Tingkatkan Layanan, Bidang Pentashihan Galakkan Pembuatan Infografis

 

Salah satu tugas utama Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an (LPMQ) adalah memberikan layanan kepada masyarakat dalam bidang pentashihan Al-Qur'an. Sudah menjadi ketentuan di negeri ini, setiap mushaf Al-Qur'an yang akan dicetak dan diedarkan di masyarakat terlebih dahulu teks master mushaf Al-Qur'an' harus ditashihkan di LPMQ.

Setelah proses pentashihan selesai, proses perbaikan akhir sudah dilakukan, dan master mushaf dinyatakan lolos, barulah LPMQ menerbitkan Surat Tanda Tashih (STT), sehingga mushaf itu dianggap sah, bebas dari kesalahan, dan boleh diperbanyak dan diedarkan di masyarakat.

Regulasi tersebut hanya berlaku bagi mushaf Al-Qur'an yang masternya mengikuti Mushaf Standar Indonesia saja. Berbeda halnya dengan mushaf terbitan luar negeri, seperti mushaf dari Saudi, Mesir, Pakistan, Maroko dan sebagainya.

Importir yang hendak mengedarkan mushaf dari luar negeri diwajibkan melapor kepada LPMQ untuk mendapatkan Surat Izin Edar (SIE). Tentu saja dengan melampirkan beberapa dokumen yang harus dipenuhi. Semua tugas mentashih, menerbitkan tanda tashih atau surat izin edar dilakukan oleh para para pentashih di lingkungan LPMQ.

Menurut Deni Hudaeny, Kepala Bidang Pentashihan, "Banyak sekali isitilah-istilah yang lekat dengan pentashihan terdengar asing di telinga masyarakat. Pentashihan itu apa? Pentashih itu apa? Surat tanda tashih itu apa? Perlu mencari cara yang mudah agar istilah-istilah itu mudah dimengerti oleh masyarakat," terangnya di kantor LPMQ Jakarta Timur, Rabu (5/11).

"Begitu juga tentang regulasi pentashihan. Dokumen apa saja yang harus disiapkan sebelum mengajukan layanan pentashihan? Atau berkas apa saja yang harus dilampirkan untuk memperoleh surat izin edar? Semua itu harus disosialisasikan seseserhana mungkin. Untuk itu kita akan kemas informasi tersebut dalam bentuk infografis," jelasnya menambahkan.

Infografis adalah suatu bentuk penyajian data dengan konsep visual yang terdiri dari teks dengan tambahan gambar-gambar ilustrasi yang menarik. Tujuannya  agar masyarakat pengguna layanan tashih lebih mudah memahami alur, regulasi serta berbagai aturan dan istilah lainnya seputar pentashihan.

Beberapa infografis yang telah disiapkan oleh bidang pentashihan antara lain, apa itu pentashih, apa itu penerbit Al-Quran, apa itu Mushaf Standar Indonesia, alur regulasi pentashihan, grafik pentashihan, jenis mushaf yang ditashih, dan sebagainya.

"Ini adalah salah satu upaya kita untuk memberikan layanan terbaik kepada masyarakat. Kunci utama dalam infografis ini adalah konsep visual dengan ilustrasi yang menarik, serta validitas data yang disajikan di dalamnya. Harus valid." Jelas Deni. [bp].

Kontak

Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur'an
Gedung Bayt Al-Qur`an & Museum Istiqlal
Jalan Raya TMII Pintu I Jakarta Timur 13560
Telp: (021) 8416468 - 8416466
Faks: (021) 8416468
Web: lajnah.kemenag.go.id
Email: lajnah@kemenag.go.id
© 2023 Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur'an. All Rights Reserved