Catatan Awal tentang “Al-Qur’an dan Terjemahnya”

Belum banyak kajian yang terfokus pada sejarah perkembangan penerjemahan dan penafsiran Al-Qur'an di Indonesia. Dari yang sedikit itu, Kajian Al-Qur'an di Indonesia tulisan Howard M. Federspiel sepertinya yang sering dijadikan rujukan oleh pemerhati khazanah ke-al-Qur'an-nan di Indonesia. Terjemahan Al-Qur'an Kementerian Agama RI yang biasa disebut Al-Qur'an dan Terjemahnya telah mengalami beberapa kali perbaikan dan penyempurnaan. Sejak pertama kali diedarkan pada 17 Agustus 1965 hingga sekarang, terjemahan Al-Qur'an Kementerian Agama setidaknya sudah mengalami dua kali proses perbaikan dan penyempurnaan, pertama, penyempurnaan redaksional yang dianggap sudah tidak relevan dengan perkembangan bahasa pada saat itu, yaitu pada tahun 1989; dan kedua, penyempurnaan secara menyeluruh yang mencakup aspek bahasa, konsistensi pilihan kata, substansi, dan aspek transliterasi, dalam rentang waktu yang cukup lama antara tahun 1998 hingga 2002. Proses perbaikan dan penyempurnaan itu dilakukan oleh para ulama, ahli dan akademisi yang memiliki kompetensi di bidangnya sebagai wujud keterbukaan Kementerian Agama terhadap saran dan kritik konstruktif bagi perbaikan dan penyempurnaan Al-Qur'an dan Terjemahnya. Penyusunan Al-Qur'an dan Terjemahnya didasarkan pada sebuah kesadaran dari para penyusunnya bahwa penerjemahan Al-Qur'an secara harfiah tidak mungkin bisa dilakukan, sebab bahasa-bahasa di dunia ini terlalu miskin untuk bisa menerjemahkan bahasa Al-Qur'an. Karena itu, yang dimaksud sebenarnya adalah terjemahan makna Al-Qur'an, bukan terjemahan dengan pengertian pengalihbahasaan yang dapat menggantikan posisi teks Al-Qur'an itu sendiri atau menampung semua pesan yang terkandung dalam Al-Qur'an. Al-Qur'an dan Terjemahnya disusun dengan menggabungkan metode terjemahanharfiah dan tafsiriah. Lafal yang bisa diterjemahkan secara harfiah, diterjemahkan secara harfiah. Sedang yang tidak, diterjemahkan secara tafsiriah, baik dalam bentuk pemberian catatan kaki maupun tambahan penjelasan di dalam kurung. Dalam kata pengantar Ketua Lembaga Penjelenggara Penterdjemah Kitab Sutji Al-Quraan, Prof. R.H.A. Soenarjo, SH., pada Al-Quraan dan Terjemahnya terbitan Yayasan Penyelenggara Penterjemah/Pentafsir Al-Quraan (1969) disebutkan: “Terdjemahan dilakukan seleterlijk (seharfijah) mungkin. Apabila dengan tjara demikian terdjemahan tidak dimengerti, maka baru ditjari djalan lain untuk dapat difahami dengan menambah kata-kata dalam kurung atau diberi not. Apabila mengenai sesuatu kata ada dua pendapat, maka kedua pendapat itu dikemukakan dalam not.”Hal ini sejalan dengan pandangan beberapa ulama seperti Imam asy-Syathibi, Ibn Qutaibah dan Syeikh Musthafa al-Maraghi yang menyatakan bahwa alfâzh al-Qur’ân ada yang dapat diterjemahkan secara harfiah dan ada yang tidak, sesuai dengan denotasi (dalâlah)-nya; ashliyyah atau tâbi`ah/tsânawiyyah. Metode yang sama juga pernah dilakukan oleh A. Hassan bin Ahmad dalam Al-Furqan Tafsir Al-Qur'an, Prof. TM. Hasbi Ash Shiddieqy dalam Tafsir Al-Bayaan, dan M. Quraish Shihab dalam Al-Qur'an dan Maknanya.

Kontak

Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur'an
Gedung Bayt Al-Qur`an & Museum Istiqlal
Jalan Raya TMII Pintu I Jakarta Timur 13560
Telp: (021) 8416468 - 8416466
Faks: (021) 8416468
Web: lajnah.kemenag.go.id
Email: lajnah@kemenag.go.id
© 2023 Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur'an. All Rights Reserved