Jakarta (LPMQ) - Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an (LPMQ) Kementerian Agama mencatat telah menerbitkan 352 Surat Tanda Tashih (STT) sepanjang tahun 2025. Penerbitan tersebut merupakan amanat Peraturan Menteri Agama (PMA) Republik Indonesia Nomor 44 tahun 2016 tentang Penerbitan, Pentashihan, dan Peredaran Mushaf Al-Qur’an. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa setiap mushaf Al-Qur’an baik cetak maupun digital, yang diterbitkan, dicetak dan/atau diedarkan di Indonesia wajib memperoleh Surat Tanda Tashih (STT) atau Surat Izin Edar (SIE) dari LPMQ. Surat Tanda Tashih berfungsi sebagai legalitas bahwa mushaf yang diedarkan oleh para penerbit mushaf Al-Qur’an telah dijamin kesahihan teks ayat Al-Qur’an di dalamnya oleh LPMQ.
Berdasarkan data layanan Surat Tanda Tashih tahun 2025, jumlah surat tanda tashih yang diterbitkan terdiri atas 280 Surat Tanda Tashih mushaf baru, 63 pembaruan Surat Tanda Tashih, serta 9 Surat Izin Edar. Surat Izin Edar (SIE) adalah surat pengesahan yang dikeluarkan oleh LPMQ untuk setiap Mushaf Al-Qur’an luar negeri (tidak dicetak di dalam negeri) yang sudah diperiksa dan diizinkan untuk diedarkan di Indonesia.
Sebelum menerbitkan dan menyerahkan Surat Tanda Tashih kepada penerima, LPMQ melakukan serangkaian proses yang ketat. Kegiatan tersebut disebut proses pentashihan, di mana setiap master mushaf Al-Qur’an yang didaftarkan oleh penerbit akan diteliti, diperiksa, dan dibetulkan dengan cara dibaca secara saksama, cermat, dan berulang-ulang oleh para pentashih sehingga tidak ditemukan kesalahan.
Menurut Kepala LPMQ, Dr. H. Abdul Aziz Sidqi, secara bulanan, penerbitan STT dan SIE berlangsung sepanjang tahun dengan jumlah yang bervariasi. Februari 2025 menjadi bulan dengan penerbitan tertinggi, yakni 64 surat, disusul Mei sebanyak 52 surat, dan Maret sebanyak 40 surat. Adapun penerbitan terendah terjadi pada April dan Juli, masing-masing 14 surat.
Lebih lanjut, Aziz menjelaskan bahwa pihaknya selama tahun 2025 telah menuntaskan proses pentashihan terhadap 189 naskah master yang didaftarkan penerbit. Sebanyak 150 naskah master yang didaftarkan tahun 2025 tuntas ditashih di tahun yang sama. Sedangkan 39 lainnya merupakan naskah master yang didaftarkan sebelum tahun 2025. Perbedaan durasi proses pentashihan ini, menurut Aziz, disebabkan karena kualitas naskah master yang didaftarkan. “Naskah yang kualitasnya kurang baik, banyak terdapat kesalahan, proses pentashihannya bisa lebih lama karena harus ditashih dan diperbaiki secara berulang-ulang baik di LPMQ maupun di penerbit, sehingga tentu memakan waktu lebih lama,” jelas Aziz pada Selasa (06/01) di Kantor LPMQ, Jakarta Timur.
Seiring dengan penerbitan surat tersebut, Aziz juga menuturkan rencana oplah cetak master mushaf Al-Qur’an yang memperoleh Surat Tanda Tashih sepanjang 2025 mencapai 6.241.200 eksemplar. Rencana oplah terbesar tercatat pada master mushaf yang memperoleh surat tanda tashih pada bulan Agustus, yang menembus lebih dari satu juta eksemplar, diikuti oleh Mei dan Februari dengan rencana oplah tujuh ratusan ribu eksemplar.
Lebih lanjut, Aziz menyampaikan bahwa lembaganya akan selalu istikamah dalam menjalankan tugas mengawal kesahihan mushaf Al-Qur’an yang beredar di Indonesia. “Melalui proses pentashihan yang berkualitas, LPMQ akan selalu berkomitmen menjaga kesahihan, kemurnian, dan kualitas mushaf Al-Qur’an yang beredar di tengah masyarakat melalui pentashihan naskah master mushaf Al-Qur’an,” ujar Aziz. (MZA)

