Dua Surah yang Tidak Ada di Mushaf Zaman Sekarang

Disebutkan oleh az-Zarkasyi (w. 794 H) dalam al-Burhān, bahwa terdapat dua surah selain 114 jumlah yang saat ini diketahui. Keduanya memang disepakati oleh para ulama, sebagai surah yang tercantum dalam riwayat-riwayat mushaf yang dinisbatkan kepada Sahabat Ubay bin Ka’ab (w. 29 H) radhiyallāhu ‘anhu. 

Namanya adalah Surah al-Khal’u, 3 ayat. Dan Surah al-Hafdu, 6 ayat. Adapun di zaman sekarang, keduanya masyhur dibaca selaku doa qunut oleh saudara-saudari Hanafiyyah dan Malikiyyah. Sehingga disebut juga sebagai “al-Qunūt”. 

Mari kita baca Surah al-Khal’u:

بسم الله الرحمن الرحيم

اللّٰهُمَّ إِنَّا نَسْتَعِيْنُكَ وَنَسْتَغْفِرُكَ (1) وَنُثْنِيْ عَلَيْكَ الْخَيْرَ وَلَا نَكْفُرُكَ (2) وَنَخْلَعُ مَنْ يَفْجُرُكَ (3)

Lalu Surah al-Hafdu:

بسم الله الرحمن الرحيم

اللّٰهُمَّ إِيَّاكَ نَعْبُدُ (1) وَلَكَ نُصَلِّيْ وَنَسْجُدُ (2) وَإِلَيْكَ نَسْعٰى وَنَحْفِدُ (3) نَرْجُوْ رَحْمَتَكَ (4) وَنَخَافُ عَذَابَكَ (5) إِنَّ عَذَابَكَ بِالْكُفَّارِ مُلْحِقٌ (6)

Begitulah satu versi dari “ayat” kedua surah ini. Terdapat pula sedikit perbedaan redaksi dalam versi lain seperti yang dicantumkan as-Suyūthi (w. 911 H) dalam al-Itqān, ad-Durr al-Mantsūr dan Ithāf al-Wafdi (buku khusus tentang dua surah ini), berdasarkan berbagai riwayat baik dalam hadis Baginda Nabi Muhammad shallallāhu ‘alaihi wa sallam maupun ātsār.

Jika disimulasikan posisinya dalam tertib urutan surah, al-Khal’u dan al-Hafdu berada pada nomor 104 dan 105, menggeser al-Humazah di belakang al-‘Ashr. Ini menurut Ibnu Asytah (w. 360 H) sebagaimana dinukil as-Suyūthi dalam al-Itqān.

Lalu mengapa tidak ada di mushaf sekarang? Kesimpulan penyebabnya (sebagaimana disarikan dari pendapat para ulama) adalah terdiskualifikasinya kedua surah ini karena riwayatnya āhād, tidak mencapai derajat mutawātir.

Al-Khal’u dan al-Hafdu hanya diriwayatkan oleh Ubay bin Ka’ab dan tidak disebutkan dalam mushaf-mushaf sahabat yang lain. Sehingga pada saat kodifikasi, Abū Bakar ash-Shiddīq dan tim radhiyallahu ‘anhum menolak untuk memasukkannya ke dalam mushaf. Keputusan ini nantinya juga diamini oleh Lajnah Kodifikasi Utsmān bin ‘Affān radhiyallāhu ‘anhum.

 As-Suyuthi juga menambahkan, para ulama sudah mencapai konsensus (ijmak) bahwa al-Khal’u dan al-Hafdu di-naskh (dibatalkan) secara rasm dan tilāwah. Maksudnya, tidak dapat dicantumkan dalam mushaf dan dibaca sebagai surah Al-Qur’an. Adapun anomali Mushaf Ubay, menurut as-Suyūthi berdasarkan riwayat dalam Shahīh al-Bukhāri, boleh jadi Ubay tidak mengetahui informasi pe-naskh-an ayat ini ketika Rasulullah melakukan murāja’ah terakhir dengan Malaikat Jibril ‘alaihissalām (Peristiwa al-‘Ardhah al- Akhīrah).

Maka dengan ini, tidak ada hukum ke-Qur’an-an apapun yang melekat pada kedua surah ini. Umat muslim tak boleh membacanya sebagai surah dalam salat. Tidak pula diharuskan suci dari hadas ketika menyentuhnya. 

Namun hal ini jangan pula serta-merta menjadikan kita abai dan menganggap remeh kedua “surah” ini. Masih banyak cara lain untuk mengamalkannya, dalam salat dan sebagai doa keseharian misalnya. Seperti hikmah dari Imam al-Munādi tentang dua surah ini: “Mungkin rasm al-Khal’u dan al-Hafdu telah dihapus, namun jangan sampai hilang dari qalbu.”

Wallahu a’lam bish shawab. 

Referensi:

  1. Abū Ya’lā al-Baidhāwi, Tuhfah al-Wafdi bi Mā Warada fī Sūratay al-Khal’i wa al-Hafdi.
  2. Jalāluddīn as-Suyūthi, Ithāf al-Wafdi bi Naba’i Sūratay al-Khal’i wa al-Hafdi. 
  3. M. Afifudin Dimyathi, Catatan Ringan dan Unik Bahasa Arab Al-Qur’an. 
  4. Fatwa Dār al-Iftā’ Mesir No. 5288, 25 Desember 1952. Mufti: Syekh Muhammad Hasanain Makhlūf. 

Kontak

Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur'an
Gedung Bayt Al-Qur`an & Museum Istiqlal
Jalan Raya TMII Pintu I Jakarta Timur 13560
Telp: (021) 8416468 - 8416466
Faks: (021) 8416468
Web: lajnah.kemenag.go.id
Email: lajnah@kemenag.go.id

Temukan Lokasi Kami

© 2025 Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur'an. All Rights Reserved