Jakarta, 6 Maret 2025 – Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an (LPMQ) Kementerian Agama menggelar kajian penyempurnaan produk Al-Qur’an dan Tafsirnya atau yang lebih dikenal sebagai Tafsir Kemenag. Kegiatan ini bertujuan untuk memperbarui dan menyempurnakan tafsir Kemenag agar lebih relevan dengan perkembangan zaman.
Ketua Tim Kegiatan, Reflita, mengungkapkan bahwa penyempurnaan Tafsir Kemenag sudah lama tidak dilakukan. “Terakhir kali penyempurnaan dilakukan pada periode 2003–2008. Sejak saat itu, Bahasa Indonesia terus berkembang, sehingga tafsir ini perlu diperbarui secara kebahasaan,” ujar Reflita.
Selain itu, ia menambahkan bahwa berbagai kalangan akademisi telah memberikan masukan agar Tafsir Kemenag segera disempurnakan. “Di era teknologi digital, tafsir ini tidak hanya tersedia dalam bentuk cetak, tetapi juga dalam bentuk digital yang dapat diakses oleh semua kalangan, termasuk non-Muslim. Oleh karena itu, kontennya harus objektif, lebih baik, dan lebih teliti,” jelasnya.
Refita menargetkan, di tahun 2025 ini kajian penyempurnaan akan menyelesaikan sebanyak 10 juz. Tafsir Kemenag berjumlah10 jilid ditambah 1 jilid sebagai pendahuluan, sehingga berjumlah 11 jilid.
Sementara itu, Kepala LPMQ, Abdul Aziz Sidqi, menyoroti beberapa aspek yang perlu disempurnakan dalam Tafsir Kemenag. “Tafsir Kemenag masih mengacu pada terjemahan Al-Qur’an tahun 2002, padahal LPMQ sudah memiliki edisi penyempurnaan terjemahan tahun 2019. Ini tentu harus disesuaikan agar lebih selaras,” terang Aziz.
Lebih lanjut, Aziz menekankan pentingnya peninjauan ulang terhadap tafsir ayat-ayat kauniyah serta kajian tentang isrā’īliyyāt. “Ada kritik yang menyebut Tafsir Kemenag terlalu banyak mengadopsi terjemahan dari Tafsir Al-Maraghi. Selain itu, beberapa kalangan non-Muslim juga mengkritisi sumber kutipan dalam tafsir ini yang mengambil dari kitab suci agama lain. Hal-hal ini menurut saya perlu dikaji ulang,” paparnya.
Aziz berharap para narasumber yang hadir, seperti Prof. Darwis Hude dan Farid F. Saenong, Ph.D., dapat memberikan arahan mengenai bagaimana arah penyempurnaan tafsir ini ke depan. “Masukan dari para pakar sangat penting agar penyempurnaan ini benar-benar memberikan manfaat luas bagi masyarakat,” tambahnya.
Kegiatan ini juga dihadiri oleh seluruh anggota Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur’an (JF PTQ) serta Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur’an (JF PMQ). Kedua JF tersebut diharapkan dapat berkolaborasi dalam kegiatan penyempurnaan tafsir Kemenag.