LPMQ Susun Pedoman Waqaf Ibtida’, Perkuat Standardisasi Bacaan Al-Qur’an di Indonesia

LPMQ Susun Pedoman Waqaf Ibtida’, Perkuat Standardisasi Bacaan Al-Qur’an di Indonesia

JAKARTA — Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an (LPMQ) Kementerian Agama RI menggelar Sidang Penyusunan Pedoman Waqaf Ibtida’ pada Selasa, 12 Mei 2026, di Jakarta Timur. Sidang yang berlangsung sehari penuh tersebut menghadirkan sejumlah pakar Al-Qur’an dan tim penyusun guna membahas penyusunan pedoman waqaf ibtida’ sebagai acuan dalam pentashihan mushaf Al-Qur’an di Indonesia.

Kegiatan ini menghadirkan narasumber Prof. Dr. KH. Said Agil Husin Al-Munawar, MA dan Dr. KH. Ahmad Mustain Syafi’i, MA, serta diikuti oleh tim penyusun dan para pentashih LPMQ.

Ketua Tim Penyusunan Pedoman Waqaf Ibtida’, Dr. Fahrurrozi, menyampaikan harapannya agar pedoman yang sedang disusun dapat menjadi rujukan bersama, baik bagi penerbit mushaf maupun internal LPMQ.

“Harapannya, penyusunan ini dapat dijadikan pedoman tidak hanya bagi para penerbit tetapi juga teman-teman internal yang tugas utamanya sebagai pentashih,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala LPMQ, Dr. H. Abdul Aziz Sidqi, menjelaskan bahwa penyusunan pedoman ini dilatarbelakangi oleh banyaknya usulan tambahan tanda waqaf dari penerbit mushaf Al-Qur’an. Menurutnya, hal itu terjadi karena tanda waqaf yang selama ini digunakan dianggap masih relatif panjang, sedangkan kemampuan nafas pembaca Al-Qur’an berbeda-beda.

“Banyak penerbit yang mengajukan waqaf ibtida’ tambahan sesuai versi mereka, dikarenakan tanda waqaf yang sudah ada masih terbilang relatif panjang. Kekuatan nafas para pembaca tidak bisa disamaratakan, ada yang panjang dan ada yang pendek,” jelasnya.

Dalam pemaparannya, Prof. Dr. KH. Said Agil Husin Al-Munawar menegaskan pentingnya ilmu waqaf ibtida’ dalam kajian Ulumul Qur’an. Ia menyebut, penempatan tanda waqaf dan ibtida’ sangat berpengaruh terhadap pemahaman makna ayat Al-Qur’an.

Menurutnya, masih banyak pentashih yang belum memiliki penguasaan memadai terhadap ilmu waqaf ibtida’, sehingga berpotensi menimbulkan kesalahan dalam menentukan tempat berhenti dan memulai bacaan. Padahal, antar ayat dalam Al-Qur’an memiliki keterkaitan makna atau munāsabātul āyāt.

“Jika tidak memahami ilmunya, seseorang bisa berhenti dan memulai bacaan di mana saja, padahal dalam Al-Qur’an terdapat munasabah antar ayat yang harus diperhatikan,” ungkapnya.

Adapun Dr. KH. Ahmad Mustain Syafi’i menjelaskan bahwa dalam praktiknya, pedoman waqaf ibtida’ tetap mengacu pada prinsip tauqifi dengan mempertimbangkan pendekatan yang paling rasional. Ia juga menjelaskan bahwa waqaf tidak selalu dimaknai sebagai akhir bacaan.

“Secara umum kita mengikuti yang paling rasional, berpedoman pada tauqifi menjadi mutlak, bahwa membaca akhir ayat pasti waqaf. Namun, waqaf tidak selalu dimaknai sebagai intiha’ atau akhir bacaan, melainkan juga bisa menunjukkan berhenti sejenak,” terangnya.

Melalui sidang ini, LPMQ berharap pedoman waqaf ibtida’ yang dihasilkan nantinya dapat memperkuat standarisasi mushaf Al-Qur’an sekaligus membantu para pentashih dan penerbit dalam menjaga ketepatan bacaan serta makna Al-Qur’an.

Kontak

Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur'an
Gedung Bayt Al-Qur`an & Museum Istiqlal
Jalan Raya TMII Pintu I Jakarta Timur 13560
Telp: (021) 8416468 - 8416466
Faks: (021) 8416468
Web: lajnah.kemenag.go.id
Email: lajnah@kemenag.go.id

Temukan Lokasi Kami

© 2025 Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur'an. All Rights Reserved