Disbud DKI Kaji Ajuan LPMQ Daftarkan Mushaf Pusaka Sebagai ODCB

Disbud DKI Kaji Ajuan LPMQ Daftarkan Mushaf Pusaka Sebagai ODCB

Al-Qur'an Mushaf Pusaka diajukan LPMQ sebagai ODCB (Objek Diduga Cagar Budaya) ke Dinas Kebudayaan (Disbud) DKI. Sebagai tindak lanjut, Disbud DKI meninjau langsung Mushaf Pusaka di BQMI TMII, pada Kamis, 13 November kemarin.

Tim Disbud DKI dipimpin Ferdy Ardiansyah, Ketua Subkelompok Cagar Budaya Disbud DKI, dan beranggotakan Shinta Adelia (Tenaga Ahli Pendaftaran ODCB), Dewi Purnamasari dan Filemon Leon (Staf Subkelompok Cagar Budaya). Peninjauan Tim Disbud diterima dan didampingi oleh Liza Mahzumah (Koordinator Pamong Budaya LPMQ), Ida Fitriani (Konservator BQMI), Adimas Bayumurti (Kurator BQMI), Ibnu A'thoillah (Registrar BQMI) dan Febi Tri Hardiyanto (Dokumentasi BQMI).

"Kunjungan ini untuk validasi data awal di lapangan terkait pengajuan ODCB. Data-data ini, ditambah hasil penelusuran yang nanti akan kami lakukan, akan menjadi bahan pertimbangan Tim Ahli Cagar Budaya, untuk memutuskan apakah objek dimaksud layak berstatus Cagar Budaya," jelas Ferdy.

Selain observasi fisik objek, Tim Disbud juga banyak mengajukan pertanyaan terkait aspek substantif objek. Adimas, Kurator BQMI, menjelaskan alasan LPMQ mengajukan Mushaf Pusaka sebagai ODCB. "Mushaf Pusaka adalah mushaf kenegaraan yang pertama. Pembuatan Mushaf Pusaka salah satu usaha diplomasi mempertahankan kemerdekaan, di tengah propaganda NICA mendegradasi kredibilitas pemerintah Indonesia di mata rakyat Indonesia khususnya umat muslim. Jadi, dalam konteks benda pusaka bernilai kebangsaan, Indonesia selain memiliki Bendera Pusaka, juga memliki benda pusaka berwujud mushaf, yaitu Al-Qur'an Mushaf Pusaka ini," terang Adimas.

Berdasarkan UU No.11 Tahun 2010, Cagar Budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa Benda, Bangunan, Struktur, Situs, dan Kawasan, di darat dan/atau di air yang memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan. Status Cagar Budaya diperoleh melalui proses penetapan. Objek yang akan diajukan sebagai Cagar Budaya harus didaftarkan sebagai Objek Diduga Cagar Budaya ke Disbud setempat, untuk dikaji dan disimpulkan apakah layak berstatus Cagar Budaya dan kemudian ditetapkan apabila memenuhi syarat.

Al-Qur'an Mushaf Pusaka adalah salah satu koleksi adikarya BQMI TMII, selain Al-Qur'an Mushaf Istiqlal. Dalam pencanangan pembuatannya pada tahun 1948, Bung Karno dan Bung Hatta turut menggoreskan huruf Ba dan Mim pada tulisan lafaz Basmalah di lembar Surah Al-Fatihah. [AB]

Kontak

Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur'an
Gedung Bayt Al-Qur`an & Museum Istiqlal
Jalan Raya TMII Pintu I Jakarta Timur 13560
Telp: (021) 8416468 - 8416466
Faks: (021) 8416468
Web: lajnah.kemenag.go.id
Email: lajnah@kemenag.go.id

Temukan Lokasi Kami

© 2025 Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur'an. All Rights Reserved