Bandung (26-27/11/2020). Salah satu tugas dan fungsi Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an (LPMQ) Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama RI selain pentashihan adalah pembinaan dan pengawasan pentashihan mushaf Al-Qur’an. Untuk tujuan tersebut, LPMQ menugaskan salah satunya Ahmad Nur Qomari untuk melakukan kegiatan pembinaan penerbit Mushaf Al-Qur’an di Bandung, 26-27 November 2020.
Beberapa penerbit di Bandung yang diawasi adalah Penerbit Diponegoro, Penerbit Putra Gemma Risalah, Penerbit Jabal, dan Penerbit Halim Qur’an. Tujuan kunjungan tim LPMQ selain melakukan pembinaan adalah mensosialisasikan beberapa regulasi terbaru terkait layanan pentashihan mushaf Al-Qur’an, diantaranya adalah layanan tashih online, sosialisasi terjemah edisi penyempurnaan tahun 2019, dan buku panduan layanan pentashihan. Dalam rangka pembinaan ini, LPMQ menyediakan naskah master mushaf Al-Qur’an secara gratis bagi semua penerbit yang hendak menerbitkan mushaf Al-Qur’an.
Terkait dengan terjemah Al-Qur’an, LPMQ membuat keputusan bahwa mulai Januari 2021 penerbit Al-Qur’an yang hendak mengajukan pentashihan Al-Qur’an dan terjemahannya, harus sudah menggunakan terjemahan Al-Qur’an Kementerian Agama edisi penyempurnaan tahun 2019.
Selanjutnya, untuk tashih online yang terus dikembangkan LPMQ, pihak penerbit menyampaikan apresiasi karena cukup memudahkan. “Tashih online ini sangat bagus dan memudahkan bagi kita”, terang Hendra dari Penerbit Jabal. Hendra juga mengusulkan agar tim Lajnah membuat standarisasi transliterasi Al-Qur’an agar semakin memudahkan bagi pembaca pemula. Demikian saran dan usulnya kepada LPMQ.