Jakarta — Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur'an (LPMQ) menerima kunjungan benchmarking dari Balai Diklat Keagamaan Semarang dalam rangka penguatan pembangunan Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) menuju Wilayah Birokasi Bersih dan Melayani (WBBM), Kamis (23/4/2026).
Sebanyak 20 pegawai yang tergabung dalam Tim Pembangunan Zona Integritas Balai Diklat Keagamaan Semarang hadir untuk mempelajari “best practices” yang telah diterapkan LPMQ, khususnya dalam pengembangan inovasi layanan dan penguatan budaya kerja berintegritas.
Kegiatan diawali dengan pengenalan layanan unggulan LPMQ yang menekankan aspek inklusivitas, di antaranya produk Al-Qur’an isyarat sebagai bentuk layanan ramah disabilitas. Peserta juga diperkenalkan dengan berbagai layanan utama LPMQ, seperti pentashihan mushaf Al-Qur’an dan Bayt Al-Qur’an & Museum Istiqlal.
Rangkaian kunjungan dilanjutkan dengan tur edukasi ke sejumlah fasilitas, mulai dari ruang edukasi, Bayt Al-Qur’an & Museum Istiqlal, pemutaran film hasil Tafsir Ilmi, hingga Pusat Dokumentasi Al-Qur’an (PusdoQu), perpustakaan, dan ruang kerja dari berbagai bidang di LPMQ.
Dalam sesi pemaparan, Ketua Tim Zona Integritas LPMQ yang juga menjabat sebagai Kepala Subbagian Tata Usaha, Muhammad Musaddad, membagikan pengalaman perjalanan LPMQ dalam meraih predikat WBK. Ia menekankan pentingnya kebermanfaatan program sebagai nilai tambah dalam penilaian Zona Integritas.
“Yang menjadi nilai plus adalah sejauh mana program memberikan dampak luas, terduplikasi, terdokumentasi dengan baik, serta memiliki keberlanjutan,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan bahwa LPMQ tidak hanya berfokus pada penyusunan program, tetapi turut mengukur kepuasan layanan melalui survei kepada penerbit mushaf Al-Qur’an serta pengunjung museum, termasuk melalui instrumen Indeks Persepsi Anti Korupsi (IPAK) dan Indeks Persepsi Kualitas Pelayanan (IPKP).
LPMQ juga telah mengembangkan sistem layanan satu pintu berbasis website, peta jalan inovasi seperti penyebaran Al-Qur’an isyarat, serta memperluas distribusi Training of Trainers (TOT) agar menjangkau lebih luas. Selain itu, setiap layanan dilengkapi dengan identifikasi risiko, analisis dampak, dan langkah mitigasi, termasuk dalam layanan pentashihan mushaf dan Bayt Al-Qur’an & Museum Istiqlal.
Dalam aspek pengendalian gratifikasi, LPMQ menerapkan sistem pelayanan berbasis daring dan transaksi non-tunai (cashless), serta memiliki alur penanganan pengaduan yang jelas dan terstruktur.
Sementara itu, Muhammad Mundzir dan Muhammad Rasyid Awwabin yang merupakan pegawai LPMQ turut membagikan pengalamannya saat terlibat dalam tim Zona Integritas, termasuk dinamika dan tantangan yang dihadapi dalam proses penilaian.
Kepala Subbagian Tata Usaha Balai Diklat Keagamaan Semarang, Siti Nur Maunah, menyampaikan apresiasi atas capaian LPMQ. Ia menegaskan komitmen pihaknya untuk belajar dan mengembangkan Zona Integritas di instansinya.
“Setelah melihat perjalanan LPMQ meraih WBK, kami ingin belajar dan berjuang bersama untuk menuju WBBM. Kami juga telah membentuk tim Zona Integritas yang terbagi dalam lima area perubahan, serta mulai merumuskan isu strategis, salah satunya terkait aksesibilitas pengembangan kompetensi bagi penyandang disabilitas,” ujarnya.
Senada, Widyaiswara Balai Diklat Keagamaan Semarang, Darwiyanto, mengungkapkan bahwa tantangan utama yang dihadapi adalah memperluas dampak layanan yang selama ini masih didominasi untuk internal ASN Kementerian Agama.
“Tugas dan fungsi kami masih berfokus pada pengembangan kompetensi ASN seperti guru, penghulu, dan penyuluh. Sementara LPMQ sudah langsung menyentuh masyarakat. Kami membutuhkan masukan agar dampak layanan kami bisa lebih dirasakan masyarakat luas,” katanya.
Menanggapi hal tersebut, tim LPMQ memberikan sejumlah masukan, di antaranya pentingnya optimalisasi media sosial sebagai sarana komunikasi publik yang efektif dan langsung menjangkau masyarakat. LPMQ juga menampilkan berbagai kanal media sosial beserta konten-konten informatif yang telah diproduksi sebagai bagian dari strategi diseminasi layanan.
Kegiatan benchmarking ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antar unit kerja serta mendorong percepatan pembangunan Zona Integritas yang berorientasi pada pelayanan publik yang inklusif, transparan, dan berdampak luas.

