Hasil Penelitian Implementasi PMA 44/2016; Perlunya Pembaruan Regulasi

Jakarta (17/11/2021). Hari pertama seminar hasil penelitian Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an (LPMQ) Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama terkait Implementasi Kebijakan PMA. No. 44/2016 tentang Penerbitan, Pentashihan dan Peredaran Al-Qur’an disampaikan oleh Dr. Zaenal Arifin, MA mewakili tim peneliti LPMQ, dengan dua narasumber, Prof. Dr. Mulyani (Dosen Pascasarjana UNINDRA Jakarta) dan Bahrul Hayat, Ph.D (UIII Depok).

Fokus penelitian ini, sebagaimana dijelaskan Zainal adalah, ‘bagaimana implementasi kebijakan PMA. 44/2016 tentang Penerbitan, Pentashihan dan Peredaran Al-Qur’an’ dan ‘berapa persentase kepatuhan penerbit terhadap kebijakan PMA. 44/2016 tersebut. Hasilnya, implementasi kebijakan PMA. 44/2016 tentang Penerbitan, Pentashihan dan Peredaran Al-Qur’an sudah sesuai dengan yang diharapkan, meskipun terdapat beberapa temuan yang perlu dicermati dan sempurnakan dan persentase kepatuhan penerbit rata-rata 87,57 % dengan tingkat kepatuhan sangat patuh.

Prof. Dr. Mulyani selaku narasumber  memberikan catatan, perlunya kajian regulasi-regulasi turunan dari PMA ini, karena itu merupakan satu kesatuan. Regulasi turunan dimaksud seperti Keputusan Kabalitbang Diklat Kementerian Agama No. 54/2017 yang berisi tentang Petunjuk Teknis Pembinaan dan Pengawasan Penerbitan, Pentashihan, dan Peredaran mushaf Al-Qur’an, atau seperti Keputusan Kabalitbang Diklat Kementerian Agama No. 55/2017 tentang Petunjuk Teknis Verifikasi Master Mushaf Al-Qur’an, dan Keputusan Kepala LPMQ No. 141/LPMQ.01/12/2018 tentang Penyempurnaan Penulisan Rasm Usmani Mushaf Standar Indonesia.

Bahrul Hayat, Ph.D (UIII Depok) selaku narasumber lainnya menambahkan tentang pentingnya penjelasan tambahan pada bagian kesimpulan dengan menambahkan berapa persentase kepatuhannya yang disesuaikan dengan pertanyaan penelitian. Selain itu, juga perlu disiapkan executive summary sebagai masukan bagi Menteri Agama sebagai bahan untuk mengevaluasi regulasi yang ada.

“Perlu sinkronisasi alur, dan upaya agar LPMQ juga bekerja sama dengan IKAPI dan Pusat Perbukuan Kemendikbud untuk buku-buku yang menyertakan potongan ayat Al-Qur’an. Alur yang jelas tadi dengan sendirinya akan mengikis ‘pihak ketiga’ dalam proses pengajuan tanda tashih seiring dengan kemajuan teknologi,”  demikian pungkasnya. (znl)     

Kontak

Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur'an
Gedung Bayt Al-Qur`an & Museum Istiqlal
Jalan Raya TMII Pintu I Jakarta Timur 13560
Telp: (021) 8416468 - 8416466
Faks: (021) 8416468
Web: lajnah.kemenag.go.id
Email: lajnah@kemenag.go.id
© 2023 Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur'an. All Rights Reserved