Laporkan Jika Menemukan Kesalahan, Jangan Viralkan

Temuan kesalahan pada mushaf Al-Qur'an yang beredar sebaiknya tidak diviralkan di media sosial, tetapi dilaporkan kepada pihak berwenang. Pesan ini disampaikan oleh Muchlis M. Hanafi, Kepala Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur'an (LPMQ) Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama RI, Jumat (19/09/2018).

Kegiatan Halaqah Al-Qur'an dan Kebudayaan Islam yang diselenggarakan oleh Bayt Al-Qur'an & Museum Istiqlal (BQMI) diikuti mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar. Pada forum ini dijelaskan bahwa mushaf Al-Qur'an yang beredar di masyarakat harus melalui proses pentashihan dan melampirkan Tanda Tashih dari Kementerian Agama melalui LPMQ.

Terdapatnya kesalahan mushaf Al-Qur’an yang sudah mendapat Tanda Tashih masih bisa terjadi saat proses pencetakan. Setelah dipastikan tidak ada kesalahan master, yang menjadi masalah adalah pada proses pencetakan, baik karena mesin cetak ataupun human eror karena pekerja kelelahan, misalnya. “Jadi, kalau menemukan kesalahan pada mushaf Al-Qur'an, laporkan pada kami, jangan diviralkan, biar tidak terjadi kegaduhan di masyarakat. Kami akan menindaklanjuti laporan masyarakat,” tegas Muchlis.

Salah satu mahasiswa menanyakan Al-Qur’an apa saja yang ditashih oleh LPMQ. Berdasarkan perkembangan saat ini, mushaf Al-Qur’an yang beredar tidak hanya mushaf Al-Qur’an cetak dari dalam negeri, tetapi juga dari luar negeri. Selain itu, saat ini banyak juga aplikasi Al-Qur’an. Mahasiswa lainnya bertanya, “Dalam situasi saat ini, di mana ayat Al-Qur’an maupun terjemahannya disalahartikan untuk kepentingan sendiri ataupun kelompok, di mana peran LPMQ?

Menanggapi pertanyaan tersebut, Muchlis M. Hanafi, Kepala LPMQ, menjelaskan bahwa untuk mushaf Al-Qur'an yang dicetak dan diterbitkan di dalam negeri diberi Tanda Tashih. Sedangkan Mushaf Al-Qur’an yang dicetak di luar negeri dan masuk di Indonesia, pihak Bea Cukai akan menghubungi Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur'an. “Setelah kita periksa dan sesuai, baru kita keluarkan Surat Izin Edar. Sedangkan untuk aplikasi atau Al-Qur’an digital, kita sudah menginventarisasi ada sekitar 250 aplikasi. Sampai saat ini, baru ada beberapa penglola aplikasi yang mentashihkan kepada kami sebelum me-launching,” paparnya.

Terkait terjemahan Al-Qur’an ataupun ayat Al-Qur’an yang disalahartikan atau disalahpahami, Muchlis memaklumi. Menurutnya, bahasa di dunia ini terlalu miskin untuk menerjemahkan Al-Qur’an. Ia mencontohkan bahwa ada masyarakat yang berkata, ‘Ayolah Ustadz, kembali ke Al-Qur’an saja, tidak usah mengikuti ulama ini itu, biar nggak bingung’. “Tetapi, ketika ditemukan perbedaan terjemahan dengan yang biasa dipakai oleh sebagian kelompok, maka disebarkanlah bahwa Al-Qur’an ini palsu,” ujar Kepala Lajnah.

“Bagaimana mau kembali hanya kepada Al-Qur’an? Satu kata dalam Al-Qur’an bisa ditemukan 30-an makna yang berbeda dari mufasir. Oleh karena itu, jangan biarkan masyarakat kita hanya memahami Al-Qur’an dari terjemahan, karena terjemahan bukan Al-Qur’an itu sendiri,” tutup Muchlis. [Ibnu A’thoillah]

Kontak

Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur'an
Gedung Bayt Al-Qur`an & Museum Istiqlal
Jalan Raya TMII Pintu I Jakarta Timur 13560
Telp: (021) 8416468 - 8416466
Faks: (021) 8416468
Web: lajnah.kemenag.go.id
Email: lajnah@kemenag.go.id
© 2023 Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur'an. All Rights Reserved