Sosialisasi Mushaf Standar Indonesia di Pesantren al-Munawwir Yogjakarta

Yogyakarta (16/11) – Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an (LPMQ) ikut menyemarakkan rangkain kegiatan Multaqa Ulama Al-Qur’an Nusantara dengan menggelar sosialisasi Mushaf Al-Qur’an Standar Indonesia di Pondok Pesantren al-Munawwir Krapyak Yogyakarta. Bertindak sebagai narasumber, Plt. Kepala Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an Balitbang Kemenag, Prof. Dr. H. Waryono, pengasuh Pesantren al-Munawwir, KH. R. Abdul Hamid Abdul Qodir, Dr. Abdul Jalil (Krapyak) dan Dr. Zainal Arifin Madzkur (LPMQ). Acara ini dilaksanakan di aula utama Multaqa Ulama Al-Qur’an Nusantara, Rabu 16 November 2022.

Mengawali sambutannya, Prof. Dr. Waryono menegaskan pentingnya penguatan literasi dan sosialisasi bagi kalangan pesantren Al-Qur’an. Terlebih Mushaf Al-Qur’an Standar Indonesia yang selama ini menjadi pijakan LPMQ dan penerbit di seluruh Indonesia, juga lahir dari kajian kyai-kyai pesantren. Termasuk pondok pesantren al-Munawwir Krapyak Yogyakarta yang tercatat dalam sejarah memiliki sumbangsih cukup besar dalam penyusunan MSI.

KH.R. Abdul Hamid Abdul Qodir, selaku pengasuh menyampaikan terima kasih kepada LPMQ yang melibatkan Pondok Pesantren al-Munawwir Krapyak pada beberapa kegiatan kajian Al-Qur’an beberapa tahun terakhir, dan menyampaikan pentingnya kajian Al-Qur’an di pesantren.

“Kajian terkait Al-Qur’an di pesantren Al-Qur’an selama ini masih banyak berkutat tentang bagaimana mengahafal dan menjaga hafalan, kalaupun ada terkait qira’at. Kajian-kajian terkait keilmuan Al-Qur’an yang lain memang belum banyak dilakukan, berbeda beberapa ilmu yang selama ini sudah dikembangkan dan didiskusikan di LPMQ, seperti rasm, waqaf-ibtida, hitung ayat dan lain-lain. Sehingga produk-produk yang dihasilkan LPMQ menjadi penting untuk ditularkan ke teman-teman santri sebagai pemantik dan motivasi dalam membuka wawasan keilmuannya”, terang Kyai Hamid.

Dr. Abdul Jalil secara khusus mempresentasikan tentang banyaknya cabang ilmu Al-Qur’an yang luput dari bacaan para santri. Satu di antaranya adalah ilmu rasm. Pemahaman ini menjadi penting untuk dibuka dan didiskusikan ulang agar pemahaman para santri juga terbuka dengan informasi-informasi baru yang selama ini banyak luput dari kajian para pengkaji Al-Qur’an. Secara khusus Ustad Jalil menuliskan kaidah-kaidah rasm Usmani yang menurutnya ada 7; (1) Hadzf al-Harf, (2) ziyadah al-Harf, (3) ibdal al-harf, (4) penulisan hamzah, (5) al-Fasl wal wasl, (6) dua qira’at ditulis dengan salah satunya, dan (7) penulisan ha’ ta’nis.

Sementara pada sesi terakhir, Dr. Zainal menegaskan tentang kesalahan umum sebagian santri yang masih banyak mengganggap bahwa rasm adalah satu kesatuan tulisan dan tanda diakritiknya. Ia mengaskan rasm hanya berbicara pada ranah batang tubuh huruf. Titik dan harakat ilmunya bukanlaha rasm, tetapi tanda baca (dhabt).

“Kecendrungan para santri untuk memilih bentuk rasm Usmani dari salah satu jenis mushaf adalah sesuatu yang wajar, namun secara keilmuan perlu pemahaman lebih mendalam terkait mana cakupan rasm mana yang bukan. Termasuk Riwayat rasm dalam mushaf tersebut berafiliasi. Misalkan mushaf Madinah berafiliasi riwayat Abu Dawud dan Mushaf Indonesia yang berafiliasi ke Abu Amr ad-Dani. Perbedaan dan keragaman karena itu harusnya menjadi memudahkan bukan menjadi pemicu konflik perselisihan. Karena sebagai konsekusensi ilmu, perbedaan riwayat dan pendapat ulama adalah sebuah keniscayaan. Termasuk pilihan ulama Indonesia saat menetapkan rasm dan beberapa aspek dalam Mushaf Standar Indonesia di tahun 1983. Itu juga menjadi tugas santri untuk menjelaskan,” tutupnya. (znl)

Kontak

Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur'an
Gedung Bayt Al-Qur`an & Museum Istiqlal
Jalan Raya TMII Pintu I Jakarta Timur 13560
Telp: (021) 8416468 - 8416466
Faks: (021) 8416468
Web: lajnah.kemenag.go.id
Email: lajnah@kemenag.go.id
© 2023 Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur'an. All Rights Reserved