Menimbang Praktik Keagamaan dengan Tradisi: Kritik Moh. E. Hasim dalam Tafsir Ayat Suci Lenyepaneun

Menimbang Praktik Keagamaan dengan Tradisi: Kritik Moh. E. Hasim dalam Tafsir Ayat Suci Lenyepaneun

Keunikan Tafsir Ayat Suci Lenyepaneun bukan hanya pada kekuatan lokalitas bahasanya, tetapi juga pada keberanian Hasim menyuarakan kritik pada praktik keagamaan masyarakat melalui tafsirnya. Sebagaimana yang sudah disinggung dalam tulisan sebelumnya, bahwa tafsir Hasim bercorak sosial- kemasyarakatan, banyak dijumpai dalam penafsirannya bahwa ia tidak hanya sekedar menjelaskan makna ayat, lebih dari itu Hasim mengaitkan dengan permasalahan di masyarakat pada saat itu.

Tidak sedikit, praktik keagamaan yang sudah diwariskan dari generasi ke generasi, dan dijalankan secara turun-temurun, sering kali diterima begitu saja tanpa mempertanyakan dalil dan landasannya. Padahal tidak semua praktik keagamaan yang hidup dalam tradisi memiliki landasan kuat dalam Al-Qur’an maupun hadis. Dalam tafsirnya, Hasim tidak menolak hal tersebut secara keseluruhan, Ia menjadikan tafsirnya sebagai alat mengevaluasi masyarakat agar menimbang kembali praktik beragama dengan ajaran yang lebih mendasar.

Moh. E. Hasim menaruh perhatian pada kebiasaan beragama tanpa pemahaman yang memadai. Masyarakat umumnya hanya “ikut-ikutan” dan menjadikan tradisi sebagai satu-satunya rujukan. Misalnya dalam penafsiran ayat tentang makanan halal dan haram pada Surah al-Baqarah/2: 168 Hasim mengkritik kebiasaan masyarakat yang mengharamkan jenis makanan tertentu hanya karena dianggap tabu oleh leluhur. Menurutnya, mengharamkan barang halal termasuk kemungkaran, ia juga menegaskan bahwa penetapan halal dan haram merupakan hak Allah semata, bukan hasil kontruksi budaya.

Selain itu, Hasim juga banyak menyinggung tentang praktik keagamaan yang berpotensi merusak akidah ketika menafsirkan ayat- ayat tauhid. Tradisi yang sering dibahas Hasim adalah praktik ziarah kubur. Sebagaimana tradisi yang berkembang di tengah-tengah masyarakat Islam Jawa, khususnya Jawa Barat yakni ziarah makam wali.

Seperti yang tertera dalam penafsiran Surah An Nisa/4: 48, Hasim melarang untuk berziarah ke makam wali atau orang yang dianggap suci dengan maksud dan tujuan tertentu seperti agar mendapat barakah. Hasim menilai perbuatan tersebut berpotensi mengarah kepada kesyirikan. Pada ayat lain, Hasim menafsirkan bahwa orang yang menziarahi kuburan wali terutama pada bulan maulid dengan tujuan meminta berkah menghadap nisan sambil membaca surat Yasin dengan niat ingin mendapat jodoh, naik pangkat, kaya raya dalam pandangannya termasuk perbuatan menduakan Allah.

Tradisi lain yang disoroti Hasim adalah upacara adat nadran. Upacara Nadran umumnya dilakukan umat muslim wilayah Cirebon. Tradisi nadran biasa kita dengar sebagai sedekah laut, sedekah bumi atau tradisi-tradisi serupa yang dilaksanakan dengan proses penyembelihan hewan- hewan tertentu. Moh. E. Hasim menafsirkan dalam Surat an- Nisa/4: 48;

“Pesta laut yaitu upacara peribadahan kepada penguasa laut seperti Nyi Roro Kidul. Ratusan perahu berhias beriring-iringan mengikuti perahu berisi kepala kerbau dan sesajen berlayar ke tengah laut. Setelah kepala kerbau ditenggelamkan para nelayan berloncatan terus rebutan air yang berdarah untuk memperoleh barakah. Upacara ini disebut nadran yaitu syukuran kepada Allah SWT demikian kata mereka”

Pada penafsiran di atas, Hasim berpendapat bahwa upacara-upacara ritual seperti nadran mengandung unsur-unsur kesyirikan dan secara tidak langsung Hasim mengajak umat muslim khususnya wilayah Jawa Barat untuk menjauhi dan tidak melaksanakan upacara tersebut.

Kritik Hasim yang disampaikan dalam tafsirnya memperlihatkan bahwa praktik keagamaan dalam tradisi tidak bisa dilepaskan begitu saja. Tradisi tetap memiliki nilai sebagai warisan budaya, namun ketika ia bersentuhan dengan ajaran agama diperlukan kehati-hatian dalam memahaminya. Hasim tidak serta merta menolak tradisi tetapi mengajak untuk melihat kembali dasar dan tujuannya, agar praktik keagamaan yang dijalankan tetap berpijak pada prinsip tauhid.

Kesimpulan

Tafsir Ayat Suci Lenyepaneun menimbang praktik keagamaan dalam tradisi merupakan langkah penting dalam menjaga kemurnian ajaran Islam. Melalui kritik yang disampaikan secara kontesktual dan kultutal, Moh. E. Hasim mengingatkan bahwa tidak semua yang telah menjadi kebiasaan dapat langsung dianggap benar. Diperlukan kesadaran untuk terus memahami, mengkaji ulang dan menyesuaikan praktik tersebut dengan nilai-nilai al-Qur’an dan hadis. Dengan demikian tradisi tidak ditinggalkan, tetapi diarahkan agar tetap sejalan dengan ajaran yang menjadi landasan utama dalam beragama.

Lihat

Moh. E. Hasim. 2005. Tafsir Ayat Suci Lenyepaneun juz 2. Penerbit Pusaka: Bandung.

Irwan Evarial. Tafsir Al Quran dan Tradisi Sunda: Studi Pemikiran Moh. E. Hasyim dalam Tafsir Ayat Suci dalam Renungan. Indonesian Journal of Islamic literature and Muslim Society. No. 1. 2017.

Kontak

Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur'an
Gedung Bayt Al-Qur`an & Museum Istiqlal
Jalan Raya TMII Pintu I Jakarta Timur 13560
Telp: (021) 8416468 - 8416466
Faks: (021) 8416468
Web: lajnah.kemenag.go.id
Email: lajnah@kemenag.go.id

Temukan Lokasi Kami

© 2025 Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur'an. All Rights Reserved