Sebanyak 25 orang mahasiwa Program Studi Pendidikan Guru MI (PGMI) Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Miftahul Huda, Subang, mengikuti kuliah ulumul Qur’an di Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an (LPMQ). Dalam kesempatan ini, mereka mendapatkan materi khusus tentang Rasm Al-Qur’an dan Peran Pemerintah dalam Menjaga Otentisitas Al-Qur’an.
Menurut Dr. Adudin Alijaya, dosen pengampu mata kuliah ulumul Qur’an STAI Miftahul Huda, kampusnya memilih LPMQ sebagai tempat mahasiswanya belajar karena LPMQ adalah lembaga yang dinilainya paling tepat untuk menjelaskan kedua ilmu tersebut; ada tim pentashih yang secara keilmuan memiliki kapasitas di bidang ilmu rasm, sekaligus secara praktis, setiap hari mereka bertugas mengoreksi master mushaf Al-Qur’an dari berbagai penerbit di Indonesia. Selain itu, kedua judul materi adalah bagian dari silabus mata kuliah ulumul Qur’an yang harus dipenuhi.
“Kami bersyukur bisa mengajak mahasiswa kami mendalami ulumul Qur’an di LPMQ. Mereka bisa bertemu langsung dengan tim pentashih yang kompeten di bidang ilmu rasm dan setiap hari berinteraksi memeriksa mushaf Al-Qur’an. Jadi tidak sekadar teori, tetapi juga praktik,” katanya di Bayt Al-Qur’an dan Museum Al-Qur’an pada hari, Senin (31/01) pagi hari.
Dua orang pegawai LPMQ yang ditunjuk sebagai pengampu materi adalah: Dr. Zainal Arifin Madzkur dengan judul materi, ‘Mengenal Rasm Al-Qur’an dan Tanda Bacanya (Dhabt)”, Anton Zaelani, M.Hum dengan tema materi, ‘Peran Pemerintah dalam Menjaga Otentisitas Al-Qur’an.’
Dalam paparannya Zaenal mengatakan, semua peserta kegiatan harus mengetahui perbedaan antara rasm dan dhabt. “Rasm adalah batang tubuh huruf atau wadah huruf. Sedangkang dhabt adalah tanda-tanda baca yang menyertai penulisan ayat-ayat Al-Qur’an seperti harakat, titik, tanda mad, sukun, dan sebagainya,” jelasnya.
Oleh sebab itu, pembahasan tentang ilmu rasm itu, pada dasarnya, tidak ada kaitannya dengan dhabt. Sehingga, perbedaan dalam pemberian dhabt dalam teks ayat Al-Qur’an tidak berpengaruh pada apakah Al-Qur’an itu sudah sesuai atau tidak dengan kaidah penulisan rasm utsmani.
Zaenal menambahkan, secara sederhana definisi Ilmu rasm adalah ilmu yang mempelajari tentang penulisan mushaf Al-Qur’an yang dilakukan dengan cara khusus, yang ditetapkan pada masa penulisan Al-Qur’an di masa Utsman bin Affan. Kaidah penulisan tersebut dikenal dengan sebutan rasm utsmani. [bp]