Usulan kelas Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur’an yang diajukan oleh Kementerian Agama telah disetujui dan ditetapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokarasi (PANRB).
Informasi tersebut diterima Kementerian Agama melalui surat yang ditandatangani oleh Menteri PANRB, Tjahyo Kumolo, No. B/1239/M.SM.04.00/2020, hal: Penetapan Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur’an, pada hari Rabu, 30 November 2020.
Ada tiga hal pokok yang disampaikan dalam surat tersebut yang menjadi dasar penetapan JF Pentashih Mushaf Al-Qur’an sebagai berikut; 1. Pasal 99 ayat 3 huruf s Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2020 menyatakan bahwa Instansi Pembina Jabatan Fungsional memiliki tugas menyusun informasi faktor jabatan untuk evaluasi jabatan. 2 Kementerian Agama merupakan instansi Pembina Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur’an dan telah menyampaikan usulan kelas jabatan untuk JF dimaksud. 3. Usulan kelas jabatan fungsional tersebut di atas telah dilakukan analisis serta penyelarasan sesuai ketentuan Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 34 Tahun 2011 tentang Pedoman Evaluasi Jabatan.
Berdasarkan angka 1 (satu) sampai dengan 3 (tiga) di atas, dengan ini disampaikan persetujuan penetapan hasil evaluasi jabatan bagi JF Pentashih Mushaf Al-Qur’an dan akan dipergunakan di Kementerian Agama.
Selanjutnya dalam surat tersebut disampaikan hal-hal yang perlu diperhatikan oleh Kementerian Agama sebagai berikut, dalam rangka tertib administrasi kami harap pengisian JF Pentashihan Mushaf Al-Qur’an harus memperhatikan kualifikasi, kompetensi, kinerja dan kebutuhan organisasi. Di samping itu harus dilaksanakan secara profesional bersih dari korupsi serta tidak ada konflik kepentingan dengan tetap menerapkan prinsip kehati-hatian dan pedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebelumnya, Kementerian Agama telah mengajukan naskah Akademik dan Draf Rancangan Tunjangan Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur’an kepada Menteri PANRB melalui surat pengajuan yang ditandatangi oleh Plt. Sekretaris Jendral kepada Menteri PANRB, nomor, 3219 SJB/B.IV.1/OT.00/8/2020, tanggal 25 Agustus 2020. [bp]