Salah satu produk utama Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an (LPMQ) yang mendapat respon positif dari sejumlah lembaga pendidikan, komunitas difabel, hingga masyarakat adalah mushaf Al-Qur’an isyarat dan buku pendukung lainnya, seperti Pedoman Membaca Mushaf Isyarat bagi PDSRW dan Panduannya. Untuk melindungi buku-buku tersebut, LPMQ akan mengurus Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) guna mencegah upaya pembajakan atau usaha negatif lainnya yang tidak dibenarkan terhadap karya-karya tersebut.
“LPMQ akan segera mengurus HAKI mushaf isyarat dan buku pedukungnya agar ke depan tidak ada pihak lain yang ingin membajak atau mengklaim produk-produk tersebut di kemudian hari,” jelas Abdul Aziz, M.Ag dalam pembukaan acara Sidang Reguler Pentashihan 6 yang diselenggarakan pada 5/7 di Jakarta.
Selain membahas mushaf-mushaf Al-Qur’an yang akan dikeluarkan tanda tashihnya, forum Sidang Regular ke-6 ini juga membahas soal-soal aktual yang berkaitan dengan pentashihan dan berkenaan dengan mushaf Al-Qur’an secara umum; salah satunya adalah terkait dengan status dan keberadaan Mushaf Isyarat yang belum lama diresmikan oleh Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas.
Pada sidang Reguler ke-6 ini, di antara mushaf yang ditashih adalah mushaf terjemah Al-Qur’an perkata, mushaf tajwid warna, muhsaf hafalan, hingga mushaf Al-Qur’an 18 baris. Pada sidang ini, Aziz, selaku Kepala LPMQ terus berpesan agar para pentashih lebih berhati-hati lagi dalam mentashih mushaf Al-Qur’an, apa pun jenisnya, agar mushaf Al-Qur’an yang akan dikeluarkan tanda tashihnya sudah zero kesalahan. [Must]