Jakarta (LPMQ) — Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an (LPMQ) Kementerian Agama RI menggelar rapat evaluasi kegiatan dan pelayanan Surat Tanda Tashih (STT) Selasa (6/1/2026). Kegiatan ini menjadi momentum untuk melihat dan menilai capaian kinerja pelayanan sekaligus merumuskan langkah-langkah strategis peningkatan pelayanan pada tahun 2026. Rapat tersebut diikuti oleh pimpinan LPMQ serta para pentashih mushaf Al-Qur’an sebagai pelaksana layanan STT.
Kepala LPMQ, Dr. H. Abdul Aziz Sidqi, menegaskan bahwa evaluasi rutin merupakan bagian penting dari upaya menjaga mutu sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan pentashihan master mushaf Al-Qur’an. “Pelayanan Surat Tanda Tashih harus terus ditingkatkan, baik dari sisi kualitas maupun kuantitas,” ujarnya.
Dari sisi kuantitas, pihaknya bersyukur telah mendapat limpahan tenaga pentashih baru. Sebelumnya, LPMQ merasa jumlah pentashih kurang memadai jika dibandingkan dengan jumlah naskah master mushaf Al-Qur’an yang ditashih. “Bolanya sekarang di kita. Jumlah pentashih yang bertambah, harus diikuti peningkatan kualitas pelayanan dari tahun sebelumnya,” tegas Aziz.
Dalam rapat tersebut, salah satu isu yang menjadi perhatian adalah masih beredarnya mushaf Al-Qur’an dengan STT yang telah berlaku lebih dari dua tahun dan belum diperpanjang oleh penerbit. Bahkan, di sejumlah toko buku masih ditemukan mushaf dengan tanda tashih lama. “Perlu dirumuskan formula atau sistem yang efektif agar penerbit menyadari pentingnya memperpanjang Surat Tanda Tashih. Penegakan aturan harus dilakukan dengan cara yang humanis, persuasif, dan edukatif, sehingga penerbit terdorong untuk melakukan pentashihan ulang terhadap naskah master mereka yang sudah lama,” pinta Aziz kepada pentashih.
Sebagai tindak lanjut, LPMQ akan menguatkan fungsi pembinaan dan pengawasan. Selain itu, rapat juga merekomendasikan agar kajian standardisasi percetakan mushaf Al-Qur’an terus dilanjutkan sebagai instrumen untuk mengawasi dan mengontrol layanan pentashihan. Rapat juga mencatat perlunya optimalisasi koordinasi internal yang melibatkan tenaga pentashih baru, penyempurnaan Standar Operasional Prosedur (SOP) pasca reviu Standar Pelayanan STT, serta strategi pemanfaatan teknologi informasi dalam pelayanan. (MZA)

