Muchlis Hanafi: Mulai Januari 2021 Penerbit Al-Qur’an Harus Menggunakan Terjemahan Edisi 2019

Kepala Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an (LPMQ), Dr. Muchlis M. Hanafi, MA mengatakan, terhitung mulai Januari tahun 2021, bagi penerbit Al-Qur’an yang hendak mengajukan pentashihan Al-Qur’an dan terjemahannya, harus sudah menggunakan terjemahan Al-Qur’an Kemenag edisi penyempurnaan tahun 2019. Untuk memperjelas ketentuan ini, menurut Muchlis, LPMQ akan mengirimkan surat edaran kepada seluruh penerbit Al-Qur’an di Indonesia.

“Sebentar lagi, semua penerbit Al-Qur’an akan kita surati. Terhitung mulai Januari 2021, bila mengajukan Al-Qur’an dan terjemahannya harus menggunakan Terjemahan Al-Qur’an Edisi penyempurnaan 2019,” ungkapnya dalam sesi tanya jawab webinar Bedah Terjemahan Al-Qur’an Edisi Penyempurnaan 2019 pada hari Kamis, (24/09) Siang hari.

Menanggapi pertanyaan salah satu peserta webinar, yang disampaikan melalui chat zoom, tentang bagaimana status terjemahan Al-Qur’an lama yang sudah dicetak dan masih beredar di pasaran, apakah masih boleh diperjualbelikan? Muchlis mengatakan, pada dasarnya, terjemahan Al-Qur’an edisi lama disempurnakan bukan karena salah. Terjemahan yang lama sudah benar, sesuai dengan zamannya. Penyempurnaan terjemahan Al-Qur’an edisi 2019 dilakukan dalam rangka menyesuaikan perkembangan Bahasa dan realitas masyarakat sekarang.

“Apakah terjemahan yang lama masih boleh diperjualbelikan?” tanya peserta webinar bernama Imam Syaif’i.

“Untuk terjemahan lama yang sudah beredar di pasaran tidak usah ditarik. Silahkan beredar. Tidak ada masalah,” jawab Muchlis dalam kegiatan yang diselenggarakan LPMQ bekerja sama dengan Universitas Darussalam (UNIDA) Gontor, Ponorogo.

Menyinggung soal keberadaan terjemahan Al-Quran lain, selain terjemahan Al-Qur’an terbitan Kemenag, yang banyak beredar di masyarakat seperti terjemahan Al-Qur’an terbitan MMI dan sebagainya, Menurut Muchlis, pada prinsipnya Kemenag tidak pernah melarang siapa pun menerbitkan terjemahan Al-Qur’an selain terjemahan Al-Qur’an terbitan Kemenag.

“Kalau menggunakan terjemahan yang lain, silahkan saja, tapi tanggung jawab sepenuhnya ada di tangan penerbit,” tegasnya.

Selain itu, Muchlis juga mewanti-wanti agar setiap penerbit Al-Qur’an yang menerbitkan terjemahan Al-Qur’an selain terjemahan Kemenag harus ada penanggung jawab materi dan dicantumkan di mushaf. Adapun LPMQ dalam hal ini, tidak berhak mentashih terjemahnya dan tidak bertanggung jawab.

“Di negeri kita, tidak ada terjemahan Al-Qur’an yang dilarang.  Ini negara demokrasi, terlepas ini berlebihan atau tidak, tapi kita yakin masyarakat kita sudah dewasa, bisa membedakan, mana yang baik dan mana yang tidak,” pungkasnya menjelaskan. [bp]

Kontak

Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur'an
Gedung Bayt Al-Qur`an & Museum Istiqlal
Jalan Raya TMII Pintu I Jakarta Timur 13560
Telp: (021) 8416468 - 8416466
Faks: (021) 8416468
Web: lajnah.kemenag.go.id
Email: lajnah@kemenag.go.id
© 2023 Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur'an. All Rights Reserved