Mahasiswa STIU Darul Qur’an Bogor Dalami Pentashihan dan Al-Qur’an Isyarat di LPMQ

Mahasiswa STIU Darul Qur’an Bogor Dalami Pentashihan dan Al-Qur’an Isyarat di LPMQ

JAKARTA (LPMQ) — Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur'an menerima kunjungan ilmiah dari Sekolah Tinggi Ilmu Ushuluddin Darul Qur'an Bogor pada Rabu (20/05) di Gedung Bayt Al-Qur’an dan Museum Istiqlal, Jakarta Timur. Kegiatan ini menjadi ajang pembelajaran langsung bagi mahasiswa untuk mengenal dunia pentashihan mushaf, Al-Qur’an Isyarat, hingga peluang riset akademik seputar studi Al-Qur’an di Indonesia. Rombongan mahasiswa dipimpin langsung oleh Ketua STIU Darul Qur’an Bogor, Zaki Mumtaz Ali, M.A., Ketua LPPM STIU DaQu, Muhammad Fiqih Cholidi, M.Ag, dan disambut jajaran fungsional pentashih LPMQ.

Acara dipandu oleh Ahmad Hariyanto selaku MC sekaligus moderator. Dalam sambutannya, Zaki Mumtaz Ali menyampaikan bahwa kunjungan perguruan tinggi di bawah naungan Yayasan Darul Qur’an Mulia ini merupakan yang pertama dilaksanakan di LPMQ. Sebelumnya, kunjungan serupa baru dilakukan oleh jenjang SMP dan SMA.

“Ini bisa dibilang sebagai langkah perdana bagi institusi kami di tingkat perguruan tinggi. Semoga bukan menjadi kunjungan terakhir, melainkan awal dari agenda rutin kuliah kerja lapangan pada masa mendatang,” ujarnya.

Ia berharap kehadiran mahasiswa semester 6 dan 7 tersebut dapat membuka wawasan baru dalam menemukan tema penelitian dan bahan skripsi, sekaligus memperkenalkan berbagai inovasi LPMQ dalam pengembangan layanan Al-Qur’an di Indonesia. Ia juga berharap kunjungan ini dapat berlanjut dalam bentuk kerja sama formal melalui MoU maupun MoA.

Sebelum sesi materi dimulai, dilakukan penandatanganan dokumen pernyataan replikasi inovasi LPMQ oleh Ketua STIU Darul Qur’an Bogor. Prosesi tersebut disaksikan langsung oleh Koordinator Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur’an, Dr. H. Deni Hudaeni, Lc., M.A.

Pada sesi pertama, Dr. H. Deni Hudaeni memaparkan profil dan sejarah LPMQ, regulasi pentashihan, kriteria pentashih, definisi mushaf, perbedaan Mushaf Standar Indonesia dengan Mushaf Madinah, hingga aspek teknis yang wajib ditashih dalam sebuah mushaf.

Tidak hanya menyampaikan teori, ia juga mengajak peserta melakukan simulasi pentashihan manual menggunakan aplikasi Qur’an Kemenag Digital yang diunduh langsung oleh mahasiswa. Dari praktik tersebut, mahasiswa menyadari bahwa proses pentashihan memerlukan ketelitian tinggi, kompetensi mendalam, serta pengalaman yang panjang.

Materi berikutnya disampaikan oleh Muhammad Zamroni Ahbab, M.Ag., yang membahas Al-Qur’an Isyarat. Ia menjelaskan latar belakang, landasan yuridis, sosiologis, dan teologis, hingga praktik metode kitabah dalam Al-Qur’an Isyarat. Sementara itu, praktik metode tilawah belum sempat dilakukan karena keterbatasan waktu.

Dalam pemaparannya, Zamroni menegaskan bahwa prinsip taisir atau kemudahan selalu menjadi bagian penting dalam sejarah perkembangan penulisan dan penyebaran Al-Qur’an.

“Prinsip taisir selalu digunakan, mulai dari lahirnya sistem titik huruf (naqt al-i‘jam), tanda baca (naqt al-i‘rab), konversi teks Arab ke huruf Braille, hingga hadirnya Al-Qur’an Isyarat bagi saudara-saudara tunarungu dan tunawicara,” jelasnya.

Suasana diskusi berlangsung interaktif ketika para peserta mengikuti praktik gerakan isyarat yang dicontohkan. Salah seorang mahasiswa bahkan mengusulkan ide pengembangan “bahasa getaran” bagi penyandang multi-disabilitas, seperti tunanetra sekaligus tunarungu atau tunawicara.

Dalam sesi tanya jawab, peserta juga menyoroti perkembangan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) dalam dunia pentashihan. Menanggapi hal tersebut, Zamroni menjelaskan bahwa AI dapat membantu proses kerja, tetapi tetap berfungsi sebagai alat bantu semata. Menurutnya, validasi akhir dan otoritas utama tetap berada di tangan pentashih manusia yang ditunjuk secara resmi oleh Kementerian Agama RI.

Diskusi juga membahas kewenangan LPMQ dalam pengawasan penggunaan ayat Al-Qur’an pada aksesori atau cendera mata. Zamroni menjelaskan bahwa pengawasan merupakan salah satu tugas utama LPMQ, termasuk menindaklanjuti laporan penyalahgunaan ayat Al-Qur’an pada media yang tidak semestinya.

Ia mencontohkan kasus penggunaan kertas mushaf untuk bahan petasan atau mercon yang pernah ditangani melalui laporan masyarakat, di mana LPMQ turut dihadirkan sebagai saksi ahli dalam proses hukum.

Kegiatan studi lapangan tersebut ditutup dengan sesi foto bersama. Melalui kunjungan ini, para mahasiswa mengaku memperoleh perspektif baru, pengalaman aplikatif, serta inspirasi segar untuk pengembangan penelitian skripsi dan pengabdian kepada masyarakat.

Kontak

Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur'an
Gedung Bayt Al-Qur`an & Museum Istiqlal
Jalan Raya TMII Pintu I Jakarta Timur 13560
Telp: (021) 8416468 - 8416466
Faks: (021) 8416468
Web: lajnah.kemenag.go.id
Email: lajnah@kemenag.go.id

Temukan Lokasi Kami

© 2025 Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur'an. All Rights Reserved