- Bagus Purnomo
- Hits: 842
KemenPAN-RB Tetapkan Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur'an
Usulan kelas Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur'an (JF PTQ) yang diajukan oleh Kementerian Agama telah disetujui dan ditetapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia No. 50 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur'an yang ditandatangani Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas, Jumat, 8 November 2022.