- Bagus Purnomo
- Hits: 1246
Muchlis Hanafi: Mulai Januari 2021 Penerbit Al-Qur’an Harus Menggunakan Terjemahan Edisi 2019

Kepala Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an (LPMQ), Dr. Muchlis M. Hanafi, MA mengatakan, terhitung mulai Januari tahun 2021, bagi penerbit Al-Qur’an yang hendak mengajukan pentashihan Al-Qur’an dan terjemahannya, harus sudah menggunakan terjemahan Al-Qur’an Kemenag edisi penyempurnaan tahun 2019. Untuk memperjelas ketentuan ini, menurut Muchlis, LPMQ akan mengirimkan surat edaran kepada seluruh penerbit Al-Qur’an di Indonesia.





