Mulai Tahun 2017, Pengajuan Tashih Al-Qur’an Harus Melalui Layanan Tashih Online

Bogor (30/01) - Kepala Bidang Pentashihan Mushaf Al-Qur’an H. Abdul Aziz Sidqi, MA, menyampaikan kebijakan terbaru terkait pengajuan tashih Al-Quran di tahun 2017. Menurut Aziz, mulai tahun ini,  semua penerbit Al-Qur’an yang akan mengajukan pentashihan diwajibkan mendaftar melalui layanan tashih online. Ketentuan tersebut disampaikan dalam kegiatan Sidang Reguler Pentashihan Mushaf Al-Quran perdana  di tahun 2017.

Melalui layanan tashih online ini, Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an (LPMQ) ingin mempermudah penerbit-penerbit Al-Qur’an yang berada di luar Jakarta untuk mengajukan pentashihan. Mereka tidak harus datang ke kantor LPMQ untuk menyerahkan berkas-berkas persyaratan. Berkas-berkas itu cukup dimasukkan layanan tashih online dengan mengakses tashih.kemenag.go.id. Adapun master teks Al-Qur’an yang akan ditashih bisa dikirimkan ke LPMQ melalui jasa pengiriman barang.

Ketentuan tersebut juga diberlakukan kepada penerbit yang datang langsung di kantor LPMQ. “Penerbit yang menyerahkan berkasnya di kantor juga kita wajibkan memasukkan data-datanya terlebih dahulu di layanan tashih online. Agar semua data terdokumentasi dengan baik dari tahun ke tahun”,  kata Aziz.

“Yang dimasukkan di layanan tashih online adalah berkas-berkas persyaratan pedaftaran pentashihan. Sedangkan fisik master Al-Qur’annya tetap kita tashih (periksa) secara manual”, lanjut Aziz menjelaskan.

Tashih online merupakan inovasi baru LPMQ untuk memberikan layanan terbaik bagi masyarakat, khususnya di bidang pentashihan. Layanan ini diresmikan pada akhir tahun 2015 dan telah disosialisasikan selama tahun 2016. Pada kegiatan Lokakarya Penerbitan Mushaf Al-Qur’an tahun 2016 di Bogor, peningkatan layanan tashih online menjadi salah satu rekomendasi utama yang dihasilkan. Kegiatan tersebut dihadiri oleh 50 orang peserta. Utusan berbagai penerbit Al-Qur’an dari berbagai wilayah di Indonesia.  

“Kami berharap dengan adanya layanan tashih online, setiap ada persoalan terkait penerbitan dan pentashihan Al-Qur’an, data-datanya dengan mudah bisa dilacak”, tambah Aziz.

Kepala LPMQ, Dr. Muchlis M. Hanafi, MA. Menyambut baik kebijakan ini. Muchlis berharap bidang pentashihan terus membuat inovasi-inovasi baru untuk memberikan layanan terbaik bagi masyarakat. [bp]

Kontak

Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur'an
Gedung Bayt Al-Qur`an & Museum Istiqlal
Jalan Raya TMII Pintu I Jakarta Timur 13560
Telp: (021) 8416468 - 8416466
Faks: (021) 8416468
Web: lajnah.kemenag.go.id
Email: lajnah@kemenag.go.id
© 2023 Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur'an. All Rights Reserved