang yang digelar pada Senin (22/6) ini menyoroti sejumlah aspek penting, mulai dari penguatan munasabah (keterkaitan antarayat), keseimbangan proporsi penafsiran, hingga penggunaan diksi yang lebih kontekstual dan inklusif.
Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur'an (LPMQ) Dr. Abdul Aziz Sidqi, M.A., Sekretaris Badan Moderasi Beragama dan Pengembangan SDM (BMBPSDM) Dr. Wawan Junaedi, M.A., serta Tim Pakar Penyempurnaan dan Tim Sekretariat Penyempurnaan Tafsir Kementerian Agama dari LPMQ.
Salah satu tim pakar penyempurnaan, Dr. Muchlis M. Hanafi, menekankan pentingnya memperkuat munasabah dalam setiap penafsiran agar hubungan antarayat lebih mudah dipahami pembaca. "Isi munasabah harus menunjukkan keterkaitan yang jelas, antara ayat sebelumnya dengan ayat yang sedang ditafsirkan, sehingga pesan Al-Qur'an dapat dipahami secara utuh," ujar Muchlis.
Ia mencontohkan munasabah Surah Al-Ma'idah ayat 98–99. Kedua ayat tersebut menjelaskan adanya larangan berburu saat ihram dengan hikmah pengagungan Ka'bah. Keduanya merupakan syiar-syiar Allah sebagai sarana menjaga keamanan, ketertiban, dan kemaslahatan umat.
Selain itu, Muchlis mengingatkan agar penyempurnaan tafsir tetap menjaga keseimbangan proporsi penafsiran. Menurutnya, penjelasan yang lebih rinci memang diperlukan, tetapi tidak boleh mengaburkan pesan utama ayat.
"Ada beberapa penjelasan yang masuk terlalu jauh ke lorong-lorong pembahasan. Itu baik sebagai pengayaan, tetapi jangan sampai maksud utama ayat menjadi kabur. Perubahan yang dilakukan jangan sampai menjauh dari substansi ayat," tegasnya.
Sidang juga membahas penyegaran redaksi agar lebih dekat dengan bahasa masyarakat saat ini. Salah satu contohnya terdapat pada penafsiran firman Allah, 'Qul la yastawil khabitsu wa at-thayyibu walau a'jabaka katsratu al-khabits', yang dijelaskan dengan pesan bahwa kebenaran tidak ditentukan oleh banyaknya pengikut, popularitas, maupun viralitas, melainkan oleh kesesuaiannya dengan nilai-nilai yang benar.
Muchlis juga mengingatkan pentingnya menyeleksi riwayat-riwayat tafsir, khususnya yang bersumber dari Tafsir ath-Thabari terkait kisah Israiliyyat, karena sebagian di antaranya memiliki kualitas sanad yang lemah.
Sementara itu, Sekretaris BMBPSDM Dr. Wawan Junaedi menyampaikan sejumlah masukan publik yang menjadi bahan penyempurnaan tafsir. Salah satunya adalah menghindari kutipan langsung dari kitab suci agama lain apabila tidak benar-benar diperlukan karena berpotensi menimbulkan multitafsir.
Wawan juga mendorong penggunaan diksi yang lebih inklusif, seperti memilih istilah yang lebih menghargai martabat manusia dan sesuai dengan perkembangan bahasa di masyarakat. Menurutnya, penyempurnaan tafsir tidak hanya harus kuat secara akademik, tetapi juga relevan, mudah dipahami, dan mampu menjawab dinamika kehidupan masyarakat Indonesia. Ia mencontohkan penggunaan istilah yang lebih menghargai martabat manusia, seperti mengganti istilah "pembantu rumah tangga" menjadi "asisten rumah tangga (ART)", atau "orang cacat" menjadi "penyandang disabilitas" maupun "orang berkebutuhan khusus" sesuai konteks.

