Hadiri Penyusunan RPMA JF PTQ, Kepala LPMQ: Ini Tahapan Penting Melahirkan JF ke-4 di Kemenag

Kepala Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur'an (LPMQ), H. Abdul Aziz Sidqi, MA menghadiri Sidang Penyusunan Rancangan Peraturan Menteri Agama (RPMA) Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur'an (JF PTQ), Selasa, (24/01) di Jakarta Timur. Kegiatan ini diselenggarakan sebagai tindak lanjut keluarnya Peraturan Menteri PAN dan RB No. 50 Tahun 2022 yang menyetujui usulan  Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir oleh Kemenag.

Informasi tersebut disampaikan Kepala LPMQ di awal sambutannya sebelum membuka kegiatan. Dikatakan Aziz, kegiatan ini adalah momentum penting untuk melahirkan JF ke-4 di Kemenag setelah JF Penyuluh Agama, JF Penghulu, dan JF Pentashih Mushaf Al-Qur'an. "Saya berharap kegiatan ini bisa merumuskan RPMA tentang petunjuk teknis (Juknis),  Analisis Jabatan (Anjab), dan Analisis Beban Kerja (ABK) JF PTQ," ungkap Aziz.

Aziz menambahkan, selain untuk melahirkan JF ke-4 di Kemenag, tugas ini sudah barang tentu penting untuk pengembangan karir ASN di LPMQ. "Sejak 2021 kita telah bekerja keras menyusun naskah akademik JF PTQ. Alhamdulillah, tahun 2022 usulan diterima. Dan tugas berikutnya adalah menyelesaikan dengan tuntas, agar teman-teman ASN, khususnya di LPMQ, bisa segera dilantik, menduduki JF Ke-4 di Kemenag, yaitu JF PTQ," lanjut Aziz memberi semangat.

Turut hadir dalam kegiatan, kepala Pusat Perencanaan Kebutuhan ASN, Badan Kepegawaian Nasional (BKN), Aidu Tauhid, SE, MSI. Dalam sambutannya Aidu mengatakan agar penyusunan Juklak JF PTQ disesuaikan dengan Permen PAN&RB terbaru No. 1 Tahun 2023. "Mulai 1 Juli 2023 akan diberlakukan Permen PAN&RB No. 1 Tahun 2023. Penyusunan Juklak dan Juknis JF PTQ harap disesuaikan dengan ini," Katanya.

Selanjutnya, Aidu mengingatkan, dalam penyusunan butir-butir peraturan JF PTQ yang harus diperhatikan adalah keberlangsungan (sustainable) dan kemudahan pegawai dalam menapaki karir di jabatan ini.  Oleh karena itu, aturan yang dibuat jangan sampai mempersulit.

"Yang harus dipikirkan adalah keberlangsungan dari pegawai yang akan menduduki jabatan ini (sustainable). Jangan membuat peraturan yang akan menjebak diri kita sendiri," tandas Aidu.

Kontak

Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur'an
Gedung Bayt Al-Qur`an & Museum Istiqlal
Jalan Raya TMII Pintu I Jakarta Timur 13560
Telp: (021) 8416468 - 8416466
Faks: (021) 8416468
Web: lajnah.kemenag.go.id
Email: lajnah@kemenag.go.id
© 2023 Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur'an. All Rights Reserved